Berapa Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025 Yaa?
07/05/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengumumkan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025. Nisab zakat ini digunakan untuk menentukan batas minimal pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927,00/tahun atau Rp. 7.140.498,00/bulan dengan kadar zakat 2,5%.
Dengan adanya penetapan nisab zakat tahun 2025 ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat mereka dan turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BAZNAS juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran resmi yang telah disediakan untuk membayar zakat, qris, transfer ataupun melalui website resmi BAZNAS DIY.
Berita Lainnya
BAZNAS DIY Hadiri Acara KID DIY tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi Lembaga Filantropi
Dinas Sosial Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan SLRT Tahun 2026 di Sriharjo
Jadwal Waktu Sholat Kamis 5 Februari 2026 untuk Wilayah DIY dan Sekitarnya
Jadwal Waktu Sholat Jum'at 30 Januari 2025 untuk Wilayah DIY dan Sekitarnya
BAZNAS DIY Buka Stand Layanan ZIS di Islamic Book & Culture Festival 2026
Amalan Nisfu Syaban: Membersihkan Hati dan Menguatkan Hubungan dengan Allah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
