WhatsApp Icon

Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY

05/02/2026  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY

BAZNASDIY

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitri untuk Tahun 1447 H / 2026 M melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di DIY dalam menunaikan kewajiban zakat fitri menjelang Hari Raya Idul fitri.

Besaran Zakat Fitri 1447 H / 2026 M

Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitri ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika berupa beras:
Minimal 2,5 kilogram per jiwa.

b. Jika dibayarkan dalam bentuk uang:
Minimal sebesar Rp45.000,- per jiwa.

Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Makna dan Tujuan Zakat Fitri

Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang diwakili oleh walinya. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sekaligus sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.

Dengan menunaikan zakat fitri, umat Islam turut memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan di hari kemenangan.

Waktu Penunaian

Zakat fitri dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dianjurkan untuk menunaikannya lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat waktu.

Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.

- Dengan zakat, kita bersihkan harta.

- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.

- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.

Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.

- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY

ZAKAT

BSI : 309 12 2015 5

an.BAZNAS DIY

INFAQ/SEDEKAH

BSI : 309 12 2019 8

an.BAZNAS DIY

atau melalui link:

diy.baznas.go.id/bayarzakat

- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616

- Website: diy.baznas.go.id

- Media Sosial: @baznasdiy__official

BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat