Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Standar Besaran Fidyah
Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Klaster Sangat Mampu
Minimal Rp75.000 / jiwa / hari - Klaster Mampu
Minimal Rp50.000 / jiwa / hari - Klaster Sedang
Minimal Rp30.000 / jiwa / hari - Klaster Ekonomi Cukup
Minimal Rp25.000 / jiwa / hari
Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.
Hikmah dan Ketentuan Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makan yang layak.
Melalui ketentuan klaster ini, MUI DIY memberikan ruang keadilan dan proporsionalitas, sehingga setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
KHITAN MASSAL BAZNAS DIY 2026
Bersama Cegah Stunting, Bersama Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia yang Lebih Baik
Rihlah Berkah Muharram BAZNAS se-DIY, Mengukir Senyum Yatim
BAZNAS DIY Terima Audiensi Literasi Ekonomi Islam
Menebar Cinta di Bulan Muharram, BAZNAS DIY Berikan Santunan bagi Anak Yatim
Dukung Kemandirian Ekonomi, BAZNAS DIY Bantu Modal Usaha Ibu Wasyiem
Hunian Layak, Anak Sehat: BAZNAS DIY Wujudkan Rumah Layak Huni sebagai Upaya Menekan Risiko Stunting
Wakil Ketua IV BAZNAS DIY Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS-DSKL Periode Mei 2026
BAZNAS se-DIY Perkuat Sinergi dan Inovasi Pengelolaan ZIS-DSKL
Nikah Bareng BAZNAS DIY 2026: Mengucap Ijab Qobul di Kabin Pesawat STTKD Bantul
BAZNAS DIY Lakukan Koordinasi dengan RSB untuk Perkuat Sinergi Program
BAZNAS DIY Perkuat Pemberdayaan Umat, Dana ZIS Terkumpul Rp1,54 Miliar
Dari Zakat untuk Harapan: Modal Usaha bagi Disabilitas, Dukungan Pendidikan untuk Anak Yatim
Bangkit Bersama, BAZNAS DIY Salurkan Bantuan Modal untuk Usaha Sate
Dari Prambanan, BTB se-DIY Gaungkan Budaya Siaga Bencana

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →