Berapa Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025 Yaa?
07/05/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengumumkan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025. Nisab zakat ini digunakan untuk menentukan batas minimal pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927,00/tahun atau Rp. 7.140.498,00/bulan dengan kadar zakat 2,5%.
Dengan adanya penetapan nisab zakat tahun 2025 ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat mereka dan turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BAZNAS juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran resmi yang telah disediakan untuk membayar zakat, qris, transfer ataupun melalui website resmi BAZNAS DIY.
Berita Lainnya
Menghidupkan Masjid di Bulan Ramadhan: Keutamaan dan Hikmahnya
BAZNAS Hadirkan Posko Mudik di DIY, Siap Layani Pemudik dengan Berbagai Fasilitas Gratis
BAZNAS DIY dan Kemenag DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga di Kantor Kemenag DIY pada Bulan Suci Ramadhan
Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY Tunaikan Zakat dalam Gerakan Keteladanan Pemimpin Daerah 2026
Posko Arus Balik Lebaran 2026 BAZNAS DIY Dibuka Kembali, Pemudik Nikmati Fasilitas Gratis
BAZNAS DIY Hadirkan 250 Paket Ramadhan Bahagia bagi Masyarakat Membutuhkan
BAZNAS DIY Distribusikan Beras Zakat Fitrah ke TPST Piyungan
BAZNAS DIY Gelar Pentasharufan Simbolis Program Ramadan 1447 H
Mengelola Waktu Ibadah Agar Ramadhan Lebih Bermakna
Transparansi Pengelolaan Zakat, BAZNAS DIY Laporkan Program dalam Pengajian Pejabat dan Aparat
Ramadan Penuh Berkah, BAZNAS DIY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Penerima Manfaat
Sekda DIY: Digitalisasi ZIS Perkuat Peran Zakat dalam Mendorong Kesejahteraan Umat
Menghidupkan Masjid di Bulan Ramadhan: Keutamaan dan Hikmahnya
Niat, Syarat, dan Rukun Puasa yang Perlu Diketahui
Berbagi Berkah Ramadhan, BAZNAS DIY dan PWI DIY Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →