Berapa Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025 Yaa?
07/05/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengumumkan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025. Nisab zakat ini digunakan untuk menentukan batas minimal pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927,00/tahun atau Rp. 7.140.498,00/bulan dengan kadar zakat 2,5%.
Dengan adanya penetapan nisab zakat tahun 2025 ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat mereka dan turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BAZNAS juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran resmi yang telah disediakan untuk membayar zakat, qris, transfer ataupun melalui website resmi BAZNAS DIY.
Berita Lainnya
BAZNAS DIY Gelar Khatmil Al-Qur'an da Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Transparansi Zakat, BAZNAS DIY Paparkan Laporan ZIS–DSKL November di Istana Kepresidenan
BAZNAS DIY Terima Kunjungan RS Nurul Hidayah, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Program
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
BAZNAS DIY Perkuat Respons Bencana Lewat Penghimpunan Donasi untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
