Besaran Fidyah Tahun 1447 H / 2026 M Berdasarkan Ketetapan Fatwa MUI DIY
05/02/2026 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Ketetapan Fatwa Nomor: Kep.-013/MUI-DIY/I/2026 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitri, Zakat Mal, Fidyah & Kafarat, telah menetapkan ketentuan besaran fidyah bagi umat Islam di wilayah DIY.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan proporsional, dengan mempertimbangkan standar kemampuan ekonomi masing-masing keluarga.
Standar Besaran Fidyah
Fidyah dikeluarkan berdasarkan standar kemampuan ekonomi keluarga yang bersangkutan, yakni mengacu pada besaran anggaran konsumsi harian yang biasa dikeluarkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Klaster Sangat Mampu
Minimal Rp75.000 / jiwa / hari - Klaster Mampu
Minimal Rp50.000 / jiwa / hari - Klaster Sedang
Minimal Rp30.000 / jiwa / hari - Klaster Ekonomi Cukup
Minimal Rp25.000 / jiwa / hari
Besaran ini dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan dibayarkan sesuai jumlah hari yang tidak dapat dijalankan.
Hikmah dan Ketentuan Fidyah
Fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti lanjut usia atau sakit yang tidak ada harapan sembuh. Fidyah ditunaikan dengan memberi makan kepada fakir miskin atau dalam bentuk uang yang setara dengan biaya makan yang layak.
Melalui ketentuan klaster ini, MUI DIY memberikan ruang keadilan dan proporsionalitas, sehingga setiap Muslim dapat menunaikan kewajiban sesuai dengan tingkat kemampuan ekonominya.
Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama.
- Dengan zakat, kita bersihkan harta.
- Dengan infak, kita kuatkan solidaritas.
- Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan.
Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
- Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY
ZAKAT
BSI : 309 12 2015 5
an.BAZNAS DIY
INFAQ/SEDEKAH
BSI : 309 12 2019 8
an.BAZNAS DIY
atau melalui link:
diy.baznas.go.id/bayarzakat
- Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616
- Website: diy.baznas.go.id
- Media Sosial: @baznasdiy__official
BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
Artikel Lainnya
Keutamaan Bulan Safar yang Jarang Diketahui Umat Muslim
Amalan yang Dianjurkan Saat Muharram Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Manfaat Kerja Fleksibel bagi Karyawan yang Jarang Disadari
Ibadah Bulan Muharram yang Bisa Membuka Pintu Keberkahan
Resolusi Islami Tahun Baru Hijriah untuk Menjadi Muslim yang Lebih Baik
Keistimewaan Bulan Safar dalam Islam dalam Al-Quran dan Hadis
Muharram dan Perbaikan Diri: Langkah Awal Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Pentingnya Dzikir Setelah Ramadhan untuk Menjaga Hati
Hikmah Bulan Safar dalam Kehidupan yang Terlupakan
Muharram Momentum Hijrah: Waktu Terbaik Memulai Perubahan Positif
Peristiwa Hijrah Rasulullah dan Pelajaran Berharga bagi Umat Islam
Zakat Maal: Pengertian, Jenis Harta, dan Cara Menghitungnya
Amalan Pembuka Rezeki di Muharram yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Memperbaiki Akhlak di Bulan Muharam: Mulai dari Hal Kecil
Cara Bersedekah Jumat Berkah untuk Menggapai Pahala Berlimpah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →