BAZNASDIY
Usia Kambing Kurban yang Diperbolehkan untuk Disembelih Idul Adha
21/05/2025 | adminHari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu ibadah utama yang dilakukan pada hari raya ini adalah menyembelih hewan kurban. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia kambing kurban. Mengetahui dan memahami ketentuan usia kambing kurban yang diperbolehkan untuk disembelih sangat penting agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai usia kambing kurban yang sesuai dengan syariat Islam, lengkap dengan dalil dan penjelasan para ulama. Artikel ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas, mudah dipahami, dan bisa menjadi panduan bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah kurban.
Mengapa Usia Kambing Kurban Penting dalam Ibadah Kurban
Dalam syariat Islam, hewan kurban yang akan disembelih tidak boleh sembarangan. Salah satu syarat penting adalah usia hewan kurban, termasuk usia kambing kurban. Hal ini bukan hanya soal fisik hewan, tetapi juga terkait dengan kesempurnaan ibadah dan keabsahan penyembelihan.
Pertama, Rasulullah SAW telah memberikan ketentuan mengenai minimal usia kambing kurban. Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah bersabda:
"Jangan kalian menyembelih (sebagai kurban) kecuali musinnah (yang telah cukup umur), kecuali jika itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing." (HR. Muslim no. 1963)
Hadits ini menunjukkan bahwa usia kambing kurban menjadi bagian dari syarat sah kurban. Jika tidak sesuai usia, maka kurban tersebut tidak sah dan tidak memenuhi tuntunan Rasulullah SAW.
Kedua, hewan yang belum cukup usia kambing kurban biasanya belum memiliki kondisi fisik yang optimal. Hal ini berkaitan dengan kesehatan hewan, daging yang dihasilkan, serta etika dalam memperlakukan makhluk hidup dalam Islam.
Ketiga, para ulama sepakat bahwa usia kambing kurban tidak boleh diabaikan. Mereka menekankan bahwa menyembelih kambing yang belum cukup umur meskipun sehat tetap tidak memenuhi syarat kurban, kecuali ada alasan syar’i seperti kesulitan mendapatkan hewan kurban.
Keempat, memperhatikan usia kambing kurban juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Meskipun terlihat sebagai hal teknis, namun dalam ibadah, hal teknis sekalipun memiliki dimensi ibadah dan ketaatan.
Kelima, umat Islam perlu mengetahui bahwa usia kambing kurban telah ditentukan bukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan hikmah dan pertimbangan syariat yang sangat mendalam.
Berapa Usia Kambing Kurban yang Sesuai Syariat
Berdasarkan hadits dan penjelasan para ulama, usia kambing kurban yang diperbolehkan adalah minimal satu tahun, atau telah memasuki umur satu tahun. Dalam istilah fiqih, kambing tersebut disebut jadza'ah, yaitu kambing yang telah genap berumur enam bulan dan tampak seperti kambing berusia satu tahun.
Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa usia kambing kurban yang sah minimal adalah satu tahun. Jika kambing belum mencapai usia tersebut, maka kurbannya tidak sah kecuali dalam kondisi tertentu.
Kedua, dalam Mazhab Maliki, lebih ketat lagi, yaitu mensyaratkan kambing harus benar-benar mencapai usia satu tahun penuh, bukan sekadar mirip atau mendekati. Artinya, usia kambing kurban dalam pandangan ini harus jelas dan pasti.
Ketiga, sebagian ulama memberikan pengecualian jika tidak ditemukan kambing yang cukup usia. Maka dalam kondisi darurat, kambing yang usianya mendekati atau tampak seperti kambing satu tahun boleh disembelih, dengan syarat tertentu dan bukan menjadi kebiasaan.
Keempat, secara umum, usia kambing kurban harus dapat dibuktikan. Oleh karena itu, penting bagi para pekurban untuk membeli kambing dari peternak terpercaya yang dapat menjamin usia hewan sesuai ketentuan.
Kelima, masyarakat juga dapat memastikan usia kambing kurban dengan cara melihat catatan kelahiran hewan dari peternak, atau jika tidak tersedia, bisa dilihat dari ciri fisik seperti gigi dan postur tubuh.
Ciri-Ciri Kambing yang Telah Cukup Usia untuk Kurban
Agar lebih mudah dalam memilih hewan kurban yang sah, penting untuk mengenali ciri-ciri fisik kambing yang telah memenuhi usia kambing kurban. Berikut adalah beberapa indikator yang dapat diperhatikan:
Pertama, salah satu tanda paling umum bahwa usia kambing kurban telah mencukupi adalah gigi tetap sudah mulai tumbuh. Kambing muda biasanya masih memiliki gigi susu, sementara kambing usia satu tahun sudah mulai berganti ke gigi tetap.
Kedua, dari segi ukuran tubuh, usia kambing kurban yang sudah memenuhi syarat biasanya memiliki postur yang lebih besar dan kuat dibandingkan kambing yang masih sangat muda. Otot dan tulang terlihat lebih kokoh.
Ketiga, bulu kambing yang cukup umur umumnya lebih kasar dan tebal. Kambing muda cenderung memiliki bulu yang masih halus dan tipis. Ini bisa menjadi salah satu indikator usia jika data usia tidak tersedia.
Keempat, kambing yang telah cukup umur lebih aktif secara fisik dan tidak menunjukkan gejala kekanak-kanakan. Ini menunjukkan kematangan fisik yang penting dalam konteks usia kambing kurban.
Kelima, peternak yang berpengalaman biasanya bisa memperkirakan usia kambing kurban dengan cukup akurat. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk membeli dari peternak profesional yang bisa memberikan keterangan usia secara jelas.
Dampak Menyembelih Kambing yang Belum Cukup Usia
Penting untuk diingat bahwa menyembelih hewan kurban yang belum memenuhi usia kambing kurban dapat berdampak pada keabsahan ibadah kurban itu sendiri. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui:
Pertama, dari sisi hukum fikih, jika usia kambing kurban belum mencukupi, maka sembelihan tersebut tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa. Maka pahala kurban yang seharusnya diperoleh tidak didapatkan.
Kedua, secara sosial, menyembelih kambing yang belum cukup umur bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap proses distribusi dan penyaluran hewan kurban, terutama jika dilakukan oleh lembaga.
Ketiga, hewan yang belum mencapai usia kambing kurban biasanya belum optimal dalam hal berat daging. Sehingga manfaat sosial dari pembagian daging kurban menjadi berkurang.
Keempat, tindakan menyembelih kambing di bawah usia kambing kurban juga dapat menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap syariat Islam. Ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami ilmu agama secara menyeluruh.
Kelima, dalam konteks pengelolaan zakat dan kurban oleh lembaga seperti BAZNAS DIY, memastikan usia kambing kurban menjadi sangat penting agar amanah umat benar-benar tersampaikan sesuai tuntunan syariat.
Memastikan usia kambing kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat adalah hal yang tidak boleh diabaikan. Selain menjadi syarat sahnya ibadah kurban, pemahaman terhadap hal ini mencerminkan keimanan, ketakwaan, dan ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT.
Pertama, setiap Muslim yang hendak berkurban wajib mengetahui bahwa usia kambing kurban minimal adalah satu tahun atau jadza’ah yang terlihat seperti usia satu tahun. Ini adalah batasan yang telah ditetapkan Rasulullah SAW dan menjadi pegangan para ulama.
Kedua, membeli hewan kurban harus dilakukan dengan hati-hati. Tanyakan secara detail kepada penjual mengenai usia kambing kurban yang ditawarkan. Jangan tergiur harga murah jika tidak disertai bukti usia yang jelas.
Ketiga, dalam konteks penyelenggaraan kurban secara kolektif oleh masjid atau lembaga, perlu ada edukasi kepada panitia agar memastikan seluruh hewan yang disembelih telah memenuhi usia kambing kurban yang sah.
Keempat, pelaksanaan kurban yang sah dan sesuai tuntunan akan membawa berkah yang lebih besar, baik bagi yang berkurban maupun bagi penerima daging kurban.
Kelima, semoga dengan memahami syarat usia kambing kurban, ibadah kita pada Idul Adha tahun ini menjadi lebih sempurna dan diterima di sisi Allah SWT.
BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616
