Belum Sempat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, Ini Cara Melunasinya di Bulan Syawal
27/03/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Setelah menjalani bulan suci Ramadan, umat Islam merayakan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua kewajiban ibadah telah selesai. Masih ada sebagian umat Muslim yang memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikan, baik karena uzur syar’i maupun alasan lainnya. Dalam kondisi ini, muncul pertanyaan penting: bagaimana cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tertunda?
Memahami kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa sangat penting agar ibadah kita tetap sempurna dan sesuai syariat. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam mengganti puasa yang ditinggalkan, baik melalui qadha (mengganti puasa di hari lain) maupun fidyah (memberi makan orang miskin).
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di bulan Syawal, sehingga Anda dapat segera melunasi kewajiban dengan tenang dan penuh keberkahan.
Perbedaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang Wajib Dipahami
Memahami perbedaan antara fidyah dan qadha menjadi langkah awal sebelum menentukan cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tepat.
Pertama, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa memiliki dasar hukum yang berbeda. Qadha diwajibkan bagi mereka yang masih mampu berpuasa, seperti orang sakit sementara atau wanita yang haid. Sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita sakit kronis.
Kedua, dalam praktik Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, qadha dilakukan dengan mengganti puasa di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin, biasanya satu porsi makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketiga, penting untuk memahami bahwa tidak semua orang bisa memilih antara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Ada kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang hanya melakukan salah satu di antaranya, sesuai dengan ketentuan syariat.
Keempat, dalam kondisi tertentu seperti ibu hamil atau menyusui, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa. Oleh karena itu, penting untuk mengikuti pendapat ulama yang diyakini atau berkonsultasi dengan ahli agama.
Kelima, memahami perbedaan ini membantu kita agar tidak salah dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, sehingga ibadah kita sah dan diterima oleh Allah SWT.
Cara Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di Bulan Syawal
Bulan Syawal menjadi waktu yang tepat untuk mulai melunasi kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang tertunda selama Ramadan.
Pertama, untuk Bayar Fidyah atau Qadha Puasa dalam bentuk qadha, Anda dapat mulai berpuasa di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini bisa dilakukan bertahap sesuai kemampuan hingga jumlah hari yang ditinggalkan terpenuhi.
Kedua, dalam praktik Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan pokok seperti nasi atau bahan makanan kepada fakir miskin. Besarannya biasanya setara dengan satu porsi makanan per hari puasa.
Ketiga, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa juga bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat terpercaya yang akan menyalurkan fidyah kepada yang berhak. Ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat modern.
Keempat, waktu pelaksanaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa sebaiknya tidak ditunda terlalu lama. Semakin cepat dilaksanakan, semakin baik agar tidak menumpuk hingga Ramadan berikutnya.
Kelima, penting untuk meluruskan niat saat Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, karena niat merupakan bagian utama dalam ibadah agar mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Hukum Menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Banyak orang bertanya tentang hukum menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga melewati Ramadan berikutnya.
Pertama, dalam Islam, menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya tidak dianjurkan, bahkan bisa menjadi dosa menurut sebagian ulama.
Kedua, jika seseorang sengaja menunda Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga Ramadan berikutnya, maka selain wajib qadha, sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai denda.
Ketiga, bagi yang memiliki uzur seperti sakit berkepanjangan, maka penundaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa masih bisa ditoleransi sesuai kondisi.
Keempat, penting untuk mencatat jumlah hari yang belum ditunaikan agar tidak lupa dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa di kemudian hari.
Kelima, dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Islam lebih disiplin dalam menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Keutamaan Menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Menyegerakan kewajiban ibadah memiliki banyak keutamaan, termasuk dalam Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Pertama, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang disegerakan menunjukkan ketaatan dan kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Kedua, dengan segera Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, hati menjadi lebih tenang karena tidak memiliki beban ibadah yang tertunda.
Ketiga, menyegerakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa juga membuka peluang mendapatkan pahala lebih besar, terutama jika dilakukan di bulan Syawal yang penuh keberkahan.
Keempat, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa yang dilakukan tepat waktu mencerminkan sikap disiplin dan tanggung jawab sebagai seorang Muslim.
Kelima, keutamaan lainnya adalah terhindar dari risiko lupa atau lalai dalam menunaikan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Tips Agar Konsisten Bayar Fidyah atau Qadha Puasa
Agar tidak menunda lagi, diperlukan strategi dalam melaksanakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Pertama, buat jadwal khusus untuk Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, misalnya menentukan hari-hari tertentu untuk qadha puasa.
Kedua, niatkan dengan sungguh-sungguh bahwa Bayar Fidyah atau Qadha Puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan sekadar pilihan.
Ketiga, libatkan keluarga atau teman agar saling mengingatkan dalam menjalankan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Keempat, manfaatkan layanan digital atau lembaga zakat untuk mempermudah Bayar Fidyah atau Qadha Puasa.
Kelima, selalu berdoa agar dimudahkan dalam melaksanakan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa hingga selesai.
Melunasi kewajiban Bayar Fidyah atau Qadha Puasa adalah bagian penting dari kesempurnaan ibadah seorang Muslim setelah Ramadan. Jangan biarkan kewajiban ini tertunda hingga menjadi beban di kemudian hari.
Dengan memahami cara, hukum, dan keutamaan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, kita dapat menjalankannya dengan lebih ringan dan penuh kesadaran. Bulan Syawal adalah momentum terbaik untuk memulai dan menyelesaikan tanggungan tersebut.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua dalam menunaikan Bayar Fidyah atau Qadha Puasa, serta menerima setiap amal ibadah yang kita lakukan.
Jangan tunda lagi kewajiban fidyah yang belum ditunaikan. Di bulan Syawal yang penuh keberkahan ini, Anda bisa menunaikannya dengan mudah dan aman melalui BAZNAS. Selain membantu menyempurnakan ibadah, fidyah yang Anda tunaikan juga akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Dukung Kemandirian Ekonomi, BAZNAS DIY Bantu Modal Usaha Ibu Wasyiem
Dari Prambanan, BTB se-DIY Gaungkan Budaya Siaga Bencana
Khatmil Al-Qur'an BAZNAS DIY, Ikhtiar Meraih Syafaat Al-Qur'an
BAZNAS DIY Perkuat Pemberdayaan Umat, Dana ZIS Terkumpul Rp1,54 Miliar
BAZNAS DIY Terima Audiensi Literasi Ekonomi Islam
BAZNAS DIY dan BAPEL JAMKESOS DIY Teken MoU, Perkuat Sinergi Program DIY Sehat
BAZNAS DIY Lakukan Koordinasi dengan RSB untuk Perkuat Sinergi Program
Wakil Ketua IV BAZNAS DIY Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS-DSKL Periode Mei 2026
KHITAN MASSAL BAZNAS DIY 2026
Bersama Cegah Stunting, Bersama Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia yang Lebih Baik
Hunian Layak, Anak Sehat: BAZNAS DIY Wujudkan Rumah Layak Huni sebagai Upaya Menekan Risiko Stunting
BAZNAS RI dan BAZNAS DIY Salurkan Hewan Kurban kepada Komunitas Motor Difabel DIY
Monev Pelaksanaan Optimalisasi Tindak Lanjut SE Sekda DIY
Bangkit Bersama, BAZNAS DIY Salurkan Bantuan Modal untuk Usaha Sate
Menebar Cinta di Bulan Muharram, BAZNAS DIY Berikan Santunan bagi Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →