Berita Terbaru
Salah Satu Tujuan Berkurban Adalah Bentuk Ketakwaan, Ini Penjelasannya
Bulan Dzulhijjah selalu identik dengan ibadah yang sangat mulia, yaitu kurban. Ibadah ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi memiliki nilai ibadah dan spiritual yang sangat tinggi. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban bukan hanya bentuk ketaatan, melainkan juga pengorbanan jiwa dan raga untuk meraih ridha Allah SWT. Salah satu tujuan berkurban adalah menunjukkan ketakwaan sejati seorang hamba kepada Tuhannya. Banyak yang masih mengira bahwa ibadah kurban hanya untuk mendapatkan pahala, atau sekadar berbagi daging dengan sesama. Padahal, salah satu tujuan berkurban adalah lebih dari itu. Kurban adalah perwujudan cinta kepada Allah, bukti kesungguhan dalam beribadah, serta refleksi dari ajaran pengorbanan dan keikhlasan yang diajarkan para nabi. Dengan memahami bahwa salah satu tujuan berkurban adalah ketakwaan, umat Islam akan lebih sadar bahwa ibadah ini bukan sekadar simbolik, tetapi memiliki makna yang dalam dan menyentuh berbagai aspek kehidupan. Salah Satu Tujuan Berkurban Adalah Menguji Keikhlasan dalam Beribadah
Dalam Islam, setiap amal perbuatan dinilai berdasarkan niat dan keikhlasannya. Termasuk dalam pelaksanaan ibadah kurban, yang sejatinya bukan untuk pamer, bukan untuk mencari pujian, tetapi semata-mata karena Allah SWT. Oleh karena itu, salah satu tujuan berkurban adalah menguji keikhlasan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya. Keikhlasan ini dicontohkan secara sempurna oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS. Mereka rela menjalankan perintah Allah untuk menyembelih Ismail, meskipun itu adalah hal yang sangat berat. Dari kisah ini, kita bisa memahami bahwa salah satu tujuan berkurban adalah agar kita belajar ikhlas dalam menjalani perintah Allah, walaupun terasa sulit. Ketika seseorang menyisihkan hartanya untuk membeli hewan kurban, itu adalah bentuk nyata dari pengorbanan dan ketulusan hati. Dalam kondisi ekonomi yang mungkin tidak selalu mudah, mereka tetap melaksanakan kurban sebagai bentuk kepatuhan. Ini membuktikan bahwa salah satu tujuan berkurban adalah melatih ketulusan dan kepasrahan total kepada Sang Pencipta. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 37: "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
Ayat ini mempertegas bahwa salah satu tujuan berkurban adalah bukan pada dagingnya, melainkan nilai ketakwaan yang mendasarinya. Dengan demikian, setiap Muslim harus merenungi bahwa salah satu tujuan berkurban adalah menciptakan kedekatan spiritual yang lebih tinggi kepada Allah melalui keikhlasan dan pengorbanan. Salah Satu Tujuan Berkurban Adalah Membentuk Karakter Dermawan
Ibadah kurban bukan hanya mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga memperkuat hubungan sosial antar sesama manusia. Dalam Islam, semangat berbagi adalah bagian penting dari kehidupan seorang Muslim. Oleh karena itu, salah satu tujuan berkurban adalah menumbuhkan jiwa dermawan dan kepedulian terhadap sesama. Ketika daging kurban dibagikan kepada kaum dhuafa, tetangga, dan kerabat, maka yang terjadi adalah perwujudan nyata dari ukhuwah Islamiyah. Berkurban bukan hanya untuk diri sendiri, tapi manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Maka jelas bahwa salah satu tujuan berkurban adalah menanamkan rasa peduli sosial dalam diri setiap Muslim. Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah darinya, berikanlah kepada orang lain dan simpanlah."
Ini menunjukkan bahwa kurban memiliki unsur ibadah sekaligus sosial. Salah satu tujuan berkurban adalah untuk menciptakan keadilan sosial dan menyeimbangkan taraf hidup masyarakat. Mereka yang melaksanakan kurban dengan tulus akan belajar bagaimana memberi tanpa pamrih, bagaimana membahagiakan orang lain, dan bagaimana berempati kepada mereka yang kekurangan. Maka, sangat tepat jika kita katakan bahwa salah satu tujuan berkurban adalah membentuk karakter Muslim yang ringan tangan dan dermawan. Dari sini, kita memahami bahwa kurban bukan hanya urusan vertikal antara hamba dan Tuhannya, tetapi juga urusan horizontal dengan sesama manusia. Salah satu tujuan berkurban adalah memperkuat jaringan kasih sayang dalam komunitas Muslim. Salah Satu Tujuan Berkurban Adalah Meneladani Nabi Ibrahim AS
Sejarah kurban dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kisah agung Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS. Ketundukan dan kepatuhan mereka terhadap perintah Allah menjadi landasan syariat kurban. Oleh sebab itu, salah satu tujuan berkurban adalah mengikuti jejak pengorbanan Nabi Ibrahim dan Ismail. Ketika Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya, beliau tidak menolak. Bahkan, Nabi Ismail pun tidak melawan. Ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan berkurban adalah melatih diri untuk tunduk sepenuhnya kepada kehendak Allah, tanpa banyak bertanya atau mengeluh. Pengorbanan mereka bukan hanya simbolik, tapi juga merupakan bentuk keimanan yang luar biasa. Ujian itu pun akhirnya digantikan dengan seekor domba sebagai bukti bahwa Allah tidak menyia-nyiakan pengorbanan hamba-Nya. Maka, hingga kini, umat Islam memperingati kisah tersebut dengan menyembelih hewan kurban. Salah satu tujuan berkurban adalah untuk mengenang dan meneladani sikap pasrah dan taat tersebut. Kisah ini juga mengajarkan bahwa berkurban tidak hanya sebatas harta. Kadang kita perlu mengorbankan ego, waktu, dan bahkan kenyamanan demi menjalankan perintah Allah. Maka, salah satu tujuan berkurban adalah melatih jiwa kita untuk siap berkorban dalam hal apa pun demi Allah SWT. Dengan meneladani Nabi Ibrahim, umat Islam diharapkan dapat menyerap nilai-nilai luhur dari ibadah kurban. Salah satu tujuan berkurban adalah menjadikan kita pribadi yang berani menghadapi ujian dengan penuh keteguhan dan keikhlasan. Salah Satu Tujuan Berkurban Adalah Menguatkan Takwa kepada Allah SWT
Ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih dan membagikan daging. Ia lebih dari itu. Salah satu tujuan berkurban adalah memperkuat takwa dalam diri setiap Muslim. Takwa adalah posisi tertinggi dalam hubungan manusia dengan Allah, dan kurban menjadi salah satu jalan untuk mencapainya. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj: 37, Allah tidak melihat kepada daging dan darah kurban, tetapi kepada ketakwaan. Maka, jelas bahwa salah satu tujuan berkurban adalah untuk mengasah hati agar senantiasa takut dan cinta kepada Allah SWT. Bagi orang yang berkurban, ini adalah kesempatan untuk membersihkan jiwa, meninggikan keimanan, dan merendahkan hawa nafsu. Dalam proses ini, mereka belajar disiplin, belajar merelakan harta terbaiknya, dan mendidik hati agar ikhlas. Dengan begitu, salah satu tujuan berkurban adalah menjadi sarana untuk memperbaiki hubungan rohani dengan Allah. Ibadah kurban juga dilakukan pada waktu yang sangat mulia, yaitu hari-hari tasyriq setelah Idul Adha. Momentum ini seharusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memperkuat ibadah, doa, dan zikir. Maka tidak berlebihan jika kita tegaskan bahwa salah satu tujuan berkurban adalah meningkatkan kedekatan dan ketakwaan kepada Allah. Takwa tidak hanya diukur dari ibadah-ibadah ritual, tetapi juga dari perilaku sehari-hari. Maka, setelah berkurban, umat Islam diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik, lebih sabar, dan lebih bertakwa. Inilah makna sejati bahwa salah satu tujuan berkurban adalah penguatan iman dan akhlak. Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan berkurban adalah bentuk nyata dari ketakwaan dan keikhlasan seorang hamba. Kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menyembelih ego, kesombongan, dan keengganan untuk taat. Melalui kurban, umat Islam belajar memberi yang terbaik, meneladani nabi-nabi terdahulu, dan membina hubungan yang kuat dengan Allah serta sesama manusia. Maka jelas bahwa salah satu tujuan berkurban adalah menjadikan kita pribadi yang lebih bertakwa dan lebih bermanfaat bagi sekitar. Semoga setiap ibadah kurban yang dilakukan dapat menjadi sarana peningkatan iman, penghapus dosa, dan jalan menuju ridha Allah SWT. Ingatlah selalu bahwa salah satu tujuan berkurban adalah bukan tentang seberapa besar hewan yang disembelih, tetapi seberapa tulus hati dalam menjalankannya.
BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616
21/05/2025 | admin
Makna Berkurban dalam Islam, Lebih dari Sekadar Menyembelih Hewan
Setiap datangnya bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bagian dari perayaan Idul Adha. Namun, banyak dari kita yang hanya memahami ibadah ini sebatas menyembelih hewan dan membagikannya kepada orang lain. Padahal, makna berkurban dalam Islam jauh lebih dalam daripada itu.Makna berkurban bukan hanya ritual tahunan, tetapi cerminan keimanan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Tuhannya. Dari sejarah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, kita belajar bahwa berkurban adalah bentuk totalitas kepasrahan kepada perintah Allah SWT. Dengan pemahaman ini, umat Islam dapat menjalankan kurban tidak hanya sebagai formalitas ibadah, tetapi sebagai pembentuk karakter dan keteguhan hati.Oleh karena itu, memahami makna berkurban menjadi sangat penting agar setiap Muslim dapat mengambil pelajaran spiritual dari ibadah ini. Artikel ini akan mengulas secara mendalam berbagai dimensi makna berkurban dalam kehidupan seorang Muslim, bukan hanya dari sisi syariat, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan ketuhanan.Makna Berkurban sebagai Tanda Ketakwaan
Dalam Islam, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan ujian ketakwaan seseorang kepada Allah SWT. Makna berkurban di sini adalah mempersembahkan sesuatu yang berharga kepada Allah sebagai bentuk ketaatan dan ketulusan hati.Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 37:"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."Ayat ini menunjukkan bahwa makna berkurban bukan pada hewan yang disembelih, melainkan pada niat dan ketakwaan pelakunya.Ketika seorang Muslim menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli hewan kurban, ia sedang mengedepankan kecintaan kepada Allah dibanding kecintaan pada harta duniawi. Maka dari itu, makna berkurban mengandung unsur pengorbanan ego dan keduniawian demi meraih ridha Ilahi.Takwa juga tampak dari keikhlasan saat berkurban. Tidak ada pamrih, tidak ada niat pamer. Yang ada hanyalah pengharapan agar Allah menerima amal tersebut. Maka makna berkurban juga mengajarkan kejujuran dalam beramal dan niat yang lurus.Dengan demikian, makna berkurban sebagai tanda ketakwaan adalah menjadikan ibadah ini sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan total kepada Allah SWT, bukan sekadar formalitas semata.Makna Berkurban sebagai Bentuk Kepedulian Sosial
Selain aspek ibadah vertikal, makna berkurban dalam Islam juga mencerminkan dimensi sosial yang sangat tinggi. Daging kurban yang dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan saudara menjadi sarana mempererat hubungan antar sesama manusia.Dengan berkurban, seorang Muslim belajar untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan, terutama kepada mereka yang jarang merasakan nikmatnya makan daging. Maka, makna berkurban juga adalah wujud solidaritas dan empati kepada yang membutuhkan.Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Tirmidzi:"Tidak ada amalan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban."Hal ini mengisyaratkan bahwa makna berkurban memiliki efek yang sangat luas dalam menciptakan keadilan sosial dan memperkuat ukhuwah Islamiyah.Kepedulian sosial ini juga membentuk karakter dermawan dalam diri seorang Muslim. Mereka yang berkurban dilatih untuk tidak kikir dan tidak terikat pada harta benda. Oleh karena itu, makna berkurban juga mencakup pembentukan kepribadian yang peduli dan murah hati.Dengan melaksanakan kurban, kita tidak hanya menunaikan perintah agama, tetapi juga membahagiakan banyak hati. Ini adalah implementasi nyata bahwa makna berkurban menyentuh sisi kemanusiaan secara luas.Makna Berkurban dalam Meneladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail
Tidak bisa dipungkiri bahwa kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi landasan spiritual ibadah kurban. Dari kisah ini, kita bisa menggali makna berkurban sebagai teladan dalam ketaatan dan pengorbanan tanpa batas.Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anaknya, sebuah ujian yang sangat berat bagi seorang ayah. Namun, beliau tetap taat. Demikian pula dengan Nabi Ismail, yang dengan penuh keimanan bersedia menjadi bagian dari ujian tersebut. Dari sini, kita memahami bahwa makna berkurban adalah kesiapan menyerahkan apa yang paling kita cintai demi ketaatan kepada Allah.Keteladanan ini menjadi inspirasi bagi umat Islam untuk selalu siap mengorbankan ego, kesenangan pribadi, bahkan impian duniawi jika itu bertentangan dengan perintah Allah. Maka, makna berkurban mencakup aspek pengendalian diri dan keikhlasan sejati.Lebih dari itu, Nabi Ibrahim menunjukkan bahwa ujian dari Allah adalah bentuk kasih sayang, bukan kebencian. Mereka yang sanggup menjalaninya akan diangkat derajatnya. Maka, makna berkurban juga adalah latihan spiritual dalam menghadapi cobaan hidup.Dengan menjadikan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagai panutan, umat Islam akan lebih memahami bahwa makna berkurban adalah meneladani pengorbanan yang dilandasi cinta kepada Allah SWT, bukan sekadar rutinitas tahunan.Makna Berkurban sebagai Latihan Mengelola Harta
Salah satu aspek penting dalam berkurban adalah pengeluaran harta untuk membeli hewan kurban. Dalam hal ini, makna berkurban juga bisa dipahami sebagai sarana latihan dalam mengelola harta dengan baik, dan menjadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah.Bagi sebagian orang, mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk membeli hewan kurban bukan perkara mudah. Tapi ketika niat itu dilandasi keimanan, maka keikhlasan akan muncul. Di sinilah makna berkurban sebagai bentuk pengendalian terhadap hawa nafsu duniawi.Islam tidak melarang umatnya menjadi kaya, tetapi mengajarkan agar kekayaan digunakan di jalan yang benar. Berkurban menjadi salah satu cara memurnikan harta. Oleh sebab itu, makna berkurban juga adalah membersihkan harta dari sifat tamak dan cinta dunia berlebihan.Selain itu, dengan berkurban, seorang Muslim belajar perencanaan keuangan. Mereka menabung, menyisihkan penghasilan, dan memprioritaskan ibadah. Maka, makna berkurban juga mendidik umat Islam untuk hidup teratur dan visioner dalam mengelola rezeki.Mereka yang rutin berkurban biasanya memiliki kesadaran tinggi terhadap nilai-nilai zakat, infak, dan sedekah. Ini membuktikan bahwa makna berkurban sangat berkaitan erat dengan keuangan yang barakah dan berkah dalam hidup.Makna Berkurban sebagai Refleksi Cinta kepada Allah
Puncak dari segala bentuk ibadah adalah cinta kepada Allah SWT. Begitu juga dengan kurban. Makna berkurban dalam dimensi spiritual tertinggi adalah sebagai bentuk cinta, kerinduan, dan penghambaan mutlak kepada Sang Pencipta.Cinta kepada Allah ditunjukkan dengan kesiapan untuk memberikan yang terbaik dari apa yang kita miliki. Tidak ada cinta sejati tanpa pengorbanan. Maka, makna berkurban adalah cerminan cinta sejati yang tidak diucapkan, tapi dibuktikan lewat tindakan.Ketika seorang hamba memilih untuk berkurban, dia sedang mengatakan pada Allah bahwa kecintaan pada-Nya lebih besar dari cintanya pada dunia. Inilah makna berkurban yang tidak bisa dinilai dengan materi, tapi dengan ketulusan jiwa.Bahkan dalam doanya, Rasulullah SAW selalu meminta agar hati dipenuhi cinta kepada Allah melebihi segalanya. Maka, makna berkurban adalah bukti bahwa cinta kepada Allah bukan sekadar lisan, tapi juga aksi nyata.Dengan memahami makna berkurban sebagai refleksi cinta, ibadah kurban akan terasa lebih bermakna, lebih mendalam, dan lebih melekat dalam kehidupan seorang Muslim.Dari berbagai penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa makna berkurban dalam Islam bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi tentang menyembelih ego, nafsu, dan cinta dunia. Kurban adalah perjalanan spiritual, sosial, dan finansial menuju derajat takwa yang lebih tinggi.Setiap Muslim hendaknya memahami bahwa makna berkurban adalah kesempatan tahunan untuk memperbaharui iman, membersihkan hati, dan mempererat hubungan sosial. Melalui kurban, kita belajar ikhlas, belajar berbagi, dan belajar mencintai Allah di atas segalanya.Semoga kita termasuk orang-orang yang memahami dan mengamalkan makna berkurban secara utuh, bukan hanya dari sisi syariat, tetapi juga dari sisi spiritualitas dan kemanusiaan. Dengan demikian, kurban kita akan menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala dan manfaat bagi kehidupan.BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616
21/05/2025 | admin
Melalui Dana ZIS - BAZNAS DIY Perkuat Pendidikan Inklusi
Yogyakarta (19/05/2025) diy.baznas.go.id – Bertempat di Aula Barat Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta terselenggara Forum Group Diskusi penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dana ZIS bukan hanya kewajiban bagi umat muslim, melainkan juga sebagai wujud aksi nyata kepedulian sosial yang dapat mempererat solidaritas dan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS DIY pun berkomitmen untuk mendukung sinergi antara seluruh stakeholder dalam memperkuat kesejahteraan sosial melalui dukungan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dengan skema beasiswa ataupun bantuan tunggakan pendidikan.
Sekretaris BAZNAS DIY mengungkapkan hal demikian, saat berdialog dengan berbagai unsur dari perguruan tinggi, komunitas, balai dikmen, SMA/SMK se-DIY yang telah menerapkan SPPI serta peserta daring pada Senin (19/05) di Dinas Sosial, Yogyakarta. Program pendidikan inklusi ini bisa diterapkan implementasinya dan dapat terus diperluas, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan agar potensi kecerdasan dan bakat istimewa dari saudara-saudara kita dapat meningkat dan berdaya saing diberbagai aspek kehidupan.
“Terima kasih kepada BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta yang selama ini telah menjalankan fungsi strategis dalam mengelola dana zakat mulai dari pengumpulan hingga penyaluran dengan amanah dan profesional. BAZNAS DIY telah menjadi penghubung kebaikan khususnya di bidang pendidikan” ujar pak budi perwakilan DIKPORA DIY.
Senada dengan beliau, Kepala Biro Kesra juga menyampaikan apresiasi atas kinerja BAZNAS DIY yang terus istiqomah dalam menggerakan roda perekonomian melalui penyaluran konsumtif dan produktif. Bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga memiliki nilai peningkatan spiritual yang besar. Pemda DIY berharap besar agar potensi pengelolaan zakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat lebih tergarap maksimal dan merata tepat sasaran dalam hal pemberian distribusi dana ZIS. Dengan demikian akan menjangkau lebih luas lagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. (Han/Rd/Hb)
20/05/2025 | admin
BAZNAS DIY Pendampingan Pra Audit Syariah BAZNAS Kabupaten Bantul
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kegiatan pendampingan pra audit syariah kepada BAZNAS Kabupaten Bantul sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Bantul dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta tim pelaksana dari kedua lembaga. Dalam pendampingan tersebut, BAZNAS DIY menyampaikan materi penting terkait Pedoman Umum Audit Syariah, Evaluasi Hasil Audit Syariah di DIY, serta aspek Administrasi Teknis dan Implementasi Pemeriksaan Audit Syariah.
Wakil Ketua III BAZNAS DIY, H. Nusya’bani Purnama SE. M.Si, menyampaikan bahwa audit syariah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam menjaga kepercayaan muzaki dan memastikan distribusi dana zakat dilakukan secara tepat dan sesuai syariat.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa proses audit syariah tidak hanya dipahami secara teori, tetapi juga benar-benar diterapkan dalam praktik, mulai dari pencatatan hingga pelaporan distribusi dana zakat," ujar H. Nusya’bani Purnama SE. M.Si,.
Dalam sesi diskusi, tim BAZNAS DIY juga memaparkan hasil evaluasi audit syariah yang telah dilakukan BAZNAS dan LAZ di berbagai kabupaten/kota di DIY. Evaluasi ini menjadi bahan refleksi bersama guna memperbaiki aspek-aspek kelembagaan yang masih perlu ditingkatkan, seperti konsistensi pelaporan, penguatan SOP, serta kesesuaian program pendistribusian dengan prinsip syariah.
Sementara itu, BAZNAS Kabupaten Bantul, mengapresiasi kegiatan pendampingan ini dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi yang disampaikan.
BAZNAS Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan ini menjadi motivasi bagi BAZNAS Kabupaten Bantul untuk memperkuat sistem pengelolaan yang tidak hanya baik secara administratif, tetapi juga sesuai prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI).
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan BAZNAS Kabupaten Bantul semakin siap dalam menghadapi audit syariah secara mandiri dan mampu menjadikan hasil audit sebagai acuan untuk peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
20/05/2025 | admin
Doa Bayar Fidyah dengan Beras: Lafadz dan Tata Cara Lengkap
Dalam Islam, ibu hamil memiliki keringanan apabila tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena alasan kesehatan diri maupun janin. Sebagai gantinya, Islam memberikan solusi berupa fidyah. Namun, banyak umat Muslim yang masih bertanya-tanya tentang cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, terutama apakah sah mengganti fidyah dengan uang dan bagaimana prosedurnya menurut syariat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil berdasarkan pandangan para ulama dan ketentuan fiqih Islam. Semoga menjadi panduan praktis dan bermanfaat bagi para ibu hamil yang ingin tetap menjalankan kewajiban syariat dengan benar.
Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil dalam Islam
Sebelum memahami cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa dasar hukum fidyah bagi ibu hamil dalam ajaran Islam. Fidyah adalah bentuk pengganti puasa yang tidak dilakukan karena kondisi tertentu, salah satunya kehamilan.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa wanita hamil yang khawatir terhadap keselamatan janin jika berpuasa, boleh tidak berpuasa dan wajib menggantinya dengan fidyah. Para ulama seperti dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menyebutkan bahwa ibu hamil wajib membayar fidyah jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap janin.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil menurut hukum Islam? Dalam praktiknya, para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk fidyah — apakah harus berupa makanan atau boleh dalam bentuk uang. Sebagian besar ulama seperti dari mazhab Syafi’i dan Maliki lebih menekankan pada bentuk makanan, namun sebagian ulama kontemporer memperbolehkan uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Oleh karena itu, memahami cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil tidak bisa dilepaskan dari konteks lokal dan kemaslahatan. Bila uang lebih mudah dan lebih bermanfaat bagi penerima, maka diperbolehkan berdasarkan kaidah maslahat.
Dengan dasar itu, umat Muslim, khususnya para ibu hamil, perlu mengetahui tata cara pembayaran fidyah yang tepat, agar ibadah mereka sah dan diterima oleh Allah SWT. Hal ini membuat pembahasan tentang cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil menjadi sangat relevan dan penting.
Ketentuan Nominal dan Waktu Pembayaran Fidyah
Mengetahui cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil juga harus disertai pemahaman tentang besaran fidyah dan waktu yang tepat untuk membayarnya. Besaran fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makan layak di daerah setempat.
BAZNAS RI menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil juga berkaitan erat dengan waktu pembayaran. Para ulama menyarankan fidyah dibayarkan pada hari yang sama ketika tidak berpuasa, atau setelah Ramadhan berakhir jika lebih memungkinkan. Yang terpenting adalah fidyah dibayar sebelum datang Ramadhan berikutnya.
Bagi yang memilih cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, pastikan uang tersebut diberikan kepada orang miskin atau lembaga amil zakat tepercaya. Hindari penggunaan fidyah untuk keperluan selain membantu fakir miskin, karena itu akan membuat pembayaran tidak sah menurut syariat.
Dalam konteks modern, banyak lembaga zakat menyediakan layanan fidyah berbasis uang secara daring. Hal ini mempermudah pelaksanaan cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, terutama di tengah kesibukan atau keterbatasan mobilitas.
Dengan mengetahui ketentuan nominal dan waktu, ibu hamil tidak lagi bingung menjalankan cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, dan bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.
Tata Cara dan Langkah Praktis Membayar Fidyah dengan Uang
Setelah memahami latar belakang dan ketentuan nominalnya, kini saatnya mengulas secara rinci cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil dalam bentuk langkah-langkah praktis yang bisa langsung diterapkan.
Langkah pertama dalam cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil adalah menentukan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika ibu tidak berpuasa selama 15 hari, maka fidyah yang dibayarkan adalah 15 kali dari nilai fidyah harian.
Langkah kedua adalah menghitung nominal uang fidyah. Jika nilai satu hari fidyah adalah Rp60.000, maka untuk 15 hari puasa yang ditinggalkan, ibu hamil harus membayar Rp900.000. Inilah bentuk praktis dari cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil yang mudah dilakukan.
Langkah ketiga, tentukan pihak yang akan menerima fidyah. Menurut ketentuan syariat, fidyah hanya sah diberikan kepada fakir miskin. Maka pastikan bahwa uang yang diberikan tepat sasaran. Bisa disalurkan langsung ke orang miskin atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS.
Langkah keempat, niatkan pembayaran fidyah sebagai ibadah. Dalam cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, niat menjadi bagian penting karena yang membedakan antara sedekah biasa dan fidyah adalah niatnya sebagai pengganti puasa.
Langkah terakhir adalah dokumentasi atau pencatatan. Meskipun tidak wajib, mencatat pembayaran fidyah bisa membantu untuk memastikan bahwa kewajiban telah dilaksanakan dengan baik. Ini juga menjadi bagian dari kesungguhan dalam menjalankan cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil.
Keutamaan Membayar Fidyah dengan Ikhlas dan Tepat
Membahas cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil tidak lengkap tanpa menyinggung nilai spiritual dan keutamaannya. Membayar fidyah adalah bentuk kepatuhan kepada Allah SWT atas keringanan yang telah diberikan kepada umat-Nya.
Dalam kondisi hamil, ketika wanita tidak kuat berpuasa, Allah tidak memaksakan kewajiban. Justru diberikan jalan lain melalui fidyah. Maka dari itu, cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil adalah bentuk rasa syukur atas rahmat dan kasih sayang Allah.
Keikhlasan menjadi kunci utama dalam ibadah ini. Jangan sampai kita hanya menggugurkan kewajiban secara formal, tetapi melupakan ruh ibadah. Oleh karena itu, dalam cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil, perlu disertai dengan hati yang tulus, tidak sekadar transfer uang tanpa penghayatan.
Selain itu, membayar fidyah juga memiliki keutamaan sosial. Uang fidyah dapat membantu orang miskin memenuhi kebutuhan pangan. Inilah mengapa cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil yang dilakukan dengan benar, tidak hanya berpahala untuk diri sendiri, tapi juga berdampak nyata bagi orang lain.
Dengan memahami keutamaannya, para ibu hamil tidak akan menganggap enteng fidyah. Sebaliknya, mereka akan melihat cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil sebagai bentuk cinta dan tanggung jawab kepada agama dan sesama.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil merupakan solusi yang sah dan praktis dalam menjalankan ibadah puasa saat tidak memungkinkan untuk berpuasa. Islam memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi ibu hamil dengan tetap menjaga tanggung jawab spiritual mereka.
Penting untuk memahami bahwa cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil harus dilakukan sesuai dengan ketentuan: jumlah hari puasa yang ditinggalkan, nilai fidyah per hari, niat, serta memastikan uang disalurkan kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin.
Semoga pembahasan tentang cara membayar fidyah dengan uang bagi ibu hamil ini bisa menjadi panduan yang bermanfaat bagi umat Muslim, khususnya para ibu yang sedang mengandung. Islam adalah agama rahmat, dan setiap keringanan yang diberikan selalu disertai jalan ibadah lainnya yang tetap membawa keberkahan.
19/05/2025 | admin
Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara, Begini Jawaban Para Ulama
Fidyah merupakan solusi syar’i bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena alasan yang dibenarkan dalam agama, seperti usia lanjut atau sakit kronis. Namun, muncul satu pertanyaan yang sering ditanyakan umat Islam, yaitu “bolehkah fidyah diberikan kepada saudara?” Pertanyaan ini wajar, mengingat dalam kehidupan nyata, sering kali keluarga kita sendiri berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Maka dari itu, penting untuk menelusuri pendapat para ulama terkait hal ini agar kita dapat menunaikan fidyah dengan benar dan sesuai syariat.
Artikel ini ditulis untuk menjawab pertanyaan penting tersebut: bolehkah fidyah diberikan kepada saudara? Kami akan membahasnya secara menyeluruh, mulai dari pengertian fidyah, syarat penerima fidyah, hingga pandangan para ulama mengenai pemberian fidyah kepada kerabat atau anggota keluarga.
Pengertian Fidyah dan Tujuan Pembayarannya
Sebelum menjawab pertanyaan bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, penting bagi kita untuk memahami terlebih dahulu apa itu fidyah dan mengapa fidyah menjadi bagian dari ibadah dalam Islam. Fidyah adalah pengganti ibadah puasa Ramadhan yang tidak bisa ditunaikan oleh seseorang karena kondisi tertentu yang bersifat permanen.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” Ayat ini menjadi dasar hukum dari pembayaran fidyah sebagai bentuk keringanan dalam beribadah.
Tujuan fidyah adalah membantu orang-orang miskin dengan memberi makanan sebagai kompensasi dari puasa yang ditinggalkan. Maka dari itu, saat muncul pertanyaan bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, kita harus meninjau apakah saudara yang dimaksud termasuk kategori miskin yang layak menerima fidyah.
Bolehkah fidyah diberikan kepada saudara jika mereka adalah fakir miskin? Ini menjadi inti diskusi yang perlu dipahami secara teliti. Karena meskipun fidyah merupakan amal ibadah, distribusinya tetap memiliki aturan agar tidak salah sasaran.
Jadi, sebelum mengambil keputusan, seorang muslim perlu tahu siapa saja yang termasuk penerima fidyah yang sah menurut hukum Islam. Dan tentu saja, untuk menjawab bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, kita harus melihat status ekonomi saudara tersebut serta hubungan tanggungan antara pemberi dan penerima.
Syarat Penerima Fidyah Menurut Ulama
Untuk mengetahui bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, mari kita telaah dulu siapa yang boleh menerima fidyah menurut para ulama. Secara umum, para ulama sepakat bahwa fidyah hanya boleh diberikan kepada golongan fakir miskin. Hal ini berdasarkan nash Al-Qur’an dan pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Jika seseorang hendak membayar fidyah, maka ia harus memastikan bahwa penerimanya benar-benar tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Maka, dalam konteks bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, jawabannya tergantung pada apakah sang saudara termasuk golongan miskin tersebut.
Bolehkah fidyah diberikan kepada saudara jika ia miskin dan bukan termasuk tanggungan wajib si pemberi? Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, boleh. Bahkan, memberikan kepada keluarga dekat yang membutuhkan lebih utama karena disertai pahala silaturahmi.
Namun, bolehkah fidyah diberikan kepada saudara yang masih menjadi tanggungan? Inilah yang tidak diperbolehkan. Jika seseorang memberikan fidyah kepada anak, orang tua, atau istri/suami yang wajib dinafkahi, maka pembayaran fidyah tersebut tidak sah karena dianggap tidak berpindah kepemilikan (berputar di lingkaran yang sama).
Selain itu, penting juga memastikan bahwa fidyah diberikan dalam bentuk makanan atau sesuai dengan standar lokal yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari syarat sahnya fidyah agar tidak menyalahi aturan syariat.
Kesimpulannya, untuk menjawab bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, kita harus terlebih dahulu menilai apakah saudara tersebut miskin dan bukan dalam tanggungan wajib kita.
Pendapat Ulama Terkait Fidyah kepada Saudara Kandung
Pertanyaan bolehkah fidyah diberikan kepada saudara sering muncul dalam kehidupan sehari-hari karena faktor kedekatan emosional dan kondisi ekonomi keluarga. Maka penting untuk menelaah secara khusus pendapat ulama tentang hal ini.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa fidyah boleh diberikan kepada kerabat atau saudara, selama mereka memenuhi syarat sebagai penerima zakat (yaitu fakir atau miskin) dan bukan orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi fidyah. Maka, bolehkah fidyah diberikan kepada saudara yang miskin? Jawabannya adalah: boleh, bahkan dianjurkan.
Begitu pula pendapat Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh Zakat, beliau menyatakan bahwa memberikan zakat maupun fidyah kepada kerabat yang miskin lebih utama daripada kepada orang asing, karena selain membantu ekonomi mereka, juga mempererat hubungan kekeluargaan. Maka, tidak hanya bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, bahkan itu lebih afdhal selama tidak melanggar syarat-syarat yang ditetapkan.
Namun, perlu dicatat bahwa bolehkah fidyah diberikan kepada saudara juga bergantung pada niat dan kesesuaian kondisi. Jangan sampai niat baik berubah menjadi kelalaian karena tidak mengecek kondisi penerima terlebih dahulu.
Banyak ulama menekankan bahwa prinsip utama dalam distribusi fidyah adalah memastikan bahwa manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja. Oleh karena itu, saat kita bertanya bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, maka hendaknya kita menimbang aspek syariat, kejujuran, dan kebermanfaatannya.
Etika dan Tata Cara Memberikan Fidyah kepada Keluarga
Setelah mengetahui bahwa jawabannya adalah “boleh” dalam konteks tertentu, maka pembahasan bolehkah fidyah diberikan kepada saudara berlanjut ke bagaimana cara dan adab menyalurkannya. Memberikan fidyah, baik kepada saudara atau orang lain, harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan tidak menyinggung perasaan penerima.
Pertama, saat menjawab bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, maka kita perlu mengedepankan rasa hormat. Jangan sampai niat membantu malah membuat saudara merasa rendah diri. Penyampaian fidyah bisa dilakukan dengan bahasa yang halus dan sopan.
Kedua, saat memberikan fidyah, pastikan bahwa nilainya sesuai dengan standar fidyah yang berlaku di daerah masing-masing. Jika menggunakan makanan, maka pastikan makanan itu layak konsumsi. Jika menggunakan uang, maka sesuaikan dengan nilai satu kali makan layak.
Ketiga, walaupun kita tahu bahwa bolehkah fidyah diberikan kepada saudara, jangan sampai menyalurkannya hanya kepada satu orang untuk seluruh jumlah fidyah. Islam menganjurkan distribusi yang merata agar manfaatnya tersebar luas. Jika fidyah Anda untuk 30 hari puasa, maka akan lebih baik jika disalurkan kepada beberapa orang miskin yang berbeda.
Keempat, pastikan fidyah disalurkan dalam waktu yang sesuai, yaitu selama bulan Ramadhan atau segera setelah hari-hari puasa yang ditinggalkan. Menunda pembayaran fidyah tanpa alasan syar’i tidak dianjurkan dalam Islam.
Kelima, menjaga niat dan keikhlasan sangat penting. Menjawab bolehkah fidyah diberikan kepada saudara secara hukum memang penting, namun esensi ibadah adalah ketulusan hati dalam menunaikan perintah Allah.
Setelah membahas dari berbagai sudut pandang, maka pertanyaan bolehkah fidyah diberikan kepada saudara dapat dijawab dengan tegas: boleh, dengan catatan bahwa saudara tersebut adalah fakir miskin dan bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi fidyah.
Islam tidak melarang memberi fidyah kepada anggota keluarga, bahkan menganjurkannya selama sesuai syarat. Oleh karena itu, sebelum membayar fidyah kepada kerabat, kita perlu memastikan bahwa mereka benar-benar membutuhkan dan tidak termasuk dalam tanggungan kita secara finansial.
Mengetahui jawaban dari bolehkah fidyah diberikan kepada saudara akan membantu umat Islam untuk menunaikan kewajiban fidyah dengan lebih tepat sasaran dan penuh keberkahan. Karena pada akhirnya, yang Allah nilai bukan hanya nominal yang diberikan, tetapi niat dan cara kita menunaikannya.
Semoga artikel ini bisa menjadi panduan yang bermanfaat bagi setiap muslim yang ingin memahami hukum fidyah lebih dalam dan tidak lagi ragu saat bertanya bolehkah fidyah diberikan kepada saudara.
19/05/2025 | admin
Perkuat Sinergi Sosial dan Kemanusiaan, Biro Kesra DIY Kunjungi BAZNAS DIY
Yono HS, seorang pengusaha reparasi arloji asal Singosaren RT 002 RW 001, Wirobrajan, Yogyakarta, kini dapat mengembangkan usahanya setelah menerima bantuan modal usaha. Sebelumnya, Yono mengelola lapak reparasi arloji dengan biaya sewa tempat sebesar Rp400.000 per bulan, sementara penghasilan rata-rata yang diperolehnya hanya sekitar Rp60.000 per hari atau sekitar Rp1.800.000 per bulan, yang dirasa masih terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan usahanya.Dengan adanya bantuan modal usaha ini, Yono berharap dapat memperbaiki kondisi usaha yang telah dijalankannya selama ini. Bantuan yang diterimanya akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas lapak, memperbanyak peralatan yang dibutuhkan dalam reparasi arloji, dan menambah variasi layanan yang dapat diberikan kepada pelanggan."Alhamdulillah, dengan bantuan modal ini, saya bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha reparasi arloji saya. Semoga usaha ini bisa berkembang lebih baik dan memberikan manfaat lebih banyak lagi," ujar Yono dengan penuh harapan.Bantuan modal usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan bisnis reparasi arloji Yono, serta meningkatkan penghasilannya agar lebih stabil dan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat di sekitar Yogyakarta.Ayo, mari kita tunaikan kewajiban berzakat. Dengan zakat, kita tidak hanya menunaikan rukun Islam, tetapi juga turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh berkah. Zakat yang kita keluarkan akan menjadi penyelamat di akhirat, dan juga membawa manfaat besar bagi masyarakat kita.Layanan BAZNAS DIY0852-2122-2616#ZakatdiBAZNASDIYaja#baznasdiy#sahabatbaznasdiy#sedekahdibaznasdiyaja
16/05/2025 | admin
Perkuat Sinergi Sosial dan Kemanusiaan, Biro Kesra DIY Kunjungi BAZNAS DIY
Yogyakarta, 16 Mei 2025 — Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda DIY melakukan kunjungan ke kantor BAZNAS DIY dalam rangka memperkuat sinergi dan memperluas kemanfaatan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Kesra menegaskan komitmennya untuk menjangkau penerima manfaat secara lebih luas dan mendorong peningkatan penghimpunan ZIS-DSKL secara signifikan. “Dakwah ini harus kita syiarkan secara merata, tidak hanya umat Muslim, tetapi seluruh agama dapat bergerak bersama dalam misi sosial dan kemanusiaan,” ungkap perwakilan Biro Kesra.
Biro Kesra juga menyampaikan rencana kolaborasi jangka panjang, termasuk dalam bidang kesehatan seperti pendirian sanatorium untuk perawatan kaum dhuafa, serta peningkatan daya saing SDM lulusan SMA melalui program pembinaan dan pengembangan kapasitas.
Sementara itu, BAZNAS DIY memaparkan berbagai capaian dan strategi, termasuk Kampung Berkah sebagai program strategis dalam pengentasan kemiskinan. “Program ini membutuhkan kolaborasi aktif semua pihak, termasuk dukungan regulatif dari Gubernur DIY melalui Pergub yang mendorong penguatan pengelolaan zakat,” ujar Ketua BAZNAS DIY.
BAZNAS juga menyoroti strategi edukasi dan sosialisasi yang telah dijalankan secara masif melalui berbagai media, baik daring maupun luring, serta pemberian penghargaan kepada mitra yang mendukung kiprah zakat di DIY. Berbagai program produktif juga terus dikembangkan melalui lima aspek program utama BAZNAS, dengan dukungan penuh dari Pemda DIY.
Kunjungan ini menjadi momen penting memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat untuk mewujudkan masyarakat DIY yang lebih sejahtera dan berkeadilan sosial.
Ayo, mari kita tunaikan kewajiban berzakat. Dengan zakat, kita tidak hanya menunaikan rukun Islam, tetapi juga turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh berkah. Zakat yang kita keluarkan akan menjadi penyelamat di akhirat, dan juga membawa manfaat besar bagi masyarakat kita.
Layanan BAZNAS DIY 0852-2122-2616 #ZakatdiBAZNASDIYaja #baznasdiy #sahabatbaznasdiy #sedekahdibaznasdiyaja
16/05/2025 | admin
Pengajian Pejabat dan Aparat DIY di DPRD DIY: Dr. H. Munjahid M.Ag Bahas Kewajiban Membayar Zakat bagi Setiap Muslim
Yogyakarta – Dalam rangka memperkuat pemahaman agama bagi pejabat dan aparat di Daerah Istimewa Yogyakarta, DPRD DIY menyelenggarakan acara pengajian dengan tema "Kewajiban Membayar Zakat bagi Setiap Muslim." Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan aparat pemerintah daerah, serta diisi dengan ceramah oleh Dr. H. Munjahid M.Ag, (Wakil Ketua I BAZNAS DIY)
Dalam ceramahnya, Dr. H. Munjahid menekankan pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Menurutnya, zakat bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting untuk membantu sesama dan membersihkan harta yang dimiliki.
“Zakat adalah bentuk kepedulian terhadap sesama, dan sekaligus cara untuk mensucikan harta kita. Setiap Muslim yang sudah memenuhi syarat wajib mengeluarkan zakat, karena itu adalah perintah Allah yang sangat jelas dalam Al-Qur’an,” ujar Dr. H. Munjahid dalam pemaparannya.
Beliau juga mengingatkan bahwa zakat memiliki banyak jenis, mulai dari zakat mal (harta), zakat fitrah, hingga zakat profesi, yang kesemuanya memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial di masyarakat. Dr. H. Munjahid mengajak para pejabat dan aparat yang hadir untuk memberi contoh dalam melaksanakan zakat, agar masyarakat juga bisa termotivasi untuk berzakat dengan benar.
“Sebagai pemimpin, kita harus menunjukkan teladan yang baik dalam melaksanakan kewajiban agama, termasuk zakat. Dengan membayar zakat, kita turut serta dalam mengurangi kesenjangan sosial dan membantu mereka yang membutuhkan,” lanjutnya.
Acara pengajian ini mendapat sambutan positif dari para peserta, yang merasa semakin paham akan pentingnya zakat dalam kehidupan beragama dan bernegara. Para pejabat dan aparat DIY berkomitmen untuk lebih serius dalam menjalankan kewajiban zakat dan memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan digunakan dengan tepat sesuai dengan syariat Islam.
Diharapkan, melalui pengajian ini, semakin banyak umat Muslim di DIY yang sadar akan kewajiban zakat dan menjadikannya sebagai bagian dari kehidupan mereka sehari-hari, untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Ayo, mari kita tunaikan kewajiban berzakat. Dengan zakat, kita tidak hanya menunaikan rukun Islam, tetapi juga turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh berkah. Zakat yang kita keluarkan akan menjadi penyelamat di akhirat, dan juga membawa manfaat besar bagi masyarakat kita.
Layanan BAZNAS DIY 0852-2122-2616 #ZakatdiBAZNASDIYaja #baznasdiy #sahabatbaznasdiy #sedekahdibaznasdiyaja
15/05/2025 | admin
Pelaporan ZIS dan DSKL BAZNAS DIY Ramadhan 1446H di Pengajian Aparat dan Pejabat DIY
Dalam rangka memberikan laporan secara transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Kemasyarakatan dan Layanan (DSKL) untuk Ramadhan 1446H, BAZNAS DIY menyampaikan laporan pengelolaan ZIS dan DSKL pada “Pengajian Pejabat dan Aparat” yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DIY pada hari Kamis, 15 Mei 2025. Pelaporan ZIS-DSKL ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para muzaki dan munfik. Wakil Ketua II BAZNAS DIY H. Jazilus Sakhok MA. Ph.D, hadir sebagai perwakilan dari BAZNAS DIY.
Alhamdulillah penerimaan ZIS-DSKL BAZNAS DIY dalam neraca (on balance sheet) pada bulan Ramadhan 1446H telah terkumpul sejumlah Rp. 2.266.590.828 dengan rincian:
Jumlah Zakat Perorangan Rp. 1.807.578.485,-
Jumlah Zakat Badan Rp. 5.000.000,-
Jumlah Infak Rp. 68.754.879,-
Jumlah Zakat Fitrah Rp. 71.054.879,-
Jumlah Fidyah Rp. 49.433.296,-
Jumlah Infak Terikat Rp. 260.590.828,-
Jumlah DSKL Rp. 3.600.000,-
Adapun penerimaan non-neraca (off balance sheet) sejumlah Rp. 528.736.375,-.
Sehingga total penghimpunan on balance sheet dan off balance sheet BAZNAS DIY sebesar
Rp. 2.803.730.370,-
Dari apa yang telah dihimpun tersebut, kemudian kami distribusikan kepada para penerima manfaat sesuai dengan asnaf melalui lima program strategis dalam bidang ketakwaan, kesehatan, kesejahteraan, kemanusiaan dan pendidikan.
Adapun pada program kegiatan pendistribusian yang telah dilaksanakan oleh BAZNAS DIY laksanakan berupa distribusi Paket Keluarga bagi Pegawai Non-ASN dan Non P3K, distribusi Paket Logistik Lansia Seumur Hidup di Kampung Berkah, pendistribusian beras zakat fitrah dengan total 16 ton beras, penyaluran hidangan berkah ramadan & fidyah sejumlah 2000 bagi dhuafa dan bagi panti asuhan yatim piatu, Program BAZNAS Microfinance Masjid, dan pengadaan Posko Mudik BAZNAS DIY bekerjasama dengan BAZNAS Kabupaten Kulon Progo, Sleman dan Bantul. Dan berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS DIY pada Ramadhan 1446H dengan total penyaluran senilai Rp. 1.675.639.343,- kepada 7.236 jiwa penerima manfaat.
BAZNAS DIY mengajak kepada seluruh stakeholder untuk dapat berpartisipasi aktif dalam menggerakan sosialisasi cinta zakat kepada seluruh lapisan masyarakat melalui pembentukan UPZ dan konsultasi ZIS melalui BAZNAS DIY.
Kami haturkan terima kasih atas kepercayaannya menunaikan ZIS-DSKL melalui BAZNAS DIY, teriring doa
Semoga Allah memberikan pahala kepada para muzaki atas apa yang telah diberikan (zakatkan), dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa.
Dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagi muzaki.
Ayo, mari kita tunaikan kewajiban berzakat. Dengan zakat, kita tidak hanya menunaikan rukun Islam, tetapi juga turut serta dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan penuh berkah. Zakat yang kita keluarkan akan menjadi penyelamat di akhirat, dan juga membawa manfaat besar bagi masyarakat kita.
Layanan BAZNAS DIY 0852-2122-2616 #ZakatdiBAZNASDIYaja #baznasdiy #sahabatbaznasdiy #sedekahdibaznasdiyaja
15/05/2025 | admin
Nurwanto Terima Bantuan Peralatan dari BAZNAS DIY, Siap Produksi Bakso Bakar Sendiri di Kulon Progo
Nurwanto, pengusaha bakso bakar asal Jomboran Janten, Temon, Kulon Progo, kini dapat mengembangkan usahanya setelah menerima bantuan berupa peralatan untuk membuat bakso dan tambahan modal usaha. Sebelumnya, Nurwanto menghadapi kendala karena kekurangan alat penggiling daging, sehingga bakso mentahannya terpaksa dibeli dari luar dan belum bisa diproduksi sendiri.
Dengan bantuan penggiling daging dan frezerbox untuk menyimpan olahan bakso, Nurwanto kini dapat membuat bakso sendiri dengan lebih efisien dan memperbaiki kualitas produk. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi, mengurangi ketergantungan pada pihak lain, serta memperluas pasar usaha bakso bakarnya. Diharapkan, usaha bakso bakar Nurwanto semakin berkembang dan dapat memenuhi permintaan pelanggan di Kulon Progo.
16/05/2025 | admin
Muhammad Irfan Terima Bantuan Peralatan Servis dan Modal Usaha untuk Kembangkan Usaha Servis HP di Bantul
Muhammad Irfan, pengusaha servis HP asal Cagunan Rt 117, Trimurti, Srandakan, Bantul, kini mendapatkan dukungan berupa peralatan servis dan tambahan modal usaha untuk mengembangkan usahanya. Sebelum menerima bantuan, Irfan mengalami keterbatasan alat servis, sehingga hanya mampu melayani servis ringan saja.
Dengan bantuan peralatan servis yang lebih lengkap dan tambahan modal usaha, Irfan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan serta menangani berbagai jenis perbaikan HP dengan lebih efisien. Diharapkan, bantuan ini akan memperluas jangkauan usahanya dan menarik lebih banyak pelanggan, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi di wilayah Bantul.
14/05/2025 | admin
Suparjono Terima Bantuan Alat Memasak dan Modal Usaha untuk Kembangkan Bisnis Catering dan Snack di Kulon Progo
Suparjono, pengusaha catering dan snack asal Jomboran Janten, Temon, Kulon Progo, kini dapat mengembangkan usaha kulinernya setelah menerima bantuan berupa alat memasak dan tambahan modal usaha. Sebelumnya, Suparjono sering kali harus menolak pesanan pelanggan karena keterbatasan alat yang dimilikinya, sehingga menghambat kelancaran usahanya.
Dengan adanya bantuan ini, Suparjono berharap dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memenuhi permintaan pasar yang semakin meningkat. Bantuan alat memasak yang lebih lengkap dan tambahan modal usaha diharapkan dapat mempercepat proses produksi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas makanan yang disajikan. Harapannya, bisnis catering dan snack miliknya dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih bagi pelanggan di Kulon Progo.
14/05/2025 | admin
Zakat Penghasilan: Bersihkan Harta dan Raih Keberkahan
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;
Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Menunaikan zakat penghasilan dapat di tunaikan setiap bulan atau satu tahun sekali.
Nishab Zakat Penghasilan
85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan
2,5%
Haul
1 tahun
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar 1.548.000 ,-/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 131.580.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp15.000.000/ bulan, atau Rp180.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp. 4.500.000/tahun atau Rp. 375.000/bulan.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat penghasilan di BAZNAS DIY dapat menunaikan zakat dengan cara transfer via rekening:
Bank Syariah Indonesia : 309 12 2015 5 An. BAZNAS DIY
BRI : 1531 01 000022 30 9 An. Badan Amil Zakat Nasional DIY
BCA Syariah : 0462 333 444 An. BAZNAS DIY
Atau melalui diy.baznas.go.id/bayarzakat
Konsultasi Zakat, Infak dan Sedekah: 0852-2122-2616
09/05/2025 | admin
BAZNAS DIY dan BAZNAS Sleman Gelar Assessment Kampung Berkah di Mororejo, Sleman
Forum Group Discussion (FGD) Kampung Berkah yang digelar di Kantor Sekda Sleman, berlangsung dengan lancer FGD Kampung Berkah Kalurahan Mororejo, Tempel, Kabupaten Sleman. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta, BAZNAS Kabupaten Sleman, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
FGD ini merupakan bagian dari inisiasi program Kampung Berkah yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara produktif dan berkelanjutan. Program ini juga mendukung visi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis potensi lokal.
Dalam sambutannya, H. Ahmad Lutfi SS., MA., Wakil Ketua IV BAZNAS DIY menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga zakat dan pemerintah daerah dalam membangun kemandirian ekonomi umat. “Kampung Berkah bukan hanya simbol, tetapi wujud nyata dari gotong royong dan pemanfaatan zakat secara tepat sasaran,” H. Ahmad Lutfi SS., MA..
Sementara itu, BAZNAS Sleman menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan fasilitasi dalam pengembangan program Kampung Berkah.
Perwakilan Pemda Sleman yang turut hadir juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam bersinergi dengan berbagai pihak, khususnya BAZNAS, dalam mendukung program-program pemberdayaan berbasis masyarakat seperti ini.
Beberapa usulan dan masukan dari Kalurahan Mororejo juga disampaikan dalam FGD ini, di antaranya terkait peningkatan pelatihan kewirausahaan, penguatan kelembagaan ekonomi lokal, serta pendampingan teknis dalam pengelolaan usaha mikro.
07/05/2025 | admin
Sttt, Sudah Membayar Fidyah?
FIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
No.Kep.-530/MUI-DIY/III/2024Besaran Fidyah:Klaster Ekonomi Cukup Rp.15.000/hari/JiwaKlaster sedang Rp.30.000/hari/JiwaKlaster Mampu Rp.45.000/hari/JiwaKlaster sangat Mampu Rp.60.000/hari/JiwaTunaikan melalui rekening:BSI 340-7799-736
Atau melalui website BAZNAS DIY diy.baznas.go.id/bayarzakat
an.BAZNAS DIYTambahkan Kode unik (014) dibelakang nominal transfer untuk fidyahLAYANAN BAZNAS DIY0852 2122 2616#BAZNASDIY#FidyahBAZNASDIYaja
09/05/2025 | admin
Contoh Amal Kebaikan yang Menginspirasi: Simak Kisahnya
Amal kebaikan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan situasi. Contoh amal kebaikan bisa lewat tindakan-tindakan kecil yang dilakukan dengan tulus sering kali membawa dampak besar bagi orang lain dan menginspirasi banyak orang untuk melakukan hal serupa.Salah satu amal kebaikan banyak dicontohkan oleh sahabat-sahabat Rasulullah Saw, salah satunya Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ia merupakan salah satu orang sangat dicintai oleh Nabi. Hidupnya dihabiskan untuk selalu menemani Rasulullah dalam menyampaikan dakwah kepada umat manusia. Setelah Nabi meninggal dunia ia sebagai khalifah pertama yang menggantikannya.Sahabat-sahabat Rasulullah seperti Abu Bakar ash-Shiddiq merupakan sahabat nabi yang sangat gemar dalam bersaing untuk melakukan hal-hal kebaikan. Mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan di dunia dan mendapatkan pahala yang besar di akhirat kelak.Dilansir dari InfakYatim, suatu hari, salah satu sahabat Rasulullah lainnya, yakni Umar bin khattab mengawasi apa yang dilakukan oleh Abu Bakar, agar ia melakukan amalan tersebut melebihi apa yang dilakukan oleh Abu bakar sehingga ia mendapatkan kebaikan dan berbuat lebih apa yang dari Abu Bakar lakukan.Ia mengikuti Abu Bakar pergi ke pinggiran kota Madinah setelah selesai melaksanakan sholat subuh. Abu Bakar pergi ke pinggiran kota Madinah untuk mendatangi sebuah gubuk kecil, Umar hanya melihat apa yang dilakukan oleh sahabatnya itu.Kemudian setelah beberapa saat Abu bakar pun pergi meninggalkan gubug tersebut. Umar mengetahui segala kebaikan yang dilakukan oleh Abu bakar kecuali apa yang ia lakukan di dalam gubuk kecil tersebut.Seiring dengan berjalannya waktu, Umar pun semakin penasaran dengan apa yang dilakukan sahabatnya di dalam gubuk tersebut. Ia kembali mengikuti Abu Bakar pergi ke pinggiran kota Madinah tersebut. Ia ingin menyaksikan sendiri dengan mata kepalanya apa yang dilakukan oleh sahabatnya di dalam gubuk kecil tersebut. Setelah Abu Bakar pulang, ia segera masuk ke dalam tempat tersebut.Ketika sang Umar masuk ke dalam tempat tersebut, ia mendapatkan seorang nenek tua yang terbaring lemah tanpa bisa melakukan aktivitas. Nenek tersebut juga buta kedua matanya sehingga ia tidak bisa melihat. Umar melihat tidak ada sesuatu apapun di dalam gubuk kecil tersebut. Umar pun heran dengan apa yang ia lihat, ia ingin mengetahui apa yang dilakukan oleh Abu Bakar di rumah nenek tua buta tersebut.Umar pun bertanya kepada sang nenek, “Apa yang dilakukan orang tersebut di sini?” Nenek itu menjawab, “Demi Allah, Setiap pagi dia datang, membersihkan rumahku dan menyapunya, kemudian ia menyiapkan makanan untukku, kemudian ia pergi tanpa berbicara apapun denganku.”Mendengar apa yang dikatakan oleh nenek tersebut, Umar pun menangis. Ia kagum dengan dengan amalan yang dilakukan oleh sahabatnya, seorang khalifah Islam rela memberikan makan dan membersihkan rumah nenek tua setiap pagi.Dari kisah di atas dapat kita simpulkan bahwa seorang pemimpin besar pun harus memperhatikan orang lain, kepemimpinannya tidak menghambat ia untuk berlaku baik kepada orang lain. Semua amal kebaikan yang ia lakukan merupakan bentuk kecintaannya kepada Allah dan rasulnya.Semoga contoh amal kebaikan yang dilakukan oleh seorang sahabat mulia Rasulullah menjadi sebuah pelajaran berharga bagi kita. Apalagi dalam Alquran Allah berfirman “Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. (QS Al Anam ayat 160).” Wallahu alam.
Sumber : https://baznas.go.id/artikel-show/Contoh-Amal-Kebaikan-yang-Menginspirasi:-Simak-Kisahnya/536
09/05/2025 | admin
Niat Puasa Idul Adha: Lafal, Waktu, dan Keutamaannya dalam Islam
Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dalam Islam. Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, terdapat juga puasa sunnah yang sangat dianjurkan, salah satunya adalah puasa Idul Adha, yang dikenal juga sebagai puasa Arafah dan puasa Tarwiyah. Puasa ini dijalankan pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah, menjelang Hari Raya Idul Adha, dan memiliki keutamaan besar bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.
Sebelum menjalankan ibadah ini, umat Islam harus memastikan telah membaca niat puasa Idul Adha dengan benar. Niat merupakan bagian penting dalam ibadah puasa karena menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Artikel ini akan membahas niat puasa Idul Adha, lafal yang benar, waktu pelaksanaannya, serta keutamaannya dalam Islam.
Apa Itu Puasa Idul Adha?
Puasa Idul Adha mengacu pada puasa sunnah yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah. Puasa ini terbagi menjadi dua jenis:
Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)
Puasa ini dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah, sehari sebelum puasa Arafah.
Disebut Tarwiyah karena pada hari ini, jamaah haji biasanya mulai bersiap untuk menuju Padang Arafah.
Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
Puasa ini dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah, hari di mana jamaah haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah.
Puasa Arafah memiliki keutamaan besar, terutama bagi umat Islam yang tidak sedang berhaji.
Bacaan Niat Puasa Idul Adha
1. Niat Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)
Berikut adalah bacaan niat puasa Idul Adha untuk hari Tarwiyah:
Nawaitu shauma yaumit tarwiyati sunnatan lillahi ta‘ala.
Artinya:"Aku berniat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala."
2. Niat Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
Berikut adalah bacaan niat puasa Idul Adha untuk hari Arafah:
Nawaitu shauma yaumi ‘arafata sunnatan lillahi ta‘ala.
Artinya:"Aku berniat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala."
Waktu Melaksanakan Niat Puasa Idul Adha
Dalam Islam, niat harus dilakukan sebelum melaksanakan suatu ibadah. Untuk puasa Idul Adha, niat sebaiknya dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, terutama untuk memastikan puasa tersebut sah. Namun, karena puasa ini termasuk puasa sunnah, niat masih bisa dilakukan di pagi hari selama seseorang belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau pernah berniat puasa sunnah di pagi hari setelah memastikan bahwa beliau belum makan atau minum.
Keutamaan Puasa Idul Adha
1. Menghapus Dosa Selama Dua Tahun
Puasa Arafah memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah SAW bersabda:
"Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah dapat menjadi sarana pengampunan dosa bagi umat Islam yang tidak sedang berhaji.
2. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Menjalankan puasa Idul Adha, baik pada hari Tarwiyah maupun Arafah, adalah bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan menjalankan ibadah ini, seorang Muslim menunjukkan ketaatan dan kecintaan kepada Allah.
3. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk berpuasa pada hari Arafah. Dengan menjalankan puasa Idul Adha, kita telah meneladani sunnah Rasulullah dan memperoleh pahala besar dari Allah SWT.
4. Meningkatkan Kesabaran dan Pengendalian Diri
Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kesabaran dan pengendalian diri. Dengan berpuasa, seseorang belajar untuk menahan hawa nafsu dan menjadi pribadi yang lebih sabar serta bertakwa.
Manfaat Puasa Idul Adha bagi Kehidupan
Selain keutamaannya dalam Islam, puasa Idul Adha juga memiliki banyak manfaat bagi kehidupan sehari-hari, baik dari segi kesehatan maupun mental.
1. Meningkatkan Kesehatan Jantung dan Metabolisme
Puasa membantu meningkatkan kesehatan jantung dengan mengurangi kadar kolesterol jahat dalam tubuh. Selain itu, puasa juga membantu meningkatkan metabolisme dan mengontrol berat badan.
2. Detoksifikasi Tubuh
Saat berpuasa, tubuh melakukan proses detoksifikasi alami yang membantu membersihkan racun dari dalam tubuh. Hal ini berdampak positif bagi kesehatan organ dalam, seperti hati dan ginjal.
3. Menjaga Keseimbangan Gula Darah
Puasa dapat membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh, sehingga baik untuk mencegah risiko diabetes dan penyakit metabolik lainnya.
4. Meningkatkan Kesejahteraan Mental
Selain manfaat fisik, puasa Idul Adha juga memiliki manfaat psikologis. Puasa dapat membantu mengurangi stres, meningkatkan fokus, dan memperkuat ketahanan mental seseorang.
Niat puasa Idul Adha adalah bagian penting yang harus diperhatikan sebelum menjalankan ibadah puasa sunnah ini. Puasa Idul Adha, yang mencakup puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan puasa Arafah (9 Dzulhijjah), memiliki keutamaan besar, seperti menghapus dosa selama dua tahun, meningkatkan ketakwaan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain keutamaan spiritual, puasa Idul Adha juga membawa banyak manfaat bagi kesehatan tubuh dan kesejahteraan mental. Oleh karena itu, menjalankan ibadah ini secara rutin dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan seseorang.
Semoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah puasa ini dan menerima amal ibadah kita dengan sebaik-baiknya.
08/05/2025 | admin
4 Alasan Berzakat Melalui Lembaga
Ada sebagian orang bertanya-tanya “Mengapa kita harus membayar zakat di lembaga? Padahal kan, bisa langsung diberikan kepada orang yang dianggap sebagai mustahik”. Menanggapi pertanyaan seperti ini, BAZNAS mencoba menjawab mengapa masyarakat perlu menunaikan zakat di lembaga. Berikut empat alasan mengapa perlu berzakat melalui lembaga;
1. Lebih dekat dengan sejarah IslamPengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam. Sebab jika dilihat dari sejarahnya, zakat dikelola langsung secara kolektif oleh lembaga pemerintah yang benama Baitul Maal.
2. Praktis dan MemudahkanSistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
3. Syiar keteladanan bagi mereka yang belum berzakatSistem kelembagaan menjadikan kewajiban berzakat sebagai syiar yang akan meningkatkan semangat berzakat dan memberikan keteladanan bagi mereka yang belum menyadari kewajiban membayar zakat diantara kaum muslimin.
4. Dana Terhimpun bisa dialokasikan secara ProporsionalSistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.Demikianlah empat alasan berzakat di lembaga, simak video untuk dapatkan referensi lainnya.https://www.youtube.com/watch?v=Aw6M69ifaoc
Mari sucikan harta kita dengan tunaikan Zakat melalui rekening BAZNAS DIY :ZAKATBSI : 309 12 2015 5an.BAZNAS DIYINFAQ/SEDEKAHBSI : 309 12 2019 8an.BAZNAS DIYDonasi Kemanusiaan & BencanaCIMB Niaga Syari'ah: 8600 0462 3500an.Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa YogyakartaAtau kunjungi kantor digital kami https://diy.baznas.go.id/bayarzakatLayanan BAZNAS DIY0852 2122 2616
08/05/2025 | admin
Berapa Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2025 Yaa?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengumumkan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025. Nisab zakat ini digunakan untuk menentukan batas minimal pendapatan yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh umat Muslim yang memenuhi syarat.
Nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara Rp 85.685.927,00/tahun atau Rp. 7.140.498,00/bulan dengan kadar zakat 2,5%.
Dengan adanya penetapan nisab zakat tahun 2025 ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat mereka dan turut berkontribusi dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, BAZNAS juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran resmi yang telah disediakan untuk membayar zakat, qris, transfer ataupun melalui website resmi BAZNAS DIY.
07/05/2025 | admin

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat