Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Standar Besaran Fidyah
Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Klaster Sangat Mampu
Minimal Rp75.000 / jiwa / hari - Klaster Mampu
Minimal Rp50.000 / jiwa / hari - Klaster Sedang
Minimal Rp30.000 / jiwa / hari - Klaster Ekonomi Cukup
Minimal Rp25.000 / jiwa / hari
Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.
Hikmah dan Ketentuan Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makan yang layak.
Melalui ketentuan klaster ini, MUI DIY memberikan ruang keadilan dan proporsionalitas, sehingga setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Artikel Lainnya
Dukung UMKM Mustahik, Menteri Wihaji Belanja Produk di Stand BAZNAS DIY
Memperbaiki Akhlak di Bulan Muharam: Mulai dari Hal Kecil
Sejarah Muharram: Asal Usul Bulan Mulia dalam Islam
Peristiwa Hijrah Rasulullah dan Pelajaran Berharga bagi Umat Islam
Ibadah Bulan Muharram yang Bisa Membuka Pintu Keberkahan
Bulan Muharram Adalah Bulan Istimewa, Ini Penjelasannya Menurut Islam
Makna Hijrah dalam Islam yang Relevan untuk Kehidupan Masa Kini
Manfaat Kerja Fleksibel bagi Karyawan yang Jarang Disadari
Momentum Tahun Baru Hijriah: Saat Terbaik Memulai Perubahan Positif
Zakat untuk Pendidikan Anak Dhuafa: Dampak Nyata yang Bisa Dilihat
Muharram Termasuk Bulan Haram, Apa Keistimewaannya bagi Umat Islam
Resolusi Islami Tahun Baru Hijriah untuk Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Pentingnya Dzikir Setelah Ramadhan untuk Menjaga Hati
Fatwa dan Dasar Syariah Zakat Penghasilan yang Perlu Diketahui
Awal Mula Kalender Hijriah dan Peran Besar Khalifah Umar bin Khattab

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →