Cara Menghitung Zakat Emas yang Disimpan atau Dipakai
19/06/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Punya emas tapi bingung apakah sudah wajib zakat? Banyak muslim yang belum tahu bahwa emas yang disimpan baik dalam bentuk logam mulia, perhiasan, maupun tabungan emas bisa masuk kategori harta yang wajib dizakati. Artikel ini menjelaskan emas mana saja yang wajib dizakati, berapa batas nisabnya, dan bagaimana cara menghitungnya.
Emas yang Wajib Dizakati
Tidak semua emas otomatis wajib zakat. Ada beberapa kategori yang perlu dipahami terlebih dahulu.
- Emas batangan atau logam mulia yang disimpan sebagai investasi
- Tabungan emas di platform digital atau pegadaian
- Perhiasan emas yang disimpan dan tidak dipakai
- Perhiasan emas yang dipakai secara berlebihan, melebihi kebutuhan wajar
Sebagai panduan praktis, jika total emas yang dimiliki baik yang disimpan maupun dipakai sudah mencapai atau melampaui nisab, maka zakat wajib dikeluarkan.
Nisab Emas
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni. Artinya, jika total emas yang dimiliki sudah mencapai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5 persen.
Karena nisab dihitung berdasarkan berat emas (bukan nilai rupiah yang tetap), nilai nisab dalam rupiah akan berubah mengikuti harga emas yang berlaku. Sebagai contoh ilustrasi:
- Jika harga emas saat ini Rp1.600.000 per gram
- Maka nisab = 85 gram × Rp1.600.000 = Rp136.000.000
Artinya, jika total nilai emas yang dimiliki sudah melampaui angka tersebut dan sudah dimiliki lebih dari satu tahun, zakat wajib dikeluarkan.
Untuk mengetahui nilai nisab terkini yang digunakan BAZNAS DIY, selalu cek di KALKULATOR ZAKAT BAZNAS DIY resmi karena harga emas bergerak setiap hari.
Contoh Perhitungan
Rumus zakat emas sederhana:
Zakat = Jumlah gram emas × Harga emas per gram × 2,5 persen
Atau jika dihitung dari nilai:
Zakat = Total nilai emas × 2,5 persen
Contoh 1 — Emas batangan 100 gram
- Jumlah emas: 100 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)
- Harga emas per gram: Rp1.600.000
- Total nilai emas: Rp160.000.000
- Zakat: Rp160.000.000 × 2,5 persen = Rp4.000.000
Contoh 2 — Perhiasan emas 50 gram
- Jumlah emas: 50 gram
- Nisab: 85 gram
- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab)
Contoh 3 — Gabungan emas batangan dan perhiasan
- Emas batangan: 60 gram
- Perhiasan yang disimpan: 30 gram
- Total: 90 gram (sudah melampaui nisab 85 gram)
- Harga emas per gram: Rp1.600.000
- Total nilai: Rp144.000.000
- Zakat: Rp144.000.000 × 2,5 persen = Rp3.600.000
Contoh 4 — Tabungan emas senilai Rp50.000.000
- Nilai tabungan emas: Rp50.000.000
- Setara gram: Rp50.000.000 : Rp1.600.000 = sekitar 31 gram
- Status: Belum wajib zakat (di bawah nisab 85 gram)
Catatan: angka harga emas di atas bersifat ilustrasi. Gunakan harga emas terkini saat menghitung agar hasilnya akurat.
Ingin tahu berapa zakat emas Anda?
Masukkan jumlah emas dan harga emas per gram ke KALKULATOR ZAKAT BAZNAS DIY, hasilnya langsung muncul tanpa perlu hitung manual. Mari tunaikan zakat Anda melalui BAZNAS DIY.
Berita Lainnya
BAZNAS DIY Salurkan Mushaf Al-Qur’an untuk Masjid Az-Zahrotun
Ayyamul Bidh Rabiul Awal: 3 Hari yang Dianjurkan Puasa Sunnah
Sedekah Subuh, Awali Hari dengan Kebaikan dan Keberkahan
BAZNAS DIY Salurkan Beasiswa Rp342 Juta untuk 95 Siswa SMA/Sederajat
Dari Mustahik Menuju Muzakki: Langkah Nyata BAZNAS DIY Mendorong Kemandirian Ekonomi
DIY Peduli BAZNAS DIY: Tanggap Bencana, Logistik Kebencanaan, dan Aksi Kemanusiaan Darurat
33 Mahasiswa UP45 Asal NTT Terima Bantuan Living Cost BAZNAS Rp99 Juta
Menebar Kebaikan, Menjaga Kesehatan melalui Program DIY Sehat
BTB DIY Respons Kebakaran Toko Bangunan di Jalan Solo, Sleman
DIY Cerdas BAZNAS DIY: Investasi Pendidikan untuk Mencetak Generasi Gemilang
BTB DIY Respons Kebakaran Toko Bangunan di Jalan Solo, Sleman
Penguat Moral dan Pendamping Keimanan: Mengenal Pilar Program DIY Takwa BAZNAS DIY
Renungan tentang Bekal Sebelum Kembali kepada Allah
Cara Meningkatkan Ibadah bagi Seorang Muslim
Amalan Rabiul Awal: Momentum Memperbanyak Kebaikan dan Pahala

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →