Ke Mana Zakat Disalurkan, Ini Penjelasan Transparannya
22/04/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Banyak orang masih bertanya, kemana zakat disalurkan setelah dibayarkan. Hal ini wajar, karena transparansi menjadi salah satu alasan utama seseorang ingin memastikan bahwa zakatnya benar-benar sampai kepada yang berhak. Dalam Islam, penyaluran zakat sudah diatur secara jelas, sehingga tidak bisa diberikan sembarangan.
Landasan utama penyaluran zakat terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada QS At-Taubah ayat 60:
“Innama ash-shadaqatu lil-fuqara’i wal-masakini wal-‘amilina ‘alaiha wal-mu’allafati qulubuhum wa fir-riqabi wal-gharimina wa fi sabilillahi wabnis sabil, faridhatan minallah, wallahu ‘alimun hakim.”
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Makna dari ayat ini menegaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan tertentu atau yang dikenal sebagai asnaf. Berikut penjelasan masing-masing golongan:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan, sehingga sangat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat karena kondisi ekonominya paling lemah.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tetap membutuhkan bantuan agar bisa hidup lebih layak.
3. Amil
Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran. Mereka berhak menerima bagian karena menjalankan amanah besar dalam distribusi zakat secara profesional.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau yang perlu dikuatkan keimanannya. Zakat diberikan sebagai bentuk dukungan agar mereka lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
5. Riqab
Riqab merujuk pada upaya membebaskan orang dari perbudakan. Dalam konteks sekarang, maknanya bisa diperluas menjadi membantu orang yang tertindas atau tidak memiliki kebebasan hidup secara layak.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan bukan untuk hal yang dilarang. Zakat membantu meringankan beban mereka agar bisa kembali stabil secara finansial.
7. Fisabilillah
Fisabilillah berarti segala bentuk perjuangan di jalan Allah. Ini mencakup kegiatan dakwah, pendidikan, hingga program sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Zakat membantu mereka agar bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.
Di masa sekarang, penyaluran zakat umumnya dikelola oleh lembaga resmi agar lebih terarah dan transparan. Programnya tidak hanya bersifat bantuan langsung seperti kebutuhan pokok, tetapi juga pemberdayaan seperti modal usaha, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Jadi, jika kamu masih bertanya kemana zakat disalurkan, jawabannya sudah sangat jelas dalam Islam. Zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga sistem sosial yang memastikan kesejahteraan umat terjaga secara adil dan berkelanjutan.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Berita Lainnya
Kebiasaan Buruk Setelah Ramadhan yang Harus Segera Dihindari
Semangat Usaha Tak Padam, BAZNAS DIY Dukung Pelaku Jajanan Pasar di Girikerto
Ide Sedekah Kreatif yang Bisa Dilakukan Siapa Saja
Himpunan Mahasiswa UNJAYA Hadirkan Layanan Donasi untuk Korban Bencana Alam
BAZNAS DIY Hadiri Pembinaan dan Rakor Pengelola Zakat se-DIY
Kebiasaan Buruk Setelah Ramadhan yang Harus Segera Dihindari
Keutamaan Saling Memaafkan yang Membuka Pintu Rezeki
Peran Generasi Muda dalam Berbagi: Gerakan Kebaikan Masa Kini
Keutamaan Kurban dalam Islam: Hikmah, Dalil, dan Manfaat Spiritual yang Jarang Diketahui
Panduan Lengkap dari Niat hingga Pembagian Daging
Wakil Ketua IV BAZNAS DIY Hadiri Pelantikan Pengurus BWI DIY
BAZNAS DIY Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk Pelaku UMKM di Umbulharjo
Hukum Kurban bagi yang Mampu: Wajib atau Sunnah, Ini Penjelasan Ulama Lengkap
Himpunan Mahasiswa UNJAYA Hadirkan Layanan Donasi untuk Korban Bencana Alam
Refleksi Diri Setelah Ramadhan: Saatnya Jadi Lebih Baik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →