BAZNAS DIY dan Kanwil Kemenag DIY Gelar Rapat Pleno Permohonan Legalisasi Operasional Lembaga Zakat
03/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Yogyakarta — BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY mengadakan rapat pleno terkait permohonan legalisasi operasional lembaga zakat di Provinsi DIY. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat 3 Lantai 2 Kanwil Kemenag DIY selasa, 2/2/2026.
Rapat pleno ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penataan lembaga zakat agar dapat beroperasi secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum ini, diharapkan pengelolaan zakat di wilayah DIY dapat berjalan lebih terstruktur, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua IV BAZNAS DIY, H. Ahmad Lutfi, SS., MA. Sementara dari pihak Kanwil Kemenag DIY hadir H. Ujang Sihabudin, S.Ag., M.Si beserta jajaran.
Sinergi antara BAZNAS DIY dan Kanwil Kemenag DIY ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat serta memastikan lembaga-lembaga zakat yang beroperasi di DIY memiliki legalitas yang jelas dan mampu menjalankan fungsi penghimpunan serta pendistribusian zakat secara profesional.
Berita Lainnya
BAZNAS DIY Buka Stand Layanan ZIS di Islamic Book & Culture Festival 2026
BAZNAS DIY Hadiri Acara KID DIY tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi Lembaga Filantropi
Dinas Sosial Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan SLRT Tahun 2026 di Sriharjo
Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah dan Tanggung Jawabnya
Lupa Bayar Zakat Fitrah, Apa yang Harus Dilakukan
Nisfu Syaban 2026: Jadwal, Keutamaan, Doa hingga Amalan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
