Ini Cara Bayar Fidyah yang Benar dan Bisa Dilakukan Online
09/04/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Banyak orang melewatkan puasa Ramadhan karena alasan kesehatan, kehamilan, atau kondisi lain yang diperbolehkan dalam agama. Namun, seringkali tahun berganti dan utang puasa belum juga terlunasi. Apakah masih bisa ditebus? Jawabannya: Ya, melalui fidyah.
Apa Itu Fidyah?
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makanan atau uang kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dikerjakan atau diganti (qadha).
Dasar aturannya tercantum dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.
Penting: Perbedaan Fidyah vs Qadha Tidak semua orang yang meninggalkan puasa otomatis wajib membayar fidyah. Ada yang wajib mengganti hari (qadha), ada yang wajib fidyah saja, dan ada yang wajib melakukan keduanya. Pastikan Anda memahami posisi Anda sebelum membayar.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama, fidyah wajib bagi:
-
Lansia Renta: Orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa dan tidak memiliki harapan untuk kembali kuat. Mereka cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa di hari lain.
-
Sakit Kronis: Penderita penyakit berat yang tidak kunjung sembuh (seperti gagal ginjal atau diabetes berat). Wajib fidyah dan tidak wajib qadha.
-
Ibu Hamil dan Menyusui: Jika tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya. Bergantung pada pendapat ulama yang diikuti, ada yang mewajibkan fidyah saja atau gabungan fidyah dan qadha.
-
Menunda Qadha Hingga Ramadhan Berikutnya: Orang yang memiliki utang puasa namun sengaja tidak menggantinya hingga bertemu Ramadhan tahun depan tanpa alasan mendesak. Mereka wajib qadha sekaligus membayar fidyah sebagai denda penundaan.
Berapa Besaran Fidyah Per Hari?
Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Besaran standarnya adalah memberi makan satu orang miskin dengan makanan pokok:
-
Ukuran Beras: Menurut sebagian besar ulama, takarannya sekitar 675 gram (1 mud) hingga 1,5 kg (setengah sha') beras per hari puasa.
-
Konversi Uang: Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Di Indonesia, lembaga seperti BAZNAS menetapkan kisaran fidyah uang antara Rp45.000 hingga Rp60.000 per hari puasa.
Contoh Perhitungan:
-
Utang puasa: 30 hari
-
Estimasi fidyah: Rp50.000/hari
-
Total Bayar: Rp1.500.000
Cara Pembayaran: Langsung atau Online
-
Hitung total hari utang puasa.
-
Siapkan beras atau uang sesuai jumlah tersebut.
-
Salurkan langsung kepada fakir miskin atau melalui pengurus masjid setempat dengan niat karena Allah untuk menebus puasa Ramadhan.
Fidyah untuk Utang yang Menumpuk
Jika Anda memiliki utang puasa bertahun-tahun, segera hitung total hari yang ditinggalkan dan bayar sekaligus. Fidyah tidak akan hangus meski waktu telah berlalu lama.
Bagi Anda yang masih sehat dan mampu berpuasa namun menunda qadha bertahun-tahun, prioritaskan untuk tetap mencicil puasa (qadha) sambil membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut.
Menunaikan fidyah adalah bentuk tanggung jawab dan keikhlasan kita. Dengan kemudahan akses digital saat ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban ini. Semoga setiap langkah kita membawa ketenangan hati.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Tips Parenting Islami di Era Gadget, Panduan Mendidik Anak di Tengah Arus Digital
Sedekah Terbaik di Bulan Syawal: Waktu Tepat Raih Keberkahan Tanpa Batas
Tanda Rezeki Seret Menurut Islam dan Cara Membukanya dengan Amalan Sederhana
BAZNAS DIY Salurkan Paket Logistik untuk Lansia, Wujud Kepedulian dan Cinta Sesama
Doa Pembuka Rezeki dan Amalan Jalur Langit agar Hidup Lebih Berkah
Sedekah Online di Era Digital: Cara Mudah Meraih Pahala Tanpa Batas
Ketua BAZNAS DIY Serahkan Bantuan Modal Usaha dan RLHB dalam Rangka Hari Jadi DIY ke-271
Tanda Rezeki Seret Menurut Islam dan Cara Membukanya dengan Amalan Sederhana
Keutamaan Puasa Syawal: Rahasia Melengkapi Pahala Ramadhan yang Sering Terlewat
Istighfar Pembuka Pintu Rezeki: Amalan Ringan dengan Dampak Luar Biasa
BAZNAS se-DIY Satukan Langkah Lewat Rakorda di Grha Pandawa
Amalan Sunnah Setelah Idulfitri yang Bikin Pahala Terus Mengalir
Bahaya Dosa Jariyah di Media Sosial, Waspada Jejak Digital yang Mengalirkan Dosa Tanpa Henti
Amalan Setelah Ramadhan: Cara Menjaga Istiqomah Ibadah di Bulan Syawal dan Seterusnya
Makna Bulan Syawal bagi Umat Muslim: Momentum Emas Setelah Ramadhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →