Berita Terkini
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dan Mudah Dipraktikkan
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya Idulfitri. Tata Cara Bayar Zakat Fitrah menjadi pengetahuan penting yang harus dipahami oleh setiap muslim agar ibadah yang dilakukan sah, benar, dan sesuai tuntunan syariat.
Sebagai ibadah yang memiliki dimensi sosial, zakat fitrah tidak hanya menyucikan jiwa orang yang berpuasa, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan. Oleh karena itu, memahami Tata Cara Bayar Zakat Fitrah dengan benar merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan.
Dalam Islam, zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan membayarkan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan, seorang muslim telah menyempurnakan puasanya dan menghadirkan kebahagiaan bagi kaum fakir dan miskin di hari kemenangan.
Pengertian Zakat Fitrah dalam Islam
Sebelum memahami Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, penting bagi kita untuk mengetahui makna zakat fitrah itu sendiri. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan.
Zakat fitrah juga dikenal dengan sebutan zakat badan, karena kewajibannya melekat pada setiap individu muslim. Berbeda dengan zakat mal yang berkaitan dengan harta, zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan seseorang sebagai seorang muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin."(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua tujuan utama, yaitu menyucikan jiwa dan membantu sesama.
Hukum dan Kewajiban Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini berlaku bagi:
Muslim laki-laki dan perempuan
Anak-anak maupun orang dewasa
Orang merdeka maupun hamba sahaya (pada masa lalu)
Syarat wajib zakat fitrah adalah memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idulfitri.
Dengan memahami hukum ini, setiap muslim diharapkan tidak menunda-nunda dalam menunaikan zakat fitrah. Memahami Tata Cara Bayar Zakat Fitrah menjadi langkah awal agar ibadah ini dapat dijalankan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Dalam Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, waktu pembayaran menjadi salah satu aspek penting. Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori:
Waktu wajibDimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Waktu sunnahSejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Waktu makruhSetelah salat Idulfitri hingga sebelum terbenam matahari pada hari raya.
Waktu haramSetelah hari raya Idulfitri berlalu tanpa uzur yang dibenarkan.
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum salat Idulfitri agar dapat segera dimanfaatkan oleh para mustahik.
Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah juga berkaitan erat dengan besaran zakat yang wajib dikeluarkan. Dalam Islam, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
Ukuran zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan ke ukuran sekarang, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras, gandum, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya sesuai kebiasaan masyarakat setempat.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebagian ulama juga membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut demi kemudahan dan kemaslahatan.
Niat dalam Membayar Zakat Fitrah
Niat merupakan bagian penting dalam Tata Cara Bayar Zakat Fitrah. Tanpa niat, zakat yang dikeluarkan tidak bernilai ibadah.
Niat zakat fitrah cukup diucapkan di dalam hati saat menyerahkan zakat. Namun, tidak mengapa jika diucapkan secara lisan untuk membantu menghadirkan kekhusyukan.
Contoh niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala."
Artinya:Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Untuk keluarga yang menjadi tanggungan, niat disesuaikan dengan menyebutkan atas nama orang yang diwakili.
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang Benar
Berikut adalah Tata Cara Bayar Zakat Fitrah yang dapat dipraktikkan dengan mudah oleh setiap muslim:
Menentukan jumlah jiwa yang wajib dizakatiHitung seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan, termasuk anak kecil.
Menyiapkan zakat fitrah sesuai ketentuanSiapkan beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram per orang atau uang yang setara.
Membaca niat zakat fitrahNiat dilakukan saat menyerahkan zakat kepada amil atau mustahik.
Menyerahkan zakat kepada yang berhakZakat diserahkan kepada fakir, miskin, atau melalui lembaga amil zakat resmi.
Menunaikan zakat sebelum salat IdulfitriAgar zakat dapat dimanfaatkan tepat waktu.
Dengan mengikuti Tata Cara Bayar Zakat Fitrah ini, insyaAllah zakat yang kita keluarkan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Dalam Islam, penerima zakat telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Mereka disebut sebagai asnaf zakat, yaitu:
Fakir
Miskin
Amil zakat
Mualaf
Hamba sahaya
Orang yang terlilit utang
Fisabilillah
Ibnu sabil
Namun, zakat fitrah lebih diutamakan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri.
Hikmah dan Keutamaan Zakat Fitrah
Memahami Tata Cara Bayar Zakat Fitrah juga membantu kita menyadari hikmah besar di balik ibadah ini. Zakat fitrah mengajarkan kepedulian sosial dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.
Zakat fitrah juga menjadi sarana untuk membersihkan jiwa dari dosa dan kekhilafan selama Ramadan. Dengan menunaikannya, seorang muslim menutup ibadah puasanya dengan amal kebaikan.
Selain itu, zakat fitrah menciptakan kebahagiaan kolektif. Tidak ada yang merasa kekurangan di hari raya karena semua dapat menikmati hidangan dan kebahagiaan Idulfitri.
Membayar Zakat Fitrah Melalui Lembaga Resmi
Di era modern, Tata Cara Bayar Zakat Fitrah semakin mudah dengan hadirnya lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS, LAZ, dan masjid-masjid yang membuka pos zakat.
Membayar zakat melalui lembaga resmi memberikan banyak keuntungan, antara lain:
Penyaluran tepat sasaran
Transparansi pengelolaan
Memudahkan muzakki
Menjangkau lebih banyak mustahik
Dengan sistem yang profesional, zakat fitrah dapat dikelola secara amanah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.
Kesalahan yang Perlu Dihindari dalam Membayar Zakat Fitrah
Agar Tata Cara Bayar Zakat Fitrah tidak keliru, ada beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
<p style="color: #212529; font-family: 'Source Sans Pro', -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, 'Helvetica Neue', Arial, sans-serif, 'Apple Color Emoji', 'S
23/01/2026 | admin
Mengapa Kita Harus Membayar Zakat, Ini Jawaban Islam
Mengapa kita harus membayar zakat? Pertanyaan ini sering muncul, terutama di tengah kesibukan hidup modern yang penuh dengan tuntutan ekonomi dan kebutuhan pribadi. Padahal, zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi merupakan pilar penting dalam kehidupan seorang muslim. Dalam Islam, zakat memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena menjadi salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
Mengapa kita harus membayar zakat bukan hanya soal kepatuhan terhadap perintah Allah SWT, tetapi juga tentang bagaimana zakat mampu membersihkan harta, menumbuhkan keberkahan, serta menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Zakat mengajarkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.
Sebagai umat Islam, kita meyakini bahwa segala harta yang dimiliki sejatinya adalah titipan dari Allah SWT. Oleh karena itu, mengeluarkan zakat merupakan bentuk syukur dan ketaatan kepada-Nya. Dengan memahami mengapa kita harus membayar zakat, diharapkan tumbuh kesadaran untuk menunaikannya dengan ikhlas dan penuh keimanan.
Pengertian Zakat dalam Islam
Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Zakat menjadi sarana penyucian harta dan jiwa. Harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi bersih dan membawa keberkahan, sementara jiwa orang yang menunaikannya akan terhindar dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
Dalam Al-Qur’an, perintah zakat hampir selalu disandingkan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan seorang muslim.
Allah SWT berfirman:
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, serta ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'."(QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menjadi landasan utama tentang pentingnya zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Mengapa Kita Harus Membayar Zakat Menurut Al-Qur’an dan Hadis
Mengapa kita harus membayar zakat? Jawabannya sangat jelas dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Zakat bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang memiliki konsekuensi besar jika ditinggalkan.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa seorang muslim. Dengan membayar zakat, seseorang akan terhindar dari dosa akibat cinta berlebihan terhadap harta.
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu."(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat adalah bagian dari fondasi Islam. Jika seorang muslim mengaku beriman, maka kewajiban zakat tidak boleh diabaikan.
Mengapa Kita Harus Membayar Zakat sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah
Mengapa kita harus membayar zakat? Karena zakat merupakan bentuk ketaatan langsung kepada Allah SWT. Setiap perintah Allah pasti mengandung hikmah, baik bagi individu maupun masyarakat.
Membayar zakat menunjukkan bahwa kita percaya sepenuhnya kepada janji Allah bahwa harta tidak akan berkurang karena sedekah dan zakat. Justru sebaliknya, Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik.
Allah SWT berfirman:
"Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik."(QS. Saba’: 39)
Dengan menunaikan zakat, seorang muslim membuktikan bahwa ia tidak bergantung pada hartanya, melainkan sepenuhnya bergantung kepada Allah SWT sebagai pemberi rezeki.
Zakat sebagai Sarana Membersihkan Harta dan Jiwa
Salah satu jawaban mengapa kita harus membayar zakat adalah karena zakat berfungsi sebagai sarana penyucian. Harta yang kita peroleh dari usaha, gaji, perdagangan, atau investasi tentu bercampur dengan berbagai hak orang lain.
Zakat membersihkan harta dari hak fakir miskin, dhuafa, dan golongan yang membutuhkan. Dengan demikian, harta yang tersisa menjadi lebih berkah dan menentramkan.
Selain itu, zakat juga membersihkan jiwa dari sifat tamak, kikir, dan cinta dunia yang berlebihan. Seorang muslim yang rajin menunaikan zakat akan terbiasa berbagi dan memiliki empati terhadap sesama.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah tidak akan mengurangi harta."(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa mengeluarkan zakat tidak akan membuat seseorang miskin, justru akan menambah keberkahan dalam hidupnya.
Mengapa Kita Harus Membayar Zakat untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan sosial. Salah satu instrumen utama dalam mewujudkan keadilan tersebut adalah zakat.
Mengapa kita harus membayar zakat? Karena zakat berfungsi sebagai sistem distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.
Allah SWT berfirman:
"Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."(QS. Al-Hasyr: 7)
Melalui zakat, orang kaya membantu memenuhi kebutuhan orang miskin. Dengan demikian, kesenjangan sosial dapat dikurangi dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Zakat juga menjadi solusi Islam dalam mengentaskan kemiskinan. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat membantu mustahik untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan."(QS. At-Taubah: 60)
Delapan golongan tersebut adalah:
Fakir
Miskin
Amil zakat
Mualaf
Riqab (budak)
Gharimin (orang yang berutang)
Fi sabilillah
Ibnu sabil
Penetapan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki sistem yang jelas dan terarah dalam membantu masyarakat.
Dampak Positif Membayar Zakat dalam Kehidupan
Mengapa kita harus membayar zakat? Karena zakat membawa dampak positif yang luar biasa, baik secara pribadi maupun sosial.
Secara pribadi, zakat:
Menumbuhkan rasa syukur
Membersihkan harta dan jiwa
Menenangkan hati
Mengundang keberkahan
Secara sosial, zakat:
Membantu fakir dan miskin
Mengurangi kesenjangan sosial
Menguatkan solidaritas umat
Membangun ekonomi umat
Dengan membayar zakat, seorang muslim ikut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat
Islam tidak hanya menjanjikan pahala bagi orang yang membayar zakat, tetapi juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang enggan menunaikannya.
Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka siksa yang pedih."(QS. At-Taubah: 34)
Rasulullah SAW juga bersabda bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi api neraka yang membakar pemiliknya di hari kiamat.
Peringatan ini menunjukkan bahwa zakat bukan perkara sepele, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan dengan penuh kesadaran.
Mengapa Kita Harus Membayar Zakat sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah
Setiap rezeki yang kita terima merupakan karunia dari Allah SWT. Tidak ada satu pun harta yang kita miliki tanpa izin-Nya.
Mengapa kita harus membayar zakat? Karena zakat adalah wujud syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dengan bersyukur, Allah akan menambah nikmat-Nya kepada kita.
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah nikmat kepadamu."(QS. Ibrahim: 7)
Zakat menjadi bukti nyata bahwa kita tidak hanya menikmati nikmat Allah, tetapi juga mau berbagi kepada sesama.
Peran Lembaga Zakat dalam Mengelola Dana Umat
Di era modern, zakat dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terpercaya.
<p style="color: #212529; font-family: 'Source Sans Pro', -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, 'Helvetica Neue', Arial, s
23/01/2026 | admin
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah merupakan pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat Muslim, terutama menjelang Idulfitri. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang karena suatu sebab terlambat menunaikan zakat fitrah. Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut syariat Islam? Apakah masih sah? Apakah tetap berpahala? Ataukah berubah status hukumnya?
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting bagi setiap Muslim memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah, waktu pelaksanaannya, serta konsekuensi jika terlambat menunaikannya. Artikel ini akan mengulas secara lengkap berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Pengertian dan Kedudukan Zakat Fitrah dalam Islam
Sebelum membahas bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu zakat fitrah dan kedudukannya dalam Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, jelas bahwa zakat fitrah bukan sekadar tradisi, tetapi kewajiban syariat yang harus ditunaikan tepat waktu.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah menurut Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut:
Al-Qur’an:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri.”(QS. Al-A’la: 14)
Hadis Nabi:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dalil tersebut, jelas bahwa bagaimana hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Islam
Untuk memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat, kita harus mengetahui pembagian waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut para ulama.
Waktu yang Dianjurkan (Waktu Afdal)
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum salat Idulfitri.
Rasulullah bersabda:
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah biasa.”(HR. Abu Dawud)
Waktu yang Diperbolehkan
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama, dan paling lambat sebelum salat Idulfitri.
Waktu yang Makruh
Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya.
Waktu yang Haram
Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dari pembagian waktu ini, kita bisa mulai memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut pandangan para ulama.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat Menurut Ulama
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menjadi pembahasan penting karena sering terjadi di masyarakat.
Para ulama sepakat bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri tanpa uzur adalah perbuatan dosa. Namun kewajiban zakat fitrah tetap tidak gugur dan tetap wajib dibayarkan.
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:
“Barang siapa menunda zakat fitrah hingga lewat hari raya, maka ia berdosa, tetapi tetap wajib mengeluarkannya.”
Artinya, jika seseorang lupa, lalai, atau sengaja menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya, maka ia tetap berkewajiban membayarnya sebagai hutang kepada Allah SWT.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat Karena Uzur
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja terlambat membayar zakat fitrah karena uzur syar’i, seperti:
Tidak mengetahui hukum zakat fitrah
Lupa
Tidak menemukan mustahik
Tidak sempat karena kondisi darurat
Dalam keadaan seperti ini, bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat tetap wajib dibayarkan, tetapi ia tidak berdosa karena memiliki alasan yang dibenarkan.
Namun, begitu ingat atau memiliki kemampuan, ia wajib segera menunaikannya.
Status Zakat Fitrah yang Dibayar Terlambat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat juga berkaitan dengan status ibadahnya. Apakah masih dianggap zakat atau hanya sedekah biasa?
Berdasarkan hadis Rasulullah, zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat Idulfitri tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang sempurna, tetapi tetap bernilai sebagai sedekah.
Namun, kewajiban zakat fitrah tetap melekat dan harus ditunaikan meskipun sudah lewat waktunya.
Dengan kata lain:
Sah sebagai pembayaran kewajiban
Tidak mendapatkan keutamaan zakat fitrah tepat waktu
Tetap bernilai sedekah
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah tidak akan sempurna tanpa memahami hikmah di baliknya.
Beberapa hikmah zakat fitrah antara lain:
Menyucikan jiwa orang yang berpuasa
Menyempurnakan ibadah Ramadan
Membantu fakir miskin agar dapat bergembira di hari raya
Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial
Menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, seorang Muslim telah berperan dalam menciptakan kebahagiaan bersama di hari kemenangan.
Bentuk Zakat Fitrah yang Sah
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah juga berkaitan dengan bentuk pembayarannya. Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan daerah setempat, seperti:
Beras
Gandum
Kurma
Sagu
Jagung
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagian ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok demi kemaslahatan mustahik.
Cara Agar Tidak Terlambat Membayar Zakat Fitrah
Agar tidak terjatuh dalam kelalaian dan menunda kewajiban, berikut beberapa tips agar bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu:
Menyisihkan zakat sejak awal Ramadan
Mencatat kewajiban zakat seluruh anggota keluarga
Menyalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ
Mengingatkan keluarga dan kerabat menjelang Idulfitri
Dengan perencanaan yang baik, seorang Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tepat waktu.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah sebagai Bentuk Tanggung Jawab Iman
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah sejatinya bukan sekadar persoalan fiqih, tetapi juga cerminan keimanan dan kepedulian sosial seorang Muslim. Zakat fitrah adalah simbol bahwa kebahagiaan Idulfitri tidak hanya milik orang yang mampu, tetapi juga milik mereka yang kekurangan.
Ketika seorang Muslim menunaikan zakat fitrah tepat waktu, ia telah menyempurnakan ibadah puasanya dan menutup Ramadan dengan amal kebajikan.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat dan Kewajiban Taubat
Bagi mereka yang terlambat membayar zakat fitrah karena kelalaian, hendaknya segera bertaubat kepada Allah SWT dan menunaikan zakat tersebut secepatnya.
Allah SWT berfirman:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”(QS. An-Nur: 31)
Taubat yang tulus disertai dengan memperbaiki amal akan menghapus dosa-dosa masa lalu, termasuk kelalaian dalam menunaikan kewajiban zakat.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat dalam Pandangan Islam
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut Islam adalah tetap wajib ditunaikan meskipun sudah melewati waktu utama. Jika keterlambatan terjadi tanpa uzur, maka pelakunya berdosa dan wajib bertaubat, namun kewajiban zakat tetap tidak gugur.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk nyata kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berusaha menunaikannya tepat waktu agar mendapatkan pahala yang sempurna dan keberkahan Idulfitri.
Semoga kita semua termasuk hamba-hamba Allah yang senantiasa menjaga amanah zakat dan menunaikannya sesuai tuntunan Rasulullah.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
23/01/2026 | admin
Agenda Pimpinan

Milad ke-25 BAZNAS, BAZNAS se-DIY Pererat Silaturahmi di Kulon Progo
Kulon Progo — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar peringatan Milad BAZNAS ke-25 yang diselenggarakan di Kabupaten Kulon Progo pada Sabtu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran BAZNAS se-DIY sebagai momentum kebersamaan dan penguatan sinergi kelembagaan.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., menyampaikan bahwa peringatan milad kali ini menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi antar BAZNAS sekaligus memperkuat kebersamaan dengan keluarga besar BAZNAS.
“Milad ke-25 ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat ukhuwah, soliditas, dan semangat kebersamaan seluruh insan BAZNAS se-DIY,” ujarnya.
Peringatan Milad ke-25 BAZNAS ini diisi dengan berbagai kegiatan kebersamaan, di antaranya jalan santai yang diikuti oleh seluruh peserta, layanan cek kesehatan, serta prosesi potong tumpeng sebagai wujud rasa syukur atas perjalanan dan pengabdian BAZNAS selama seperempat abad dalam melayani umat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh BAZNAS se-DIY semakin solid dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta terus berkomitmen menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
17-01-2026 | admin

BAZNAS DIY Terima Audiensi Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia, Bahas Sinergi Program
Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima audiensi dari Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (LSBMI) di kantor BAZNAS DIY. Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi program serta membuka peluang kolaborasi ke depan.
Audiensi tersebut disambut langsung oleh Wakil Ketua II BAZNAS DIY H. Jazilus Sakhok, MA., Ph.D., serta Wakil Ketua IV BAZNAS DIY H. Ahmad Lutfi, SS., MA.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai potensi kerja sama, khususnya dalam penguatan program berbasis seni dan budaya yang bernilai edukatif serta memiliki dampak sosial bagi masyarakat. Sinergi antara BAZNAS DIY dan LSBMI diharapkan mampu menghadirkan program kolaboratif yang mendukung dakwah, pemberdayaan, dan kemaslahatan umat.
Wakil Ketua II BAZNAS DIY, H. Jazilus Sakhok, MA., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas audiensi yang dilakukan dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menghadirkan program yang inovatif dan berkelanjutan.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terjalinnya kerja sama strategis antara BAZNAS DIY dan Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia dalam mengoptimalkan peran zakat, infak, dan sedekah melalui pendekatan seni dan budaya yang positif dan inklusif.
22-01-2026 | admin

YPPIM DIY Audiensi ke BAZNAS DIY, Perkuat Sinergi Program Kemaslahatan Umat
Yogyakarta — Yayasan Pusat Pengembangan Islam Mataram (YPPIM) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan audiensi ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY pada Selasa, 20 Januari 2026. Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi program untuk kemaslahatan umat.
Rombongan YPPIM DIY disambut langsung oleh pimpinan BAZNAS DIY, yakni Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., Wakil Ketua II H. Jazilus Sakhok, MA., Ph.D., serta Wakil Ketua IV H. Ahmad Lutfi, SS., MA.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi mengenai peluang kolaborasi program, khususnya di bidang pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Sinergi antara YPPIM DIY dan BAZNAS DIY diharapkan mampu memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kunjungan YPPIM DIY serta komitmen bersama untuk terus menjalin kerja sama yang berdampak nyata bagi umat. Menurutnya, kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam menghadirkan program-program yang berdaya guna dan memberi manfaat luas.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang sinergi program ke depan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
20-01-2026 | admin
Berita Pendistribusian

Bantuan Usaha BAZNAS DIY untuk Pelaku UMKM di Sleman
Sleman — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menyalurkan bantuan alat usaha dan modal kepada mustahik sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi umat. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) dan diserahkan kepada Ibu Duwi, pelaku usaha kecil yang berdomisili di Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Bantuan yang diberikan berupa alat penunjang usaha serta tambahan modal kerja yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi dan pendapatan usaha Ibu Duwi. Penyaluran bantuan ini merupakan wujud komitmen BAZNAS DIY dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui penguatan sektor usaha mikro.
Perwakilan BAZNAS DIY menyampaikan bahwa program bantuan alat usaha dan modal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan mustahik tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan keluarga, tetapi juga bertransformasi menjadi muzaki di masa mendatang.
Ibu Duwi menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh BAZNAS DIY. Ia mengaku bantuan tersebut sangat membantu dalam menunjang keberlangsungan usahanya serta memberikan semangat baru untuk terus berusaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
BAZNAS DIY terus berupaya menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran melalui berbagai program produktif, khususnya di bidang ekonomi, sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
22/12/2025 | Admin

Wujud Kepedulian Generasi, BAZNAS DIY dan Mitra Gelar Khitan Massal
Bantul - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama mitra resmi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan generasi penerus bangsa melalui kegiatan Khitan Massal, yang diselenggarakan pada Minggu (21/12/2025) di Graha Nur Hidayah, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul.
Kegiatan khitan massal ini diikuti puluhan anak dari keluarga prasejahtera di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Program tersebut merupakan bagian dari upaya BAZNAS DIY dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara tepat sasaran, khususnya pada bidang kesehatan dan sosial kemanusiaan.
Pelaksanaan kegiatan ini terselenggara berkat sinergi BAZNAS DIY dengan sejumlah mitra strategis, di antaranya NU Care–LAZISNU DIY, Pamella Supermarket, RS Nur Hidayah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Bank BPD DIY Syariah, serta Persatuan Ahli Bedah Indonesia (PABI) DIY. Selain itu, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Taru Martani, PT Naturindo, dan PT AMI. Kolaborasi tersebut memastikan layanan khitan berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar medis.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., Pendiri dan Pemilik Pamella Supermarket Ibu Noor Liesnani, serta jajaran Pimpinan BAZNAS DIY, yaitu Dr. H. Munjahid, M.Ag., H. Jazilus Sakhok, M.A., Ph.D., dan H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A. Hadir pula perwakilan NU Care–LAZISNU, IDI, PABI, Direktur RS Nur Hidayah, serta para mitra dan relawan pendukung.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., menyampaikan bahwa khitan massal tidak hanya merupakan layanan medis, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
“Melalui kegiatan ini, BAZNAS DIY bersama para mitra berupaya memastikan anak-anak dari keluarga prasejahtera tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak sekaligus meringankan beban ekonomi orang tua,” ujarnya.
Proses khitan dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan peserta. Selain mendapatkan layanan khitan secara gratis, para peserta juga menerima uang saku sebesar Rp400.000, sarung, peci, baju koko, alat tulis, snack, makan, bingkisan, serta obat-obatan sebagai dukungan pascatindakan.
BAZNAS DIY mengapresiasi peran seluruh mitra, tenaga kesehatan, dan relawan yang telah bersinergi menyukseskan kegiatan ini. Melalui program khitan massal, BAZNAS DIY berharap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat yang profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.
21/12/2025 | Admin

BAZNAS DIY Salurkan Sedekah Terikat Beras dari Toko Mekar Jaya ke Panti Asuhan
Yogyakarta — BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan pendistribusian sedekah terikat berupa beras yang bersumber dari Toko Mekar Jaya kepada panti asuhan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS DIY dalam menyalurkan amanah para donatur secara tepat sasaran dan berkelanjutan (18/12/25)
Penyaluran sedekah terikat tersebut dilaksanakan secara rutin setiap satu bulan sekali guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan bagi anak-anak yang berada di panti asuhan. Melalui program ini, BAZNAS DIY berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan bantuan yang memberikan manfaat nyata bagi para penerima.
Perwakilan BAZNAS DIY menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Toko Mekar Jaya atas kepercayaan dan kepeduliannya dalam menyalurkan sedekah melalui BAZNAS DIY. Sinergi ini diharapkan dapat terus terjalin sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan pelaku usaha dalam memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Pihak panti asuhan penerima manfaat menyambut baik bantuan tersebut dan menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan. Bantuan beras ini sangat membantu dalam mencukupi kebutuhan konsumsi harian anak-anak panti asuhan.
Melalui pendistribusian sedekah terikat ini, BAZNAS DIY terus berupaya menjalankan peran sebagai lembaga yang profesional, transparan, dan amanah dalam mengelola serta mendistribusikan dana ZIS untuk kesejahteraan umat.
18/12/2025 | Admin
Artikel Terbaru
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah merupakan pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat Muslim, terutama menjelang Idulfitri. Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang karena suatu sebab terlambat menunaikan zakat fitrah. Lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut syariat Islam? Apakah masih sah? Apakah tetap berpahala? Ataukah berubah status hukumnya?
Untuk memahami persoalan ini secara utuh, penting bagi setiap Muslim memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah, waktu pelaksanaannya, serta konsekuensi jika terlambat menunaikannya. Artikel ini akan mengulas secara lengkap berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama.
Pengertian dan Kedudukan Zakat Fitrah dalam Islam
Sebelum membahas bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu zakat fitrah dan kedudukannya dalam Islam.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai bentuk kepedulian kepada fakir miskin agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Rasulullah bersabda:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dari hadis ini, jelas bahwa zakat fitrah bukan sekadar tradisi, tetapi kewajiban syariat yang harus ditunaikan tepat waktu.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Menurut Syariat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah menurut Islam adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Kewajiban ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri untuk dirinya dan keluarganya.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut:
Al-Qur’an:
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri.”(QS. Al-A’la: 14)
Hadis Nabi:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dalil tersebut, jelas bahwa bagaimana hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah dalam Islam
Untuk memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat, kita harus mengetahui pembagian waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut para ulama.
Waktu yang Dianjurkan (Waktu Afdal)
Waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum salat Idulfitri.
Rasulullah bersabda:
“Barang siapa menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id, maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya sedekah biasa.”(HR. Abu Dawud)
Waktu yang Diperbolehkan
Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan menurut sebagian ulama, dan paling lambat sebelum salat Idulfitri.
Waktu yang Makruh
Membayar zakat fitrah setelah salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya.
Waktu yang Haram
Membayar zakat fitrah setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dari pembagian waktu ini, kita bisa mulai memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut pandangan para ulama.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat Menurut Ulama
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menjadi pembahasan penting karena sering terjadi di masyarakat.
Para ulama sepakat bahwa menunda zakat fitrah hingga setelah salat Idulfitri tanpa uzur adalah perbuatan dosa. Namun kewajiban zakat fitrah tetap tidak gugur dan tetap wajib dibayarkan.
Imam Ibnu Qudamah menjelaskan:
“Barang siapa menunda zakat fitrah hingga lewat hari raya, maka ia berdosa, tetapi tetap wajib mengeluarkannya.”
Artinya, jika seseorang lupa, lalai, atau sengaja menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah hari raya, maka ia tetap berkewajiban membayarnya sebagai hutang kepada Allah SWT.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat Karena Uzur
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa saja terlambat membayar zakat fitrah karena uzur syar’i, seperti:
Tidak mengetahui hukum zakat fitrah
Lupa
Tidak menemukan mustahik
Tidak sempat karena kondisi darurat
Dalam keadaan seperti ini, bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat tetap wajib dibayarkan, tetapi ia tidak berdosa karena memiliki alasan yang dibenarkan.
Namun, begitu ingat atau memiliki kemampuan, ia wajib segera menunaikannya.
Status Zakat Fitrah yang Dibayar Terlambat
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat juga berkaitan dengan status ibadahnya. Apakah masih dianggap zakat atau hanya sedekah biasa?
Berdasarkan hadis Rasulullah, zakat fitrah yang dibayarkan setelah salat Idulfitri tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah yang sempurna, tetapi tetap bernilai sebagai sedekah.
Namun, kewajiban zakat fitrah tetap melekat dan harus ditunaikan meskipun sudah lewat waktunya.
Dengan kata lain:
Sah sebagai pembayaran kewajiban
Tidak mendapatkan keutamaan zakat fitrah tepat waktu
Tetap bernilai sedekah
Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah
Memahami bagaimana hukum membayar zakat fitrah tidak akan sempurna tanpa memahami hikmah di baliknya.
Beberapa hikmah zakat fitrah antara lain:
Menyucikan jiwa orang yang berpuasa
Menyempurnakan ibadah Ramadan
Membantu fakir miskin agar dapat bergembira di hari raya
Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial
Menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat
Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, seorang Muslim telah berperan dalam menciptakan kebahagiaan bersama di hari kemenangan.
Bentuk Zakat Fitrah yang Sah
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah juga berkaitan dengan bentuk pembayarannya. Pada dasarnya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai kebiasaan daerah setempat, seperti:
Beras
Gandum
Kurma
Sagu
Jagung
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Sebagian ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai makanan pokok demi kemaslahatan mustahik.
Cara Agar Tidak Terlambat Membayar Zakat Fitrah
Agar tidak terjatuh dalam kelalaian dan menunda kewajiban, berikut beberapa tips agar bisa menunaikan zakat fitrah tepat waktu:
Menyisihkan zakat sejak awal Ramadan
Mencatat kewajiban zakat seluruh anggota keluarga
Menyalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ
Mengingatkan keluarga dan kerabat menjelang Idulfitri
Dengan perencanaan yang baik, seorang Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tepat waktu.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah sebagai Bentuk Tanggung Jawab Iman
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah sejatinya bukan sekadar persoalan fiqih, tetapi juga cerminan keimanan dan kepedulian sosial seorang Muslim. Zakat fitrah adalah simbol bahwa kebahagiaan Idulfitri tidak hanya milik orang yang mampu, tetapi juga milik mereka yang kekurangan.
Ketika seorang Muslim menunaikan zakat fitrah tepat waktu, ia telah menyempurnakan ibadah puasanya dan menutup Ramadan dengan amal kebajikan.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat dan Kewajiban Taubat
Bagi mereka yang terlambat membayar zakat fitrah karena kelalaian, hendaknya segera bertaubat kepada Allah SWT dan menunaikan zakat tersebut secepatnya.
Allah SWT berfirman:
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”(QS. An-Nur: 31)
Taubat yang tulus disertai dengan memperbaiki amal akan menghapus dosa-dosa masa lalu, termasuk kelalaian dalam menunaikan kewajiban zakat.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Terlambat dalam Pandangan Islam
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah yang terlambat menurut Islam adalah tetap wajib ditunaikan meskipun sudah melewati waktu utama. Jika keterlambatan terjadi tanpa uzur, maka pelakunya berdosa dan wajib bertaubat, namun kewajiban zakat tetap tidak gugur.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi bentuk nyata kepedulian sosial dan penyempurna ibadah Ramadan. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berusaha menunaikannya tepat waktu agar mendapatkan pahala yang sempurna dan keberkahan Idulfitri.
Semoga kita semua termasuk hamba-hamba Allah yang senantiasa menjaga amanah zakat dan menunaikannya sesuai tuntunan Rasulullah.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
23/01/2026 | admin
Membayar Zakat Hukumnya Wajib, Ini Penjelasan Lengkap
Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat bukan sekadar anjuran atau amalan sunnah, melainkan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan seorang muslim. Karena itu, memahami membayar zakat hukumnya apa, siapa yang wajib menunaikannya, serta bagaimana pelaksanaannya menjadi hal yang sangat penting agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.
Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak umat Islam yang belum memahami secara utuh bahwa membayar zakat hukumnya adalah kewajiban mutlak sebagaimana shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Bahkan, dalam Al-Qur’an, perintah zakat sering disebutkan bersamaan dengan perintah shalat, menandakan betapa agung dan pentingnya ibadah ini.
Zakat memiliki fungsi yang sangat besar, baik secara spiritual maupun sosial. Secara spiritual, zakat membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. Secara sosial, zakat menjadi solusi nyata untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu kaum dhuafa. Oleh karena itu, membayar zakat hukumnya bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial umat Islam.
Pengertian Zakat dalam Islam
Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, berkembang, dan berkah. Sedangkan secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat memiliki fungsi utama untuk membersihkan harta dan jiwa seorang muslim. Maka tidak diragukan lagi bahwa membayar zakat hukumnya adalah kewajiban yang membawa keberkahan dalam kehidupan.
Membayar Zakat Hukumnya Wajib Berdasarkan Dalil Al-Qur’an dan Hadis
Membayar zakat hukumnya wajib berdasarkan dalil yang sangat jelas dari Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ para ulama.
Allah SWT berfirman:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”(QS. Al-Baqarah: 43)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.”(QS. Al-Bayyinah: 5)
Sementara dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari dalil-dalil ini, jelas bahwa membayar zakat hukumnya adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan oleh seorang muslim yang mampu.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat
Tidak semua orang wajib membayar zakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang terkena kewajiban zakat, di antaranya:
Beragama Islam
Merdeka
Baligh dan berakal
Memiliki harta yang mencapai nisab
Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul), kecuali zakat pertanian dan zakat fitrah
Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka membayar zakat hukumnya wajib baginya dan tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Jenis-Jenis Zakat dalam Islam
Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, pada bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,5 sampai 3 kilogram beras atau makanan pokok.
Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, hasil perdagangan, peternakan, dan lain sebagainya. Apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan haul, maka membayar zakat hukumnya wajib.
Beberapa jenis zakat mal antara lain:
Zakat emas dan perak
Zakat penghasilan atau profesi
Zakat perdagangan
Zakat pertanian
Zakat peternakan
Zakat investasi
Hikmah dan Keutamaan Membayar Zakat
Membayar zakat hukumnya wajib bukan tanpa alasan. Di balik kewajiban tersebut, terdapat banyak hikmah dan keutamaan yang Allah janjikan kepada orang-orang yang menunaikannya.
Membersihkan harta dan jiwaZakat membersihkan harta dari hak orang lain dan membersihkan jiwa dari sifat kikir serta cinta dunia yang berlebihan.
Mendatangkan keberkahanHarta yang dizakati tidak akan berkurang, justru akan bertambah keberkahannya.
Menumbuhkan solidaritas sosialZakat mempererat hubungan antara orang kaya dan orang miskin, menciptakan rasa kepedulian dan persaudaraan.
Menjadi sebab datangnya pertolongan AllahRasulullah SAW bersabda bahwa Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.
Dengan demikian, membayar zakat hukumnya bukan hanya kewajiban, tetapi juga jalan menuju keberkahan hidup.
Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat
Islam juga memberikan peringatan keras bagi orang yang mampu tetapi enggan menunaikan zakat. Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”(QS. At-Taubah: 34)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Siapa yang diberi harta oleh Allah lalu tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya itu akan dijadikan ular berbisa pada hari kiamat.”(HR. Bukhari)
Hadis ini menjadi peringatan tegas bahwa membayar zakat hukumnya wajib dan meninggalkannya termasuk dosa besar.
Cara Menunaikan Zakat dengan Benar
Agar zakat yang kita keluarkan sah dan diterima oleh Allah SWT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Niat karena Allah SWT
Menghitung harta dengan benar sesuai nisab dan kadar zakat
Menyalurkan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf)
Menunaikan zakat tepat waktu
Zakat juga dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi agar lebih tepat sasaran dan profesional.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”(QS. At-Taubah: 60)
Delapan golongan tersebut disebut sebagai asnaf, dan zakat wajib diberikan kepada mereka sesuai kebutuhan dan ketentuan syariat.
Membayar Zakat Hukumnya Wajib sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah
Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meremehkan kewajiban zakat. Membayar zakat hukumnya wajib sebagaimana kewajiban shalat dan puasa. Menunaikan zakat adalah bukti ketaatan kita kepada Allah SWT dan kepedulian kita terhadap sesama.
Zakat juga menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat. Dengan zakat, jurang antara si kaya dan si miskin dapat dipersempit, sehingga tercipta kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera.
Membayar Zakat Hukumnya Wajib dan Tidak Boleh Ditunda
Pada akhirnya, membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini bukan hanya bentuk ibadah personal, tetapi juga wujud kepedulian sosial dan tanggung jawab terhadap umat.
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita menunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena di dalamnya terdapat keberkahan, ketenangan hati, serta janji pahala yang besar dari Allah SWT. Semoga kita termasuk golongan orang-orang yang taat menunaikan zakat dan mendapatkan ridha-Nya.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
23/01/2026 | admin
Doa Zakat Fitrah dan Artinya yang Mudah Dihafal
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Ibadah ini ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Selain mengeluarkan zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok, umat Islam juga dianjurkan untuk membaca doa zakat fitrah dan artinya agar ibadah yang dilakukan semakin sempurna dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
Memahami doa zakat fitrah dan artinya bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk penghambaan diri kepada Allah SWT. Seorang muslim menyadari bahwa harta yang dimiliki hanyalah titipan dari Allah dan wajib dibersihkan melalui zakat. Dengan membaca doa saat menunaikan zakat fitrah, kita memohon agar zakat yang dikeluarkan diterima, diberkahi, dan menjadi penyuci jiwa.
Zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Ibadah ini menjadi sarana untuk membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. Oleh karena itu, memahami doa zakat fitrah dan artinya yang mudah dihafal menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadan.
Pengertian Zakat Fitrah dalam Islam
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Zakat ini bertujuan membersihkan jiwa dari kesalahan dan kekhilafan selama Ramadan serta membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dikeluarkan dalam bentuk beras sebanyak dua koma lima kilogram atau tiga koma lima liter per jiwa. Zakat ini wajib ditunaikan oleh kepala keluarga untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Dengan menunaikan zakat fitrah disertai membaca doa zakat fitrah dan artinya, seorang muslim tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga menghidupkan nilai ibadah yang penuh keikhlasan dan kepedulian.
Keutamaan Membaca Doa Zakat Fitrah dan Artinya
Membaca doa zakat fitrah dan artinya memiliki keutamaan besar dalam menyempurnakan ibadah zakat. Doa adalah bentuk pengakuan seorang hamba bahwa segala rezeki berasal dari Allah SWT dan hanya kepada-Nya segala amal dipersembahkan.
Doa zakat fitrah juga menjadi sarana memohon agar zakat yang dikeluarkan diterima oleh Allah SWT, menjadi pembersih jiwa, serta membawa keberkahan dalam kehidupan. Dengan memahami makna doa tersebut, seorang muslim akan lebih ikhlas dalam berbagi dan lebih bersyukur atas nikmat yang telah diberikan.
Keutamaan lainnya adalah menumbuhkan kesadaran spiritual bahwa zakat bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi ibadah yang bernilai pahala besar di sisi Allah SWT. Oleh karena itu, memahami doa zakat fitrah dan artinya akan membuat ibadah ini terasa lebih bermakna.
Bacaan Doa Zakat Fitrah dan Artinya Versi Latin
Agar mudah dibaca dan dihafal, berikut bacaan doa zakat fitrah dan artinya dalam tulisan latin yang lazim digunakan oleh umat Islam di Indonesia.
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii wa ‘an jamii‘i man talzamunii nafaqatuhum syar‘an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya:Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan seluruh orang yang wajib saya nafkahi secara syar’i, fardu karena Allah Ta’ala.
Doa Menerima Zakat Fitrah
Ajarakallaahu fiimaa a‘thaita wa baaraka laka fiimaa abqaita wa ja‘alahu laka thuhuuran.
Artinya:Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi apa yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.
Dengan memahami doa zakat fitrah dan artinya dalam tulisan latin ini, umat Islam dapat mengamalkannya dengan lebih mudah dan lancar.
Waktu Terbaik Membaca Doa Zakat Fitrah dan Artinya
Doa zakat fitrah dibaca saat seseorang menyerahkan zakat kepada amil zakat atau langsung kepada mustahik. Waktu terbaik menunaikan zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Dalam fikih Islam, waktu zakat fitrah terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu:
Waktu mubah sejak awal Ramadan
Waktu wajib saat terbenam matahari di akhir Ramadan
Waktu sunnah sebelum salat Idulfitri
Waktu makruh setelah salat Idulfitri hingga sebelum terbenam matahari
Waktu haram setelah hari raya Idulfitri berakhir
Dengan menunaikan zakat tepat waktu dan disertai membaca doa zakat fitrah dan artinya, ibadah ini akan lebih sempurna dan membawa keberkahan.
Hikmah Zakat Fitrah bagi Kehidupan Umat Islam
Zakat fitrah memiliki hikmah yang sangat besar, baik dari sisi spiritual maupun sosial. Secara spiritual, zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci jiwa dari dosa-dosa kecil yang dilakukan selama Ramadan. Secara sosial, zakat fitrah membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir miskin.
Beberapa hikmah zakat fitrah antara lain:
Menumbuhkan rasa empati dan kepedulian terhadap sesama
Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir
Mempererat persaudaraan antar sesama muslim
Menumbuhkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT
Membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak
Dengan memahami doa zakat fitrah dan artinya, seorang muslim akan lebih menghayati makna zakat sebagai ibadah sosial dan spiritual.
Cara Mudah Menghafal Doa Zakat Fitrah dan Artinya
Agar doa zakat fitrah dan artinya mudah dihafal, ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan, di antaranya:
Membaca doa setiap kali menjelang Idulfitri, menuliskannya di catatan kecil atau ponsel, menghafalkan sedikit demi sedikit, membacanya bersama keluarga, serta mendengarkan rekaman bacaan doa zakat fitrah.
Dengan kebiasaan tersebut, doa zakat fitrah akan lebih mudah diingat dan diamalkan setiap tahun.
Zakat Fitrah sebagai Wujud Ketakwaan
Zakat fitrah bukan hanya kewajiban, tetapi juga bukti ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim menunjukkan ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya serta kepedulian terhadap sesama.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk membersihkan harta dengan zakat agar jiwa menjadi lebih bersih dan kehidupan menjadi lebih berkah. Oleh karena itu, memahami doa zakat fitrah dan artinya menjadi bagian penting dalam menjalankan perintah Allah dengan penuh keikhlasan.
Doa Zakat Fitrah dan Artinya sebagai Bentuk Syukur kepada Allah
Setiap rezeki yang kita miliki merupakan karunia dari Allah SWT. Dengan menunaikan zakat fitrah dan membaca doa zakat fitrah dan artinya, seorang muslim mengungkapkan rasa syukur atas nikmat tersebut.
Syukur tidak hanya diucapkan dengan lisan, tetapi juga diwujudkan melalui perbuatan nyata, salah satunya dengan berbagi kepada sesama. Zakat fitrah menjadi sarana untuk menyebarkan kebahagiaan dan memperkuat solidaritas umat Islam di hari raya.
Menyempurnakan Ramadan dengan Doa Zakat Fitrah dan Artinya
Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Agar ibadah ini semakin sempurna, dianjurkan untuk membaca doa zakat fitrah dan artinya dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.
Doa tersebut menjadi pengakuan bahwa zakat yang dikeluarkan adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami doa zakat fitrah dan artinya yang mudah dihafal, umat Islam dapat menjalankan ibadah zakat dengan lebih khusyuk dan bermakna.
Semoga zakat yang kita tunaikan diterima oleh Allah SWT, membersihkan jiwa dan harta, serta membawa keberkahan dalam kehidupan. Mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, disertai doa yang tulus, agar kita termasuk hamba-hamba yang bertakwa dan diridhai oleh Allah SWT.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
23/01/2026 | admin
BAZNAS TV
BAZNAS DIY
Penulis: admin
ZAKAT INVESTASI DUNIA AKHIRAT
Penulis: admin













