WhatsApp Icon

BAZNAS DIY dan Kanwil Kemenag DIY Gelar Rapat Pleno Permohonan Legalisasi Operasional Lembaga Zakat

baznas DIY

02-02-2026  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS DIY dan Kanwil Kemenag DIY Gelar Rapat Pleno Permohonan Legalisasi Operasional Lembaga Zakat - Gambar Utama

 

Yogyakarta — BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengadakan rapat pleno terkait permohonan legalisasi operasional lembaga zakat di Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat 3 Lantai 2 Kanwil Kemenag DIY selasa, 2/2/2026.

Rapat pleno ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penataan lembaga zakat agar dapat beroperasi secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum ini, diharapkan pengelolaan zakat di wilayah DIY dapat berjalan lebih terstruktur, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua IV BAZNAS DIY, H. Ahmad Lutfi, SS., MA. Sementara dari pihak Kanwil Kemenag DIY hadir H. Ujang Sihabudin, S.Ag., M.Si beserta jajaran.

 

Sinergi antara BAZNAS DIY dan Kanwil Kemenag DIY ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat serta memastikan lembaga-lembaga zakat yang beroperasi di DIY memiliki legalitas yang jelas dan mampu menjalankan fungsi penghimpunan serta pendistribusian zakat secara profesional.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat