Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran zakat fitri untuk Tahun 1447 H / 2026 M melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di DIY dalam menunaikan kewajiban zakat fitri menjelang Hari Raya Idul fitri.
Besaran Zakat Fitri 1447 H / 2026 M
Berdasarkan ketetapan tersebut, zakat fitri ditunaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika berupa beras:
Minimal 2,5 kilogram per jiwa.
b. Jika dibayarkan dalam bentuk uang:
Minimal sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang layak dikonsumsi masyarakat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Makna dan Tujuan Zakat Fitri
Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang diwakili oleh walinya. Zakat ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, sekaligus sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara yang membutuhkan.
Dengan menunaikan zakat fitri, umat Islam turut memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan di hari kemenangan.
Waktu Penunaian
Zakat fitri dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dianjurkan untuk menunaikannya lebih awal agar dapat segera didistribusikan kepada para mustahik (penerima zakat) secara tepat waktu.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Artikel Lainnya
Kurban Membantu Masyarakat Desa: Dari Daging Hingga Ekonomi
Kurban BAZNAS DIY Berdayakan Desa: Program Sosial yang Berdampak Nyata
Cara Kerja dari Mana Saja Tetap Produktif di Era Digital
Kurban Digital Indonesia: Tren Baru Ibadah di Era Modern
Kurban untuk Ekonomi Desa: Membantu UMKM dan Peternak Lokal
Membangun Kebiasaan Baik Setelah Puasa yang Bertahan Lama
Penyaluran Kurban ke Pelosok: Menjangkau Daerah Terpencil
Manfaat Kurban Berdayakan Desa bagi Masyarakat Indonesia
Strategi Kerja Fleksibel di Era Digital yang Wajib Dicoba
Program Kurban Berkah Desa: Menguatkan Ekonomi Umat dari Desa
Kurban Online Terbaik BAZNAS DIY
Kurban Praktis BAZNAS DIY: Solusi Ibadah di Era Digital
Manajemen Waktu Saat WFH agar Kerja Lebih Teratur
Dampak Kurban bagi Ekonomi Desa yang Perlu Anda Tahu
Makna Kurban Berkah Berdayakan Desa yang Perlu Anda Ketahui

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →