Berapa Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025 Yaa?
baznas DIY
07/05/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengumumkan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025. Nisab zakat ini digunakan untuk menentukan batas minimal pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927,00/tahun atau Rp. 7.140.498,00/bulan dengan kadar zakat 2,5%.
Dengan adanya penetapan nisab zakat tahun 2025 ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat mereka dan turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BAZNAS juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran resmi yang telah disediakan untuk membayar zakat, qris, transfer ataupun melalui website resmi BAZNAS DIY.
Berita Lainnya
5 Ayat Tentang Sabar yang Bisa Menjadi Obat Hati
15/09/2025 | admin
Rukun Ihsan Ada Berapa: Memahami Pilar Utamanya
12/09/2025 | admin
5 Contoh Perilaku Ihsan yang Bisa Diamalkan dalam Kehidupan Modern
11/09/2025 | admin
3 Ayat Tentang Sabar dan Ikhlas yang Menguatkan di Saat Ujian
16/09/2025 | admin
Sikap Sabar dalam Berlatih, 5 Manfaat Besar untuk Meraih Kesuksesan
16/09/2025 | admin
Apa Itu Iman: Jawaban Mendasar untuk Memperkuat Keyakinan Umat
12/09/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS