Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Standar Besaran Fidyah
Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Klaster Sangat Mampu
Minimal Rp75.000 / jiwa / hari - Klaster Mampu
Minimal Rp50.000 / jiwa / hari - Klaster Sedang
Minimal Rp30.000 / jiwa / hari - Klaster Ekonomi Cukup
Minimal Rp25.000 / jiwa / hari
Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.
Hikmah dan Ketentuan Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makan yang layak.
Melalui ketentuan klaster ini, MUI DIY memberikan ruang keadilan dan proporsionalitas, sehingga setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Artikel Lainnya
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan dalam Memilih Hewan Kurban?
Sedekah Online di Era Digital: Cara Mudah Meraih Pahala Tanpa Batas
Hikmah Berkurban: Lebih dari Sekadar Ibadah
Doa Pembuka Rezeki dan Amalan Jalur Langit agar Hidup Lebih Berkah
Tips Gaya Hidup Sehat Ala Islam: Panduan Hidup Seimbang, Bersih, dan Penuh Berkah
Makna Berkurban: Ibadah, Kepedulian, dan Ketakwaan
Amalan Ringan Berpahala Besar Pasca Ramadhan: Menjaga Konsistensi Ibadah Sehari-hari
Bahaya Dosa Jariyah di Media Sosial, Waspada Jejak Digital yang Mengalirkan Dosa Tanpa Henti
Keajaiban Jalur Langit Penjemput Rezeki, Rahasia Amalan Rezeki dan Doa Pembuka Pintu Rezeki
Keutamaan Sedekah di Era Digital: Cara Tetap Ikhlas di Tengah Media Sosial
Sedekah Terbaik di Bulan Syawal: Waktu Tepat Raih Keberkahan Tanpa Batas
Makna Bulan Syawal bagi Umat Muslim: Momentum Emas Setelah Ramadhan
Amalan Bulan Syawal dan Keutamaan Sedekah Syawal yang Perlu Diketahui
Ini Cara Bayar Fidyah yang Benar dan Bisa Dilakukan Online
Menghidupkan Malam Takbiran dengan Ibadah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →