Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitri untuk Tahun 1447 H / 2026 M melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di DIY dalam menunaikan kewajiban zakat fitri menjelang Hari Raya Idul fitri.
Besaran Zakat Fitri 1447 H / 2026 M
Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitri ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika berupa beras:
Minimal 2,5 kilogram per jiwa.
b. Jika dibayarkan dalam bentuk uang:
Minimal sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Makna dan Tujuan Zakat Fitri
Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang diwakili oleh walinya. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sekaligus sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitri, umat Islam turut memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan di hari kemenangan.
Waktu Penunaian
Zakat fitri dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dianjurkan untuk menunaikannya lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat waktu.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Dari Prambanan, BTB se-DIY Gaungkan Budaya Siaga Bencana
Khatmil Al-Qur'an BAZNAS DIY, Ikhtiar Meraih Syafaat Al-Qur'an
Hunian Layak, Anak Sehat: BAZNAS DIY Wujudkan Rumah Layak Huni sebagai Upaya Menekan Risiko Stunting
KHITAN MASSAL BAZNAS DIY 2026
BAZNAS DIY Perkuat Pemberdayaan Umat, Dana ZIS Terkumpul Rp1,54 Miliar
BAZNAS DIY Lakukan Koordinasi dengan RSB untuk Perkuat Sinergi Program
Kanwil Kemenag DIY Gelar Rakor BAZNAS dan LAZ se-DIY
BAZNAS DIY Terima Audiensi Literasi Ekonomi Islam
Bersama Cegah Stunting, Bersama Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia yang Lebih Baik
BAZNAS RI dan BAZNAS DIY Salurkan Hewan Kurban kepada Komunitas Motor Difabel DIY
Dari Zakat untuk Harapan: Modal Usaha bagi Disabilitas, Dukungan Pendidikan untuk Anak Yatim
BAZNAS se-DIY Perkuat Sinergi dan Inovasi Pengelolaan ZIS-DSKL
Wakil Ketua IV BAZNAS DIY Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS-DSKL Periode Mei 2026
Monev Pelaksanaan Optimalisasi Tindak Lanjut SE Sekda DIY
Menebar Cinta di Bulan Muharram, BAZNAS DIY Berikan Santunan bagi Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →