Zakat Penghasilan: Bersihkan Harta dan Raih Keberkahan
12/12/2024 | Penulis: admin
BAZNASDIY
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Menunaikan zakat penghasilan dapat di tunaikan setiap bulan atau satu tahun sekali.
|
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
|
Kadar Zakat Penghasilan |
2,5% |
|
Haul |
1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar 1.548.000 ,-/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 131.580.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp15.000.000/ bulan, atau Rp180.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp. 4.500.000/tahun atau Rp. 375.000/bulan.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat penghasilan di BAZNAS DIY dapat menunaikan zakat dengan cara transfer via rekening:
Bank Syariah Indonesia : 309 12 2015 5 An. BAZNAS DIY
BRI : 1531 01 000022 30 9 An. Badan Amil Zakat Nasional DIY
BCA Syariah : 0462 333 444 An. BAZNAS DIY
Atau melalui diy.baznas.go.id/bayarzakat
Konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah: 0852-2122-2616
Berita Lainnya
Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY Tunaikan Zakat dalam Gerakan Keteladanan Pemimpin Daerah 2026
Transparansi Pengelolaan Zakat, BAZNAS DIY Laporkan Program dalam Pengajian Pejabat dan Aparat
BAZNAS DIY Gelar Pentasharufan Simbolis Program Ramadan 1447 H
BAZNAS DIY Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan bagi Masyarakat di Depan Kantor BAZNAS DIY
BAZNAS DIY Hadirkan 250 Paket Ramadhan Bahagia bagi Masyarakat Membutuhkan
Berbagi Berkah Ramadhan, BAZNAS DIY dan PWI DIY Turun ke Jalan Bagikan Takjil
BAZNAS DIY Distribusikan Beras Zakat Fitrah ke TPST Piyungan
Indahnya Berbagi di Bulan Penuh Berkah
Ramadan Penuh Berkah, BAZNAS DIY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Penerima Manfaat
BAZNAS DIY Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan untuk Anak-anak Panti Asuhan
BAZNAS DIY dan Densus 88 Satgaswil DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga untuk Program Deradikalisasi
Indahnya Berbagi di Bulan Penuh Berkah
Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadhan Dengan Cara Ini
Bacaan Niat Puasa Lengkap dan Cara Agar Puasa Lebih Bermakna
Posko Arus Balik Lebaran 2026 BAZNAS DIY Dibuka Kembali, Pemudik Nikmati Fasilitas Gratis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →