Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Standar Besaran Fidyah
Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Klaster Sangat Mampu
Minimal Rp75.000 / jiwa / hari - Klaster Mampu
Minimal Rp50.000 / jiwa / hari - Klaster Sedang
Minimal Rp30.000 / jiwa / hari - Klaster Ekonomi Cukup
Minimal Rp25.000 / jiwa / hari
Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.
Hikmah dan Ketentuan Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makan yang layak.
Melalui ketentuan klaster ini, MUI DIY memberikan ruang keadilan dan proporsionalitas, sehingga setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Sekda DIY: Digitalisasi ZIS Perkuat Peran Zakat dalam Mendorong Kesejahteraan Umat
BAZNAS DIY dan Densus 88 Satgaswil DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga untuk Program Deradikalisasi
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah: Ini Batasannya
Posko Arus Balik Lebaran 2026 BAZNAS DIY Dibuka Kembali, Pemudik Nikmati Fasilitas Gratis
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Berbagi Berkah Ramadhan, BAZNAS DIY dan PWI DIY Turun ke Jalan Bagikan Takjil
BAZNAS DIY Gelar Pentasharufan Simbolis Program Ramadan 1447 H
Ramadan Penuh Berkah, BAZNAS DIY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Penerima Manfaat
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
BAZNAS DIY Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan untuk Anak-anak Panti Asuhan
BAZNAS DIY dan Kemenag DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga di Kantor Kemenag DIY pada Bulan Suci Ramadhan
BAZNAS DIY Hadiri Pengajian Ramadhan di BAPAS Kelas I Yogyakarta dan Salurkan Paket Logistik Keluarga
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
BAZNAS DIY Hadirkan 250 Paket Ramadhan Bahagia bagi Masyarakat Membutuhkan
Transparansi Pengelolaan Zakat, BAZNAS DIY Laporkan Program dalam Pengajian Pejabat dan Aparat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →