Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah
19/06/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Banyak muslim yang sudah rutin berzakat, tapi belum tentu tahu perbedaan mendasar antara zakat penghasilan, zakat maal, dan zakat fitrah. Ketiganya memang sama-sama zakat, tapi objeknya berbeda, waktu pembayarannya berbeda, dan ketentuannya pun tidak sama. Memahami perbedaan ini penting agar kewajiban zakat bisa ditunaikan dengan benar dan tidak ada yang terlewat.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan setiap muslim, tanpa terkecuali baik tua maupun muda, kaya maupun miskin, selama masih mampu. Besarannya bukan berdasarkan harta, melainkan per jiwa, yaitu sebesar 1 sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) bahan makanan pokok, atau senilai uangnya. Di Indonesia, lazimnya dibayar dalam bentuk beras atau uang tunai setara harganya.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat atas harta atau kekayaan yang dimiliki seseorang. Cakupannya luas: emas dan perak, uang simpanan, hasil pertanian, hasil ternak, barang dagangan, hingga aset investasi. Zakat ini dikeluarkan apabila harta telah mencapai nisab (batas minimum) dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
Zakat Penghasilan (Zakat Profesi)
Zakat penghasilan adalah bagian dari zakat maal, namun dengan skema yang berbeda. Zakat ini dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, profesi, atau jasa seperti gaji, honorarium, atau pendapatan usaha. Berbeda dengan zakat maal konvensional, zakat penghasilan tidak mensyaratkan haul; zakatnya dikeluarkan saat penghasilan diterima, setiap bulan, jika sudah mencapai nisab.
Kapan Wajib Dibayar?
Waktu pembayaran ketiganya berbeda, dan ini sering menjadi sumber kebingungan.
- Zakat Fitrah: wajib dibayar satu kali setahun, yaitu sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Waktu paling utama adalah malam dan pagi hari Idulfitri. Jika dibayar setelah salat Id, nilainya turun menjadi sedekah biasa, bukan zakat.
- Zakat Maal : wajib dibayar setelah harta memenuhi dua syarat sekaligus: sudah melampaui nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun (haul). Tidak terikat bulan atau musim tertentu; waktunya dihitung dari kapan harta pertama kali mencapai nisab.
- Zakat Penghasilan : umumnya dibayar setiap bulan, bersamaan dengan saat penghasilan diterima. Tidak perlu menunggu satu tahun karena tidak ada syarat haul. Selama penghasilan bulanan sudah melampaui nisab yang berlaku, zakat langsung wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
Mana yang Relevan untuk Anda?
Jawabannya: kemungkinan besar lebih dari satu.
- Zakat fitrah : relevan untuk semua muslim tanpa pengecualian. Selama masih hidup dan memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan tanggungannya pada malam Idulfitri, zakat ini wajib ditunaikan.
- Zakat penghasilan : relevan bagi siapa saja yang bekerja dan menerima penghasilan rutin — karyawan, freelancer, profesional, maupun pengusaha — selama penghasilannya sudah melampaui nisab. Ini adalah jenis zakat yang paling langsung berkaitan dengan kehidupan pekerja muslim sehari-hari.
- Zakat maal : relevan jika Anda memiliki simpanan harta dalam bentuk emas, tabungan, investasi, atau aset lain yang sudah melampaui nisab dan tersimpan lebih dari satu tahun. Banyak orang yang sudah membayar zakat penghasilan setiap bulan, tapi lupa mengecek apakah akumulasi tabungannya juga sudah wajib dizakati.
Ketiganya bisa berlaku bersamaan dalam satu tahun untuk orang yang sama. Yang perlu dilakukan adalah mengecek kondisi masing-masing: apakah penghasilan sudah melampaui nisab, apakah ada simpanan yang sudah melewati haul, dan apakah Ramadan sudah tiba.
Berita Lainnya
Bulan Muharram Adalah Bulan Istimewa, Ini Penjelasannya Menurut Islam
BAZNAS Kota Surakarta Laksanakan Kunjungan Studi Tiru ke BAZNAS DIY
Zakat Menjangkau, Lansia Tersenyum
Amalan Pembuka Rezeki di Muharram yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Nisab Zakat Penghasilan Tahun Ini dan Cara Menentukannya
Antusiasme Tinggi, Khitan Massal BAZNAS DIY 2026 Layani 100 Peserta
Momentum Tahun Baru Hijriah: Saat Terbaik Memulai Perubahan Positif
Hijrah Nabi Muhammad SAW: Peristiwa Bersejarah yang Mengubah Peradaban
Kolaborasi Kebaikan Dimulai, BAZNAS DIY dan Yayasan Madania Bahas Pembentukan UPZ
Menebar Kepedulian, Menguatkan Senyum Lansia
Kepedulian melalui Zakat, BAZNAS DIY Bantu YAKETUNIS
INFO BEASISWA S1 BAZNAS DIY TAHUN 2026
Peristiwa Hijrah Rasulullah dan Pelajaran Berharga bagi Umat Islam
Awal Mula Kalender Hijriah dan Peran Besar Khalifah Umar bin Khattab
BAZNAS DIY Tingkatkan Kapasitas UPZ BADKO TPA DIY dalam Pengelolaan ZIS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →