Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitri untuk Tahun 1447 H / 2026 M melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di DIY dalam menunaikan kewajiban zakat fitri menjelang Hari Raya Idul fitri.
Besaran Zakat Fitri 1447 H / 2026 M
Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitri ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika berupa beras:
Minimal 2,5 kilogram per jiwa.
b. Jika dibayarkan dalam bentuk uang:
Minimal sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Makna dan Tujuan Zakat Fitri
Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang diwakili oleh walinya. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sekaligus sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitri, umat Islam turut memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan di hari kemenangan.
Waktu Penunaian
Zakat fitri dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dianjurkan untuk menunaikannya lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat waktu.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Bayar Zakat Maal Online di BAZNAS DIY, Mudah dan Aman
Keutamaan Amal Jariyah di Bulan Safar yang Tak Terputus Pahalanya
Kepedulian melalui Zakat, BAZNAS DIY Bantu YAKETUNIS
Amalan Pembuka Rezeki di Muharram yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
BAZNAS DIY Dampingi Verifikasi Lapangan Staf Kepresidenan RI di Kampung Berkah
Zakat Emas 100 Gram Berapa: Ini Simulasi Perhitungannya
Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja Jarak Jauh dengan Mudah
BAZNAS DIY Salurkan Beasiswa Perguruan Tinggi 2026, 35 Mahasiswa Terima Bantuan Rp210 Juta
Amalan Penghapus Dosa di Bulan Safar yang Dianjurkan
Kolaborasi Kebaikan Dimulai, BAZNAS DIY dan Yayasan Madania Bahas Pembentukan UPZ
Merawat Asa di Usia Senja Melalui Paket Logistik Lansia di Kulon Progo
Nisab Zakat Penghasilan Tahun Ini dan Cara Menentukannya
BAZNAS DIY Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Bekasi
Keutamaan Membayar Zakat: Membersihkan Harta, Menambah Keberkahan, dan Mewujudkan Kepedulian Sosial
BAZNAS DIY Terima Kunjungan Staf Kepresidenan, Paparkan Program Pemberdayaan Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →