Yuk, Pahami Cara Menghitung Zakat Perusahaan: Dari Nisab, Haul, Sampai Hitungan Praktisnya
09/09/2025 | Penulis: admin
BAZNASDIY
Banyak yang masih bertanya-tanya, “Apa benar perusahaan juga wajib bayar zakat?” Jawabannya: iya, jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat perusahaan sebenarnya bagian dari zakat mal (harta), dan hukumnya wajib bagi badan usaha yang sudah mencapai nisab dan telah melewati haul.
Jadi, Apa Itu Nisab dan Haul?
Sederhananya begini:
Nisab itu batas minimal kekayaan yang membuat seseorang atau badan usaha wajib bayar zakat. Haul adalah waktu kepemilikan harta tersebut selama satu tahun (dihitung berdasarkan kalender hijriah).
MUI melalui Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menyatakan bahwa nishab zakat perusahaan disesuaikan dengan jenis usaha dari perusahaan tersebut, Jika perusahaan industri, jasa, dan ekstraktif ukuran nisabnya setara dengan 85 gram emas, dan zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari total kekayaan bersih. Jika perusahaan pertanian maka tidak ada nisab zakat dengan zakat sebesar 5 persen. Artinya, kalau harta bersih perusahaan nilainya sudah melebihi 85 gram emas dan disimpan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah:
“Barang siapa yang memiliki barang untuk diperdagangkan, lalu tiba haulnya saat ia telah mencapai nisab, maka hitunglah di akhir haul. Jika mencapai nisab, keluarkan zakatnya, yaitu 2,5 persen. Dan kami mengetahui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu tentang diperhitungkannya haul.” Artinya, para ulama sepakat bahwa haul dan nisab adalah syarat penting dalam zakat harta termasuk harta perusahaan.
Langkah-Langkah Menghitung Zakat Perusahaan
Berikut adalah tahapan untuk menghitung zakat perusahaan secara tepat:
- Menentukan tanggal tibanya haul, yaitu catat tanggal ketika harta perusahaan pertama kali mencapai nisab, kemudian hitung satu tahun hijriah sejak tanggal tersebut.
- Identifikasi harta yang wajib dizakati, contohnya: kas perusahaan, piutang usaha (yang bisa ditagih), persediaan barang dagang, hingga investasi jangka pendek.
- Hitung liabilitas (utang jangka pendek), seperti utang dagang, beban operasional yang belum dibayar, dan utang-utang lain yang jatuh tempo.
- Menghitung takaran zakat (netto aset), kurangi total harta yang wajib dizakati dengan total liabilitas jangka pendek untuk mendapatkan jumlah bersih yang akan dikenai zakat.
- Mengecek apakah nilai tersebut telah mencapai nisab, bandingkan jumlahnya dengan nilai 85 gram emas. Jika melebihi, maka wajib dikeluarkan zakat.
Menghitung besaran zakat, Gunakan rumus berikut:
Untuk perusahaan dagang/industri: Zakat = (Aset Lancar – Utang Lancar) x 2,5 persen
Untuk perusahaan jasa: Zakat = Laba Sebelum Pajak x 2,5 persen
Berikut adalah cara perhitungan sederhananya, sebagai contoh sebuah perusahaan dagang memiliki:
Aset lancar: Rp2.000.000.000
Utang lancar: Rp500.000.000
Maka, zakat yang harus dibayarkan: (2.000.000.000 – 500.000.000) x 2,5 persen= Rp37.500.000
Jika nilai aset bersih tersebut telah mencapai atau melebihi nilai nisab (senilai 85 gram emas), maka perusahaan wajib membayar zakat sebesar Rp37.500.000.
Zakat perusahaan bukan sekadar kewajiban syariat, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial dan spiritual dalam mengelola harta. Dengan menunaikan zakat secara teratur, perusahaan tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga memperkuat keberkahan dan keberlangsungan bisnis itu sendiri.
Berita Lainnya
BAZNAS Hadirkan Posko Mudik di DIY, Siap Layani Pemudik dengan Berbagai Fasilitas Gratis
BAZNAS DIY dan Kemenag DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga di Kantor Kemenag DIY pada Bulan Suci Ramadhan
Ramadan Penuh Berkah, BAZNAS DIY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Penerima Manfaat
Indahnya Berbagi di Bulan Penuh Berkah
BAZNAS DIY Hadirkan 250 Paket Ramadhan Bahagia bagi Masyarakat Membutuhkan
BAZNAS DIY dan Densus 88 Satgaswil DIY Salurkan Paket Logistik Keluarga untuk Program Deradikalisasi
BAZNAS DIY Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan untuk Anak-anak Panti Asuhan
Berbagi Berkah Ramadhan, BAZNAS DIY dan PWI DIY Turun ke Jalan Bagikan Takjil
Indahnya Berbagi di Bulan Penuh Berkah
Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadhan Dengan Cara Ini
Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY Tunaikan Zakat dalam Gerakan Keteladanan Pemimpin Daerah 2026
BAZNAS DIY Gelar Pentasharufan Simbolis Program Ramadan 1447 H
BAZNAS DIY Distribusikan Beras Zakat Fitrah ke TPST Piyungan
BAZNAS DIY Hadiri Pengajian Ramadhan di BAPAS Kelas I Yogyakarta dan Salurkan Paket Logistik Keluarga
BAZNAS DIY Salurkan Hidangan Berkah Ramadhan bagi Masyarakat di Depan Kantor BAZNAS DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →