Zakat Penghasilan: Bersihkan Harta dan Raih Keberkahan
09/05/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Menunaikan zakat penghasilan dapat di tunaikan setiap bulan atau satu tahun sekali.
|
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
|
Kadar Zakat Penghasilan |
2,5% |
|
Haul |
1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar 1.548.000 ,-/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 131.580.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp15.000.000/ bulan, atau Rp180.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp. 4.500.000/tahun atau Rp. 375.000/bulan.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat penghasilan di BAZNAS DIY dapat menunaikan zakat dengan cara transfer via rekening:
Bank Syariah Indonesia : 309 12 2015 5 An. BAZNAS DIY
BRI : 1531 01 000022 30 9 An. Badan Amil Zakat Nasional DIY
BCA Syariah : 0462 333 444 An. BAZNAS DIY
Atau melalui diy.baznas.go.id/bayarzakat
Konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah: 0852-2122-2616
Berita Lainnya
BAZNAS DIY Tingkatkan Kapasitas UPZ BADKO TPA DIY dalam Pengelolaan ZIS
INFO BEASISWA S1 BAZNAS DIY TAHUN 2026
BAZNAS se-DIY Perkuat Sinergi dan Inovasi Pengelolaan ZIS-DSKL
Hunian Layak, Anak Sehat: BAZNAS DIY Wujudkan Rumah Layak Huni sebagai Upaya Menekan Risiko Stunting
Dukung UMKM Mustahik, Menteri Wihaji Belanja Produk di Stand BAZNAS DIY
Dari Zakat untuk Harapan: Modal Usaha bagi Disabilitas, Dukungan Pendidikan untuk Anak Yatim
Menebar Kepedulian, Menguatkan Senyum Lansia
Khatmil Al-Quran BAZNAS DIY, Ikhtiar Meraih Syafaat Al-Quran
BAZNAS DIY Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Bekasi
BAZNAS Kota Surakarta Laksanakan Kunjungan Studi Tiru ke BAZNAS DIY
BAZNAS DIY Lakukan Koordinasi dengan RSB untuk Perkuat Sinergi Program
Kanwil Kemenag DIY Gelar Rakor BAZNAS dan LAZ se-DIY
Bersama Cegah Stunting, Bersama Wujudkan Masa Depan Anak Indonesia yang Lebih Baik
Dari Muzaki untuk Lansia, Hadirkan Harapan di Kampung Berkah
Penguatan Transparansi, BAZNAS DIY Sampaikan Laporan ZIS-DSKL di Pengajian Pejabat dan Aparat DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →