Menggerakkan Kebaikan Melalui Zakat Emas
baznas DIY
12/12/2024 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya 1,548,000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.154.800.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.154.800.000,-= 3.870.000,-.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan perak atau logam mulia di BAZNAS DIY dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening:
Bank Syariah Indonesia : 309 12 2015 5 An. BAZNAS DIY
BRI : 1531 01 000022 30 9 An. Badan Amil Zakat Nasional DIY
BCA Syariah : 0462 333 444 An. BAZNAS DIY
Atau melalui diy.baznas.go.id/bayarzakat
Konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah: 0852-2122-2616
Berita Lainnya
Ayyamul Bidh: Saat Tepat Menyucikan Hati dengan Zakat dan Infak
19/09/2025 | admin
BAZNAS DIY Sampaikan Laporan Pengelolaan Dana ZIS-DSKL Agustus 2025 pada Pengajian Pejabat dan Aparat DIY
25/09/2025 | admin
Perilaku Ihsan: Bagaimana Membentuknya dalam Diri dan Keluarga
11/09/2025 | admin
5 Ayat Tentang Sabar yang Bisa Menjadi Obat Hati
15/09/2025 | admin
Dalil Tentang Ihsan: Ayat Al-Quran dan Hadits yang Menganjurkannya
11/09/2025 | admin
Mengenal Pahala Puasa Ayyamul Bidh dengan Sedekah
19/09/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS