Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban Karena Nadzar Maka Pembagiannya Begini
baznas DIY
30/05/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban memiliki dimensi spiritual dan sosial yang sangat kuat. Kurban bukan hanya sekedar penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu bentuk kurban yang sering dilakukan oleh umat Islam adalah kurban karena nadzar, yaitu kurban yang dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan janji kepada Allah. Namun, seringkali muncul pertanyaan: daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya seperti apa? Apakah boleh dinikmati oleh yang berkurban? Bagaimana cara pembagiannya sesuai syariat?
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hal tersebut, berdasarkan pandangan para ulama dan sumber-sumber fiqih terpercaya agar umat Islam bisa memahami dengan benar.
Pengertian Kurban Nadzar dan Hukumnya
Daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya perlu dipahami dari dasar hukumnya terlebih dahulu. Kurban nadzar adalah kurban yang dilakukan karena seseorang bernazar, yakni berjanji kepada Allah untuk berkurban jika keinginannya tercapai. Misalnya, seseorang berkata, “Jika aku lulus ujian, aku akan berkurban.” Maka kurban tersebut hukumnya menjadi wajib saat syaratnya terpenuhi.
Para ulama menyepakati bahwa kurban nadzar berbeda dengan kurban sunnah. Kurban sunnah hukumnya tidak wajib dan boleh diambil sebagian dagingnya oleh yang berkurban. Namun, dalam kurban nadzar, daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya tidak boleh untuk dirinya sendiri, karena sifatnya telah menjadi milik Allah dan harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurban tersebut. Ini karena kurban nadzar adalah bentuk "sedekah wajib" dan berbeda hukumnya dari kurban sunnah.
Berdasarkan pandangan ini, sangat penting untuk memahami bahwa daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya seluruhnya untuk orang lain, terutama fakir miskin, dan bukan untuk konsumsi pribadi.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Nadzar
Secara syar’i, daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan prinsip sedekah. Artinya, seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, dan bagian lainnya, harus disalurkan kepada yang membutuhkan, dan bukan untuk pemilik kurban.
Pertama, menurut mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan sebagian dari mazhab Hanafi, orang yang melaksanakan kurban nadzar tidak boleh memakan bagian apa pun dari kurban tersebut. Ini mencerminkan bahwa kurban nadzar sudah menjadi milik kaum fakir dan miskin.
Kedua, daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya hendaknya diberikan kepada golongan yang berhak menerima sedekah. Artinya, yang menerima daging kurban ini adalah fakir, miskin, ibnu sabil, atau orang yang membutuhkan.
Ketiga, pembagian daging bisa dilakukan dalam bentuk mentah, dan tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari kurban, termasuk kulitnya. Karena menurut hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”
Keempat, dalam praktiknya, daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya bisa dilakukan secara langsung kepada para penerima atau melalui lembaga penyalur terpercaya. Yang penting adalah distribusi dilakukan dengan niat ibadah dan sesuai dengan aturan syariat.
Kelima, penting juga diingat bahwa tidak hanya dagingnya yang harus disedekahkan, tetapi juga seluruh hasil dari hewan kurban nadzar, termasuk tulang, kepala, hingga kulit, tidak boleh dimanfaatkan oleh yang berkurban.
Perbedaan dengan Kurban Sunnah dan Implikasinya
Berbeda dengan kurban nadzar, kurban sunnah atau kurban biasa memiliki fleksibilitas lebih dalam hal pembagian. Dalam kurban sunnah, orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging, menyimpan sebagian, dan menyedekahkan sisanya. Namun, untuk kasus daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya, ketentuannya jauh lebih ketat.
Pertama, dalam kurban sunnah, sepertiga bagian daging boleh dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disimpan, dan sepertiga disedekahkan. Namun, dalam kurban nadzar, semua bagian harus disedekahkan tanpa ada yang dimakan atau disimpan.
Kedua, dalam kurban sunnah, pembagian bisa lebih fleksibel dan tidak ada larangan menjadikan bagian dari kurban sebagai konsumsi pribadi. Namun sekali lagi, daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya tidak memperbolehkan konsumsi pribadi sama sekali.
Ketiga, implikasinya adalah jika seseorang bernazar untuk berkurban, maka ia harus siap untuk tidak mengambil bagian dari hewan kurban tersebut, termasuk untuk keluarganya. Hal ini penting diketahui sejak awal agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan.
Keempat, jika seseorang melanggar aturan dan memakan sebagian dari daging kurban nadzar, maka ia berdosa dan wajib mengganti bagian yang dimakan dengan nilai yang setara dan menyedekahkannya kepada fakir miskin.
Kelima, perbedaan ini menunjukkan pentingnya niat dan pemahaman sebelum berkurban. Karena berbeda niat, maka berbeda pula ketentuan fiqih yang mengikutinya. Oleh karena itu, memahami daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya sangatlah penting sebelum bernazar kurban.
Hikmah dan Etika dalam Menyalurkan Daging Kurban Nadzar
Dalam menyalurkan daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya, terdapat nilai-nilai hikmah dan etika yang perlu dijaga oleh umat Islam. Kurban adalah ibadah mulia yang mencerminkan kepedulian dan ketaatan kepada Allah, serta tanggung jawab sosial kepada sesama.
Pertama, hikmah utama dari kurban nadzar adalah pemurnian niat. Karena orang yang berkurban tidak boleh mengambil apa pun dari hewan kurban tersebut, maka seluruhnya ditujukan untuk Allah dan untuk membantu sesama.
Kedua, daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya menjadi sarana untuk mempererat hubungan sosial dan menciptakan keadilan sosial. Mereka yang membutuhkan bisa ikut merasakan kebahagiaan hari raya melalui daging kurban.
Ketiga, etika penting dalam penyaluran daging kurban adalah memastikan bahwa daging sampai ke tangan yang tepat, yaitu para fakir miskin. Jangan sampai daging hanya dibagikan kepada orang-orang terdekat yang sebenarnya tidak membutuhkan.
Keempat, distribusi daging hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merendahkan penerima. Islam sangat menjunjung tinggi adab dalam berbagi, termasuk ketika menyalurkan daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya.
Kelima, penting juga untuk melakukan evaluasi agar pelaksanaan kurban nadzar ke depannya semakin baik. Umat Islam dianjurkan untuk belajar dari pelaksanaan sebelumnya, baik dari sisi niat, pelaksanaan, hingga pembagian agar sesuai dengan tuntunan syariat.
Pahami dan Jalankan Sesuai Syariat
Sebagai penutup, penting bagi kita semua untuk memahami bahwa daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya memiliki ketentuan yang jelas dalam Islam. Ini bukan sekadar tradisi atau ritual tahunan, tetapi merupakan ibadah yang memiliki dimensi hukum, spiritual, dan sosial yang besar.
Kurban nadzar merupakan bentuk janji kepada Allah, dan karena itu, pemenuhannya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan syariat. Daging kurban bagi orang yang berkurban karena nadzar maka pembagiannya sepenuhnya ditujukan kepada kaum fakir miskin dan tidak boleh dikonsumsi oleh yang berkurban.
Dengan memahami hal ini, umat Islam bisa menjalankan ibadah kurban dengan benar, sehingga pahala yang diperoleh juga sempurna di sisi Allah SWT. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan dan pencerahan bagi kaum Muslimin dalam melaksanakan kurban yang sesuai dengan ajaran Islam.
BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616
Berita Lainnya
Kesabaran dalam Islam: 7 Pelajaran Hidup yang Harus Diamalkan
17/09/2025 | admin
Dalil Tentang Ihsan: Ayat Al-Quran dan Hadits yang Menganjurkannya
11/09/2025 | admin
Pengertian Beriman kepada Qada dan Qadar, Beserta 3 Contohnya
10/09/2025 | admin
Beriman Melalui Alam Semesta: 3 Bukti Kekuasaan Allah di Sekitar Kita
10/09/2025 | admin
Apa Itu Iman: Jawaban Mendasar untuk Memperkuat Keyakinan Umat
12/09/2025 | admin
BAZNAS DIY Hadiri Launching Z-Auto di Kulon Progo
24/09/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS