Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal
10/07/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta tertentu dan telah memenuhi syarat. Namun, masih banyak yang bertanya, harta yang wajib di zakati itu apa saja? Apakah semua jenis harta harus dikeluarkan zakatnya?
Pada dasarnya, tidak semua harta dikenai zakat. Islam telah menetapkan jenis-jenis harta tertentu yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Pengertian Harta yang Wajib di Zakati
Harta yang wajib di zakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomis, berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
Tujuan zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu kaum yang membutuhkan serta menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi.
1. Dimiliki Secara Penuh
Harta berada di bawah kepemilikan penuh pemiliknya dan dapat dimanfaatkan tanpa sengketa.
2. Halal
Harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan hasil pencurian, korupsi, riba, atau usaha yang diharamkan.
3. Berkembang atau Berpotensi Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, baik secara langsung maupun melalui investasi.
4. Mencapai Nisab
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta sehingga seseorang wajib mengeluarkan zakat.
Besaran nisab berbeda-beda tergantung jenis hartanya.
5. Mencapai Haul
Sebagian besar jenis zakat maal mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun hijriah (haul), kecuali beberapa jenis seperti hasil pertanian atau rikaz.
6. Melebihi Kebutuhan Pokok
Harta yang dikenai zakat adalah harta yang berada di luar kebutuhan pokok sehari-hari dan pembayaran utang yang jatuh tempo.
Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal
Berikut beberapa harta yang wajib di zakati menurut syariat Islam.
1. Emas dan Perak
Emas dan perak termasuk harta wajib zakat apabila mencapai nisab.
Saat ini, uang tunai juga dianalogikan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar.
Yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Emas batangan
- Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat menurut pendapat ulama
- Perak
- Tabungan
- Deposito
- Saldo rekening
- Uang tunai
Besaran zakatnya adalah 2,5 persen setelah mencapai nisab dan haul.
2. Uang Tunai dan Tabungan
Seluruh uang yang disimpan dalam bentuk:
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Dompet digital
3. Harta Perniagaan
Segala aset yang digunakan untuk kegiatan bisnis termasuk harta yang wajib di zakati.
Contohnya:
- Barang dagangan
- Persediaan toko
- Nilai stok barang
- Keuntungan usaha
- Piutang yang kemungkinan besar dapat ditagih
Zakat perdagangan dihitung sebesar 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian yang mencapai nisab wajib dizakati setiap kali panen tanpa menunggu satu tahun.
Contohnya:
- Padi
- Gandum
- Jagung
- Kurma
- Anggur
Besaran zakat:
10 persen apabila diairi oleh air hujan.
5 persen apabila menggunakan biaya irigasi.
5. Hasil Peternakan
Hewan ternak tertentu memiliki ketentuan zakat tersendiri apabila mencapai jumlah minimal.
Contohnya:
- Unta
- Sapi
- Kerbau
- Kambing
- Domba
Jumlah zakat mengikuti ketentuan syariat berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki.
6. Hasil Tambang dan Barang Temuan
Hasil tambang seperti emas, perak, atau logam berharga termasuk harta yang wajib dizakati.
Begitu pula rikaz (harta karun atau barang temuan tertentu) yang memiliki ketentuan zakat tersendiri.
7. Investasi dan Surat Berharga
Pada masa kini, berbagai bentuk investasi juga menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat.
Misalnya:
- Saham
- Reksa dana
- Obligasi syariah
- Sukuk
- Investasi emas digital
Perhitungan zakat menyesuaikan jenis investasi dan nilai aset yang dimiliki.
Cara Mengecek Kewajiban Zakat Maal
Berikut langkah sederhana untuk mengetahui apakah Anda sudah wajib zakat.
Hitung Seluruh Harta
Jumlahkan seluruh aset yang termasuk objek zakat, seperti:
- Uang tunai
- Tabungan
- Deposito
- Nilai emas
- Investasi
- Piutang yang dapat ditagih
- Nilai persediaan usaha
Hitung Besaran Zakat
Rumus paling umum:
Zakat = Total Harta × 2,5 persen
Contoh:
Total harta bersih:
Rp250.000.000
Maka zakatnya:
Rp250.000.000 × 2,5 persen = Rp6.250.000
Manfaat Menunaikan Zakat Maal
Menunaikan zakat memberikan banyak manfaat, di antaranya:
- Membersihkan harta dan jiwa.
- Menumbuhkan keberkahan rezeki.
- Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat.
- Mengurangi kesenjangan sosial.
- Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian.
Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Zakat Menjangkau, Lansia Tersenyum
Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja Jarak Jauh dengan Mudah
Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk ASN dan Pegawai BUMN
Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk Karyawan Swasta
Wajib Tahu, Ini 3 Amalan Sunah di Bulan Safar
Cara Menghitung Zakat Maal dengan Kalkulator Zakat BAZNAS
Dari Muzaki untuk Lansia, Hadirkan Harapan di Kampung Berkah
Kolaborasi Kebaikan Dimulai, BAZNAS DIY dan Yayasan Madania Bahas Pembentukan UPZ
BAZNAS DIY Tingkatkan Kapasitas UPZ BADKO TPA DIY dalam Pengelolaan ZIS
Nisab Zakat Penghasilan Tahun Ini dan Cara Menentukannya
Amalan Pembuka Rezeki di Muharram yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Kepedulian melalui Zakat, BAZNAS DIY Bantu YAKETUNIS
Ilmu Parenting, Tips Mendidik Anak Secara Islami
Penguatan Transparansi, BAZNAS DIY Sampaikan Laporan ZIS-DSKL di Pengajian Pejabat dan Aparat DIY
Merawat Asa di Usia Senja Melalui Paket Logistik Lansia di Kulon Progo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →