BAZNASDIY
Sttt, Sudah Membayar Fidyah?
21/11/2024 | adminFIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
No.Kep.-530/MUI-DIY/III/2024
Besaran Fidyah:
Klaster Ekonomi Cukup Rp.15.000/hari/Jiwa
Klaster sedang Rp.30.000/hari/Jiwa
Klaster Mampu Rp.45.000/hari/Jiwa
Klaster sangat Mampu Rp.60.000/hari/Jiwa
Tunaikan melalui rekening:
BSI 340-7799-736
Atau melalui website BAZNAS DIY diy.baznas.go.id/bayarzakat
an.BAZNAS DIY
Tambahkan Kode unik (014) dibelakang nominal transfer untuk fidyah
LAYANAN BAZNAS DIY
0852 2122 2616
#BAZNASDIY
#FidyahBAZNASDIYaja