Cara Menghitung Zakat Emas yang Disimpan atau Dipakai
19/06/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Punya emas tapi bingung apakah sudah wajib zakat? Banyak muslim yang belum tahu bahwa emas yang disimpan baik dalam bentuk logam mulia, perhiasan, maupun tabungan emas bisa masuk kategori harta yang wajib dizakati. Artikel ini menjelaskan emas mana saja yang wajib dizakati, berapa batas nisabnya, dan bagaimana cara menghitungnya.
Emas yang Wajib Dizakati
Tidak semua emas otomatis wajib zakat. Ada beberapa kategori yang perlu dipahami terlebih dahulu.
- Emas batangan atau logam mulia yang disimpan sebagai investasi
- Tabungan emas di platform digital atau pegadaian
- Perhiasan emas yang disimpan dan tidak dipakai
- Perhiasan emas yang dipakai secara berlebihan, melebihi kebutuhan wajar
Sebagai panduan praktis, jika total emas yang dimiliki baik yang disimpan maupun dipakai sudah mencapai atau melampaui nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Nisab Emas
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika total emas yang dimiliki sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5 persen.
Karena nisab dihitung berdasarkan berat emas (bukan nilai rupiah yang tetap), nilai nisab dalam rupiah akan berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Sebagai contoh ilustrasi:
- Jika harga emas saat ini Rp1.600.000 per gram
- Maka nisab = 85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000
Artinya, jika total nilai emas yang dimiliki sudah melampaui angka tersebut dan sudah dimiliki lebih dari satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.
Untuk mengetahui nilai nisab terkini yang digunakan BAZNAS DIY, selalu cek di KALKULATOR ZAKAT BAZNAS DIY resmi karena harga emas bergerak setiap hari.
Contoh Perhitungan
Rumus zakat emas sederhana:
Zakat = Jumlah gram emas × Harga emas per gram × 2,5 persen
Atau jika dihitung dari nilai:
Zakat = Total nilai emas × 2,5 persen
Contoh 1 — Emas batangan 100 gram
- Jumlah emas: 100 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)
- Harga emas per gram: Rp1.600.000
- Total nilai emas: Rp160.000.000
- Zakat: Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000
Contoh 2 — Perhiasan emas 50 gram
- Jumlah emas: 50 gram
- Nisab: 85 gram
- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab)
Contoh 3 — Gabungan emas batangan dan perhiasan
- Emas batangan: 60 gram
- Perhiasan yang disimpan: 30 gram
- Total: 90 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)
- Harga emas per gram: Rp1.600.000
- Total nilai: Rp144.000.000
- Zakat: Rp144.000.000 × 2,5 persen = Rp3.600.000
Contoh 4 — Tabungan emas senilai Rp50.000.000
- Nilai tabungan emas: Rp50.000.000
- Setara gram: Rp50.000.000 : Rp1.600.000 = sekitar 31 gram
- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab 85 gram)
Catatan: angka harga emas di atas bersifat ilustrasi. Gunakan harga emas terkini saat menghitung agar hasilnya akurat.
Ingin tahu berapa zakat emas Anda?
Masukkan jumlah emas dan harga emas per gram ke KALKULATOR ZAKAT BAZNAS DIY, hasilnya langsung muncul tanpa perlu hitung manual. Mari tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS DIY.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Surakarta Laksanakan Kunjungan Studi Tiru ke BAZNAS DIY
Kepedulian melalui Zakat, BAZNAS DIY Bantu YAKETUNIS
Menebar Kepedulian, Menguatkan Senyum Lansia
BAZNAS DIY Tingkatkan Kapasitas UPZ BADKO TPA DIY dalam Pengelolaan ZIS
Bulan Muharram Adalah Bulan Istimewa, Ini Penjelasannya Menurut Islam
Amalan Pembuka Rezeki di Muharram yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Antusiasme Tinggi, Khitan Massal BAZNAS DIY 2026 Layani 100 Peserta
Momentum Tahun Baru Hijriah: Saat Terbaik Memulai Perubahan Positif
Dari Muzaki untuk Lansia, Hadirkan Harapan di Kampung Berkah
Nisab Zakat Penghasilan Tahun Ini dan Cara Menentukannya
BAZNAS DIY Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Bekasi
Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja Jarak Jauh dengan Mudah
INFO BEASISWA S1 BAZNAS DIY TAHUN 2026
Merawat Asa di Usia Senja Melalui Paket Logistik Lansia di Kulon Progo
Hijrah Nabi Muhammad SAW: Peristiwa Bersejarah yang Mengubah Peradaban

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →