Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitri untuk Tahun 1447 H / 2026 M melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di DIY dalam menunaikan kewajiban zakat fitri menjelang Hari Raya Idul fitri.
Besaran Zakat Fitri 1447 H / 2026 M
Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitri ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika berupa beras:
Minimal 2,5 kilogram per jiwa.
b. Jika dibayarkan dalam bentuk uang:
Minimal sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Makna dan Tujuan Zakat Fitri
Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang diwakili oleh walinya. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sekaligus sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitri, umat Islam turut memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan di hari kemenangan.
Waktu Penunaian
Zakat fitri dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dianjurkan untuk menunaikannya lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat waktu.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Posko Arus Balik Lebaran 2026 BAZNAS DIY Dibuka Kembali, Pemudik Nikmati Fasilitas Gratis
Transparansi Pengelolaan Zakat, BAZNAS DIY Laporkan Program dalam Pengajian Pejabat dan Aparat
BAZNAS DIY Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan untuk Anak-anak Panti Asuhan
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY Tunaikan Zakat dalam Gerakan Keteladanan Pemimpin Daerah 2026
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah: Ini Batasannya
BAZNAS DIY dan Kemenag DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga di Kantor Kemenag DIY pada Bulan Suci Ramadhan
BAZNAS DIY dan Densus 88 Satgaswil DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga untuk Program Deradikalisasi
Berbagi Berkah Ramadhan, BAZNAS DIY dan PWI DIY Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
Apa Saja yang Membatalkan Puasa Selain Makan dan Minum
BAZNAS Hadirkan Posko Mudik di DIY, Siap Layani Pemudik dengan Berbagai Fasilitas Gratis
BAZNAS DIY Hadirkan 250 Paket Ramadhan Bahagia bagi Masyarakat Membutuhkan
BAZNAS DIY Hadiri Pengajian Ramadhan di BAPAS Kelas I Yogyakarta dan Salurkan Paket Logistik Keluarga
BAZNAS DIY Gelar Pentasharufan Simbolis Program Ramadan 1447 H

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →