syarat dan ketentuan

  1. Pengguna situs yang memasukan email, maka berhak baginya menerima informasi berupa kegiatan atau aktivitas BAZNAS dalam bentuk newsletter dan lain sebagainya.
  2. Muzaki yang telah membayar zakat dan melakukan konfirmasi berhak mendapatkan Bukti Setor Zakat (BZS).
  3. Bukti Setor Zakat (BSZ) dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Apabila muzaki menerima ketentuan biaya administrasi ketika melakukan pembayaran, maka ketentuan tersebut ditanggung oleh muzaki sesuai standar pembayaran yang belaku dari setiap channel pembayaran.
  5. Dengan menunaikan zakat ke BAZNAS, muzaki berhak menerima laporan pendistribusian zakat melalui email.
  6. Muzaki dapat memilih peruntukan zakat atau infak sesuai keinginan.
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ