Zakat Perdagangan: Dihitung dari Omzet atau Keuntungan
24/07/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha adalah apakah zakat perdagangan dihitung dari omzet penjualan atau dari keuntungan usaha. Memahami cara perhitungan yang benar sangat penting agar zakat ditunaikan sesuai syariat. Dalam ketentuan yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat perdagangan tidak dihitung semata-mata dari omzet maupun keuntungan, melainkan dari harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul.
Pengertian Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Objek zakat ini mencakup seluruh aset yang berkaitan dengan aktivitas usaha, baik usaha skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kewajiban zakat perdagangan berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
Dengan demikian, zakat perdagangan tidak didasarkan pada besarnya omzet penjualan atau laba bersih semata, melainkan pada nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.
Komponen Harta Dagang
Dalam menghitung zakat perdagangan, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhitungkan sebagai dasar penentuan harta bersih usaha.
Kas dan Saldo Rekening Usaha
Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk kegiatan usaha termasuk dalam aset yang dihitung.
Persediaan Barang Dagangan
Barang yang masih tersimpan di gudang atau toko dan siap untuk dijual menjadi bagian dari harta perdagangan yang wajib diperhitungkan.
Piutang yang Dapat Ditagih
Piutang kepada pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga termasuk dalam komponen harta dagang.
Utang Jangka Pendek
Utang usaha yang harus segera dilunasi dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat.
Apakah Omzet dan Keuntungan Menjadi Dasar Perhitungan?
Omzet dan keuntungan bukanlah dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan. Omzet hanya menunjukkan total nilai penjualan, sedangkan keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya.
Yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah harta bersih usaha pada akhir periode, yaitu aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
Rumus Perhitungan
Secara umum, zakat perdagangan dihitung dengan rumus berikut:
Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih - Utang Jangka Pendek) × 2,5 persen
Sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai nilai 85 gram emas yang berlaku.
Contoh Kasus UMKM
Misalnya seorang pemilik usaha kuliner memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah:
- Kas usaha: Rp25.000.000
- Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
- Piutang pelanggan: Rp15.000.000
- Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000
Maka harta bersih usaha adalah:
Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 - Rp20.000.000 = Rp80.000.000
Apabila nilai Rp80.000.000 tersebut telah mencapai nisab berdasarkan harga emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp80.000.000 × 2,5 persen = Rp2.000.000
Sebagai contoh lain, sebuah toko online memiliki omzet penjualan sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Namun, setelah dihitung, harta bersih usahanya hanya Rp90.000.000. Dalam kondisi ini, zakat tidak dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih usaha sebesar Rp90.000.000, selama telah memenuhi nisab dan haul.
Menunaikan Zakat Perdagangan dengan Tepat
Memahami dasar perhitungan zakat perdagangan membantu pelaku usaha menunaikan kewajibannya secara benar. Zakat tidak dihitung berdasarkan besarnya omzet atau keuntungan, melainkan berdasarkan nilai harta dagang bersih yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS DIY. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan BAZNAS DIY sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
Artikel Lainnya
Amalan Rabiul Awal: Momentum Memperbanyak Kebaikan dan Pahala
Menyemai Kebaikan, Mengukir Senyum: Jejak Sedekah Anda Bersama BAZNAS DIY
Sedekah Subuh, Awali Hari dengan Kebaikan dan Keberkahan
DIY Cerdas BAZNAS DIY: Investasi Pendidikan untuk Mencetak Generasi Gemilang
DIY Peduli BAZNAS DIY: Tanggap Bencana, Logistik Kebencanaan, dan Aksi Kemanusiaan Darurat
Setiap Tetes Air, Membawa Harapan, BAZNAS DIY dan Pertamina EP Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Dlingo
Ketika Hidayah Mengetuk Hati, DIY Takwa Hadir Mendampingi
Tips Muslim Menjaga Kesehatan: Merawat Tubuh sebagai Amanah dari Allah SWT
Ringankan Biaya Pendidikan, BAZNAS DIY dan Kemenag DIY Bantu 44 Siswa MA
Menebar Kebaikan, Menjaga Kesehatan melalui Program DIY Sehat
Di Tengah Keterbatasan, Air Bersih Membawa Harapan ke Patuk
Lewat Program DIY Sehat, BAZNAS DIY Bantu Penuhi Gizi Ibu Hamil dan Anak
Dari Mustahik Menuju Muzakki: Langkah Nyata BAZNAS DIY Mendorong Kemandirian Ekonomi
Renungan tentang Bekal Sebelum Kembali kepada Allah
BAZNAS DIY Salurkan Mushaf Al-Qur’an untuk Masjid Az-Zahrotun

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →