BAZNASDIY

Menjual Daging Kurban Hukumnya Apa, Ini Fatwa Ulama Terbaru

30/05/2025 | admin

Dalam setiap perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Namun, di tengah pelaksanaan kurban ini, muncul satu pertanyaan penting yang kerap kali menjadi perbincangan: menjual daging kurban hukumnya apa? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan fiqih biasa, tetapi menyangkut sah atau tidaknya suatu ibadah kurban yang dikerjakan oleh seorang muslim.

Bagi masyarakat awam, terkadang masih bingung membedakan antara hukum menjual daging kurban, kulit kurban, atau bagian lain dari hewan kurban. Maka dari itu, artikel ini hadir untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami berdasarkan fatwa ulama dan pandangan mayoritas mazhab. Mari kita kupas tuntas hukum menjual daging kurban berdasarkan syariat Islam.

Menjual Daging Kurban Hukumnya Menurut Mayoritas Ulama

Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram, menurut mayoritas ulama. Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar). Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.

Para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.

Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut. Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial. Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.

Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma. Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan. Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.

Hukum Menjual Bagian Lain dari Hewan Kurban

Selain daging, seringkali timbul pertanyaan apakah kulit atau kepala hewan kurban boleh dijual. Perlu ditegaskan kembali bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, demikian pula menjual bagian lainnya.

Dalam beberapa kasus, kulit kurban dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid atau lembaga keagamaan. Meski tujuannya baik, para ulama tetap menekankan bahwa menjual daging kurban hukumnya tetap haram, begitu pula bagian lainnya jika diniatkan untuk keuntungan atau pertukaran.

Kalangan ulama Mazhab Hanafi sedikit berbeda pandangan dalam kasus kurban sunnah. Mereka membolehkan menjual bagian dari hewan kurban setelah seluruh proses ibadah selesai, dan hasil penjualannya digunakan untuk sedekah. Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarangnya. Walau demikian, pendapat mayoritas ulama tetap bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan dalam semua kondisi.

Kasus lain adalah ketika tukang jagal diberi upah berupa kulit atau bagian dari kurban. Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa tukang jagal tidak boleh diberi bagian dari hewan kurban sebagai upah. Maka dari itu, tindakan tersebut termasuk dalam kategori menjual daging kurban hukumnya haram karena bertukar manfaat.

Dengan demikian, baik daging, kulit, kepala, maupun bagian tubuh lainnya dari hewan kurban, semuanya tidak boleh dijual, karena menjual daging kurban hukumnya telah ditegaskan sebagai haram oleh para ulama.

Bagaimana Jika Penjual adalah Panitia Kurban?

Di lapangan, sering terjadi panitia kurban yang kesulitan mengolah kulit atau kepala hewan kurban. Dalam beberapa kasus, mereka menjualnya untuk menutupi biaya operasional. Namun perlu diketahui bahwa menjual daging kurban hukumnya tetap haram, meskipun dilakukan oleh panitia.

Fatwa ulama menyebutkan bahwa panitia boleh menerima dana dari peserta kurban untuk operasional, namun bukan dengan cara menjual bagian dari hewan kurban. Maka tetap saja, menjual daging kurban hukumnya tidak berubah menjadi halal hanya karena alasan teknis pelaksanaan.

Jika memang harus ada penjualan karena keterbatasan fasilitas, maka uang hasil penjualan tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berkurban atau disedekahkan secara utuh. Panitia tidak boleh mengambil keuntungan dari penjualan itu, karena menjual daging kurban hukumnya bertentangan dengan semangat ibadah.

Beberapa lembaga keagamaan modern telah memiliki sistem donasi operasional yang terpisah dari hewan kurban. Ini adalah solusi yang baik agar tidak terjebak dalam praktik menjual daging kurban hukumnya haram menurut syariat.

Penting untuk menjaga keikhlasan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Oleh karena itu, panitia harus memahami bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah pelanggaran, meskipun tidak ada niat mengambil keuntungan pribadi.

Solusi Agar Tidak Menjual Daging Kurban

Mengingat menjual daging kurban hukumnya haram, maka perlu disiapkan solusi agar pelaksanaan kurban tetap berjalan sesuai tuntunan syariat. Pertama, penting untuk melakukan perencanaan logistik yang baik sebelum hari penyembelihan agar semua bagian hewan dapat dimanfaatkan tanpa dijual.

Kedua, sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar mereka memahami bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Edukasi ini bisa dilakukan oleh panitia masjid atau lembaga zakat.

Ketiga, pengelolaan bagian tubuh hewan seperti kulit bisa dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang memang memiliki niat untuk mendonasikannya. Dengan begitu, tidak perlu ada transaksi jual beli karena menjual daging kurban hukumnya bertentangan dengan semangat pengorbanan.

Keempat, jika terpaksa harus ada dana tambahan, maka lebih baik dibuat sistem infak khusus yang tidak berkaitan langsung dengan hewan kurban. Ini lebih aman dan tidak melanggar prinsip bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Kelima, penting juga bagi lembaga kurban untuk melibatkan ulama atau ustadz dalam proses pelaksanaan, agar semua kegiatan tetap berada dalam koridor syariat, khususnya yang menyangkut hal-hal yang sensitif seperti menjual daging kurban hukumnya.

Menjual Daging Kurban Hukumnya Jelas dan Tegas

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama. Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.

Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan. Ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan. Maka sangat jelas bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak sesuai dengan nilai-nilai ibadah.

Umat Islam harus berhati-hati dan memahami hukum ini dengan baik, agar ibadah kurban yang mereka laksanakan diterima oleh Allah Swt. Jangan sampai niat baik beribadah tercoreng oleh kesalahan dalam pelaksanaannya, karena menjual daging kurban hukumnya bukan persoalan sepele.

Oleh karena itu, mari kita jaga kemurnian ibadah kurban dengan tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban. Semoga Allah menerima amal ibadah kurban kita dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal baik di akhirat.

 

BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

 

 

PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12