WhatsApp Icon

Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY

05/02/2026  |  Penulis: admin

Bagikan:URL telah tercopy
Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY

BAZNASDIY

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.

Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.

Standar Besaran Fidyah

Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Klaster Sangat Mampu
    Minimal Rp75.000 / jiwa / hari
  • Klaster Mampu
    Minimal Rp50.000 / jiwa / hari
  • Klaster Sedang
    Minimal Rp30.000 / jiwa / hari
  • Klaster Ekonomi Cukup
    Minimal Rp25.000 / jiwa / hari

Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.

Hikmah dan Ketentuan Fidyah

Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makan yang layak.

Melalui ketentuan klaster ini, MUI DIY memberikan ruang keadilan dan proporsionalitas, sehingga setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya.

Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.

- Dengan zakat, kita bersihkan harta.

- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.

- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.

Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.

- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY

ZAKAT

BSI : 309 12 2015 5

an.BAZNAS DIY

INFAQ/SEDEKAH

BSI : 309 12 2019 8

an.BAZNAS DIY

atau melalui link:

diy.baznas.go.id/bayarzakat

- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616

- Website: diy.baznas.go.id

- Media Sosial: @baznasdiy__official

BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat