WhatsApp Icon
Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa, Ini Aturannya

Ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian seorang Muslim kepada Allah SWT yang dilakukan setiap Idul Adha. Selain aspek ibadah, kurban juga memiliki dimensi sosial dengan pembagian daging kepada fakir miskin, kerabat, dan masyarakat umum. Namun, seringkali muncul pertanyaan: seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa bagian? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai batasan konsumsi daging kurban oleh shahibul kurban menurut syariat Islam.

Hukum dan Tujuan Pembagian Daging Kurban

Dalam Islam, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menyangkut bagaimana dagingnya dibagikan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal dan apa batasan konsumsinya.

Menurut pendapat jumhur ulama, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dari keseluruhan daging. Hal ini berdasarkan pada QS. Al-Hajj ayat 36, di mana Allah SWT memerintahkan untuk memakan sebagian dari kurban dan memberikan sisanya kepada orang miskin.

Tujuan utama dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, pembagian daging kurban harus adil dan tidak mementingkan diri sendiri. Meskipun seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, dianjurkan agar lebih banyak dibagikan.

Dalam praktiknya, pembagian dilakukan menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shahibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Hal ini mengajarkan keseimbangan antara hak pribadi dan kepedulian sosial.

Namun demikian, jika seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, bukan berarti harus mengonsumsi sebanyak itu. Semakin besar sedekah yang diberikan, semakin besar pula pahala yang didapatkan.

Perbedaan antara Kurban Nadzar dan Kurban Sunnah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, perlu dibedakan antara kurban nadzar dan kurban sunnah. Perbedaan ini sangat berpengaruh terhadap hukum konsumsi daging oleh shahibul kurban.

Dalam kurban nadzar, yaitu kurban yang diniatkan sebagai bentuk pemenuhan janji kepada Allah, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal adalah nol. Artinya, ia tidak boleh memakan sedikit pun dari daging tersebut karena seluruhnya menjadi hak mustahik.

Sebaliknya, dalam kurban sunnah yang dilakukan sebagai bentuk ibadah tanpa nadzar, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Majmu' karya Imam Nawawi.

Perbedaan ini sangat penting dipahami oleh umat Muslim agar tidak keliru dalam memperlakukan daging kurban. Niat dan jenis kurban menentukan apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal atau tidak sama sekali.

Maka dari itu, sebelum menyembelih hewan kurban, penting bagi shahibul kurban untuk menyatakan niatnya dengan jelas, agar aturan hukum terkait pembagian daging dapat diterapkan dengan benar.

Pandangan Ulama dan Mazhab Tentang Konsumsi Daging Kurban

Terkait pertanyaan apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa bagian, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang umumnya selaras, meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam detailnya.

Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian. Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, dan sisanya untuk hadiah kepada kerabat atau tetangga.

Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran lebih, yaitu seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah dari total daging kurban, dengan syarat setengah lainnya tetap disedekahkan.

Mazhab Maliki juga memperbolehkan konsumsi pribadi, namun menekankan pentingnya mendahulukan hak fakir miskin. Meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, dianjurkan untuk memperbanyak sedekah.

Mazhab Hanbali hampir sejalan dengan Syafi’i, yakni menganjurkan pembagian daging menjadi tiga bagian. Ini menegaskan bahwa meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, keseimbangan sosial tetap diutamakan.

Pendapat-pendapat tersebut menunjukkan adanya konsensus bahwa seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga atau setengah, tergantung mazhab. Namun semangat utamanya tetap pada berbagi dan memberi.

Etika Konsumsi Daging Kurban oleh Shahibul Kurban

Selain hukum dan jumlah, aspek etika juga penting dalam memahami apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal bagian tertentu. Islam mengajarkan kesederhanaan dan kebersamaan dalam menikmati hasil kurban.

Walaupun seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, ia dianjurkan untuk tidak mengambil bagian terlalu banyak dan lebih memprioritaskan kaum dhuafa. Ini adalah bentuk kasih sayang sosial yang diajarkan Islam.

Mengolah daging kurban untuk keluarga diperbolehkan, tetapi tetap disertai dengan niat ibadah. Ketika seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, itu harus disyukuri dengan cara berbagi.

Etika lainnya adalah menyegerakan pembagian daging, menjaga kebersihan, serta memperhatikan siapa saja yang belum menerima. Walau seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, ia tidak boleh melupakan hak orang lain.

Konsumsi pribadi hendaknya dilakukan setelah memastikan bahwa daging telah sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. Jadi, meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, hendaknya tidak mendahului mustahik.

Memahami ketentuan bahwa seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal bagian tertentu membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih benar. Baik dari sisi hukum, niat, maupun etika, semuanya penting diperhatikan.

Kesimpulannya, dalam kurban sunnah, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian. Namun, dalam kurban nadzar, shahibul kurban tidak boleh memakannya sama sekali. Hal ini berdasar pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits serta pendapat para ulama.

Ibadah kurban adalah bentuk kepatuhan kepada Allah sekaligus sarana berbagi. Oleh karena itu, meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, semangat memberi harus tetap diutamakan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Islam dalam memahami hak dan kewajiban saat berkurban. Jadikan kurban bukan hanya sebagai ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan keikhlasan hati.

07/06/2025 | Kontributor: admin
Salah Satu Syarat Hewan Kurban Adalah Musinnah Artinya Apa, Simak Penjelasannya

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Umat Islam berlomba-lomba mendapatkan pahala dengan menyembelih hewan kurban sesuai ketentuan syariat. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan, kondisi fisik, hingga usia hewan tersebut. Salah satu syarat penting adalah musinnah, yaitu hewan yang telah mencapai usia tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ajaran Islam.

 

Memahami makna dan ketentuan musinnah sangat penting agar ibadah kurban yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu musinnah, mengapa hal ini menjadi syarat, dan bagaimana memastikan hewan kurban memenuhi kriteria tersebut.

 


 

Apa Itu Musinnah dan Bagaimana Ketentuannya?

 

Bagi sebagian umat Islam, istilah musinnah mungkin terdengar asing. Namun, istilah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah kurban. Secara sederhana, musinnah berarti hewan telah mencapai usia dewasa sesuai ketentuan syariat.

 

Berikut adalah batas minimal usia hewan kurban menurut jenisnya:

 

  • Domba atau kambing: Minimal berumur 1 tahun, dan telah memasuki tahun kedua.

  • Sapi: Minimal berumur 2 tahun, dan telah memasuki tahun ketiga.

  • Unta: Minimal berumur 5 tahun, dan telah memasuki tahun keenam.

 

Mengapa usia menjadi penting? Karena hewan yang belum cukup umur dianggap belum layak secara fisik untuk dikurbankan. Hewan yang musinnah biasanya memiliki kualitas daging yang lebih baik dan ketahanan tubuh yang cukup.

 

Ketentuan ini bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau bersabda:

 

"Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing."
(HR. Muslim)

 


 

Mengapa Usia Musinnah Wajib Dipenuhi?

 

Banyak yang bertanya, mengapa usia menjadi pertimbangan utama dalam syarat sah kurban? Padahal, ada kalanya seekor hewan tampak besar secara fisik, namun belum memenuhi usia yang ditentukan.

 

Berikut beberapa alasan pentingnya syarat musinnah:

 

  1. Kematangan Fisik
    Usia yang cukup menandakan bahwa hewan telah mencapai kedewasaan fisik dan siap dikurbankan. Ini mencerminkan kesempurnaan dalam beribadah.

  2. Kualitas Daging
    Hewan yang sudah cukup umur biasanya memiliki daging yang lebih padat dan layak konsumsi. Hal ini penting agar daging yang dibagikan kepada para mustahik benar-benar berkualitas.

  3. Kesehatan dan Ketahanan
    Hewan yang mencapai usia musinnah umumnya lebih kuat dan sehat, karena mampu bertahan hidup hingga usia tertentu. Hewan yang terlalu muda lebih rentan terhadap penyakit.

  4. Kepatuhan terhadap Syariat
    Menetapkan batas usia juga menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk tidak sembarangan dalam beribadah. Musinnah menjadi simbol kesungguhan dan kepatuhan terhadap ajaran Rasulullah SAW.

 


 

Cara Mengetahui Hewan Sudah Musinnah

 

Bagi orang awam, mengenali apakah hewan sudah musinnah bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa cara praktis untuk mengetahuinya:

 

  1. Periksa Gigi
    Dalam dunia peternakan, pertumbuhan gigi tetap menandai hewan telah memasuki usia musinnah. Misalnya, kambing dan domba mulai berganti gigi tetap saat berusia satu tahun.

  2. Tanyakan ke Penjual atau Peternak
    Peternak profesional umumnya mencatat usia hewan dengan baik. Anda bisa meminta informasi detail mengenai umur hewan sebelum membeli.

  3. Minta Sertifikat Usia
    Di tempat penjualan resmi, biasanya tersedia surat keterangan atau sertifikat dari dinas terkait sebagai bukti usia hewan.

  4. Amati Ciri Fisik
    Hewan yang telah musinnah biasanya memiliki postur lebih kokoh, lincah, dan stabil. Ini bisa menjadi indikasi tambahan selain data usia.

  5. Ajak Ahli atau Ustaz
    Jika ragu, ajaklah orang yang paham tentang fikih kurban atau ahli peternakan untuk mendampingi saat memilih hewan.

 


 

Konsekuensi Jika Hewan Belum Musinnah

 

Memilih hewan yang belum mencapai usia musinnah bisa berdampak serius pada keabsahan ibadah kurban. Berikut beberapa konsekuensinya:

 

  • Kurban Tidak Sah
    Hewan yang belum musinnah tidak memenuhi syarat sah kurban. Meskipun dagingnya tetap bisa dikonsumsi, ibadah kurbannya tidak tercatat sebagai amal yang sah.

  • Mengurangi Nilai Ibadah
    Tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama. Jika dilakukan tidak sesuai syariat, maka nilai ibadahnya berkurang.

  • Melanggar Sunnah Nabi
    Rasulullah SAW menegaskan pentingnya musinnah dalam berkurban. Mengabaikan hal ini bisa dianggap melalaikan sunnah.

  • Potensi Konflik Sosial
    Ketidaksesuaian kurban dengan syariat bisa menimbulkan perdebatan atau keraguan di tengah masyarakat, terutama dalam pembagian daging kurban

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, memahami syarat-syarat yang ditetapkan oleh Islam merupakan keharusan. Salah satunya adalah musinnah, yaitu usia minimal hewan kurban yang menunjukkan kedewasaan fisik dan kesempurnaan kurban.

 

Dengan memastikan hewan kurban telah musinnah, umat Islam menunjukkan kepatuhan kepada Rasulullah SAW dan kepedulian terhadap masyarakat penerima kurban. Daging yang dikurbankan pun lebih layak dan berkualitas.

 

Sebagai Muslim, mari tingkatkan kepedulian terhadap syarat sah kurban. Jangan sampai ketidaktahuan akan makna musinnah menyebabkan ibadah kita menjadi tidak sah. Ingatlah, musinnah bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk nyata dari ketaatan dan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.

05/06/2025 | Kontributor: admin
Tujuan Utama Berkurban Adalah Untuk Mendekatkan Diri kepada Allah, Ini Maknanya

 

Ibadah kurban adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyrik. Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Tujuan utama berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menunjukkan ketaatan dan keikhlasan seorang hamba. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang makna dan hakikat ibadah kurban, serta bagaimana ibadah ini membawa dampak besar bagi kehidupan umat Islam.

Makna Spiritual Kurban dalam Islam

Berkurban merupakan simbol kepasrahan seorang muslim terhadap perintah Allah. Tujuan utama berkurban adalah meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang rela menyembelih putranya, Ismail AS, atas perintah Allah. Peristiwa ini menggambarkan bahwa ketaatan kepada Allah harus berada di atas segalanya.

Dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 37, Allah SWT menegaskan bahwa daging dan darah kurban tidak akan sampai kepada-Nya, tetapi yang sampai adalah ketakwaan dari pelakunya. Ini menandakan bahwa tujuan utama berkurban adalah meraih ridha Allah, bukan semata-mata menjalankan ritual fisik.

Kurban juga mengajarkan nilai keikhlasan. Ketika seorang muslim menyembelih hewan kurban, ia seolah menyembelih sifat egois, cinta dunia, dan ketamakan. Maka, jelaslah bahwa tujuan utama berkurban adalah membersihkan hati dan jiwa dari sifat-sifat tercela.

Ibadah ini juga merupakan bentuk syukur atas nikmat rezeki yang Allah berikan. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk kurban, seorang muslim membuktikan rasa syukur yang nyata, bukan hanya sekadar ucapan.

Akhirnya, kurban mendekatkan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya. Setiap tetes darah yang mengalir menjadi bukti bahwa tujuan utama berkurban adalah memperkuat iman dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Kurban Sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah

Dalam ajaran Islam, ketaatan kepada Allah merupakan fondasi utama dalam beribadah. Kurban menjadi salah satu sarana mengekspresikan ketaatan tersebut. Tujuan utama berkurban adalah menunjukkan kesiapan seorang muslim dalam melaksanakan perintah Allah tanpa ragu.

Nabi Ibrahim AS adalah teladan terbaik dalam hal ini. Ketika diperintahkan menyembelih putranya, ia tidak menolak ataupun bertanya. Ia segera bersiap untuk melaksanakan perintah tersebut. Dari kisah ini kita belajar bahwa tujuan utama berkurban adalah melatih diri untuk taat kepada Allah.

Ketaatan yang dibangun melalui kurban tidak berhenti pada hari Iduladha. Nilai-nilai ketaatan tersebut seharusnya terbawa dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan utama berkurban adalah membentuk karakter muslim yang taat di segala aspek kehidupan.

Selain itu, ketaatan ini juga mencerminkan cinta sejati kepada Allah SWT. Seorang yang mencintai pasti akan berusaha melakukan apa pun untuk yang dicintainya. Maka, tujuan utama berkurban adalah membuktikan cinta kepada Sang Pencipta.

Ketaatan ini pun mendatangkan pahala besar. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada amal yang lebih dicintai Allah pada hari Iduladha kecuali menyembelih hewan kurban. Ini menegaskan bahwa tujuan utama berkurban adalah memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT.

Manfaat Sosial dari Ibadah Kurban

Selain bernilai spiritual, kurban juga memiliki manfaat sosial yang besar. Tujuan utama berkurban adalah menciptakan pemerataan rezeki, terutama bagi kaum dhuafa yang jarang menikmati daging.

Pembagian daging kurban menjadi momen untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Ini membuktikan bahwa tujuan utama berkurban adalah mempererat silaturahmi dan menciptakan suasana kebersamaan dalam masyarakat.

Ibadah kurban juga meningkatkan kesadaran sosial umat Islam. Melihat dan merasakan langsung kondisi saudara-saudara yang membutuhkan membuat kita menjadi lebih peduli. Maka, tujuan utama berkurban adalah membentuk masyarakat yang empatik dan penuh kepedulian.

Kegiatan kurban turut menggerakkan perekonomian, terutama bagi para peternak lokal. Permintaan hewan ternak meningkat, memberikan dampak positif terhadap penghasilan mereka. Oleh karena itu, tujuan utama berkurban adalah memberikan manfaat ekonomi yang luas.

Kurban juga menjadi sarana dakwah yang efektif. Ketika masyarakat melihat nilai-nilai kebaikan yang terkandung dalam kurban, mereka bisa tergerak untuk lebih mengenal Islam. Dengan demikian, tujuan utama berkurban adalah menyebarkan pengaruh positif Islam di tengah masyarakat.

Peran Lembaga Seperti BAZNAS DIY dalam Menyalurkan Kurban

BAZNAS DIY hadir sebagai lembaga yang membantu umat Islam dalam menyalurkan kurban secara tepat sasaran. Program Kurban BAZNAS DIY memudahkan masyarakat untuk berkurban dengan sistem yang aman, mudah, dan terpercaya. Tujuan utama berkurban adalah menyalurkan amanah kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

Dengan jaringan distribusi yang luas, BAZNAS DIY mampu menyalurkan daging kurban hingga ke pelosok negeri. Ini memastikan bahwa tujuan utama berkurban adalah menjangkau masyarakat miskin yang jarang menikmati daging.

Transparansi menjadi prinsip utama BAZNAS DIY dalam pengelolaan dana kurban. Laporan penyembelihan, distribusi, dan dokumentasi diberikan kepada setiap pekurban. Hal ini dilakukan agar tujuan utama berkurban adalah menumbuhkan kepercayaan dan akuntabilitas.

Selain itu, BAZNAS DIY juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ibadah kurban. Lewat kampanye dan dakwah, mereka menjelaskan bahwa tujuan utama berkurban adalah memperbaiki hubungan manusia dengan Allah dan sesama manusia.

Program kurban BAZNAS DIY juga turut memberdayakan peternak lokal dengan membeli hewan kurban dari mereka. Maka, tujuan utama berkurban adalah memberikan dampak ganda: spiritual dan ekonomi secara bersamaan.

Kesimpulan: Kurban Adalah Ibadah yang Penuh Makna

Kurban bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi merupakan ibadah yang sarat dengan nilai spiritual dan sosial. Tujuan utama berkurban adalah memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Melalui kurban, seorang muslim belajar tentang kepatuhan, keikhlasan, dan kepedulian.

Nilai-nilai yang terkandung dalam kurban seharusnya terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan utama berkurban adalah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih taat, dan lebih peduli terhadap sesama.

Pelaksanaan kurban juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Pembagian daging, penguatan ekonomi lokal, serta penyebaran nilai-nilai Islam membuktikan bahwa tujuan utama berkurban adalah membangun peradaban yang sejahtera dan beradab.

Dengan memilih lembaga terpercaya seperti BAZNAS DIY , kita dapat memastikan bahwa tujuan utama berkurban adalah memberikan manfaat maksimal, baik secara spiritual maupun sosial.

Mari kita laksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Karena sesungguhnya, tujuan utama berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membawa kebaikan bagi sesama manusia.

05/06/2025 | Kontributor: admin
Muharram Bersama Yatim: Wujud Kasih Tanpa Batas

10 Muharram, Hari Raya Anak Yatim
Di hari yang dimuliakan ini, mari bahagiakan mereka yang telah kehilangan kasih sayang orang tua.
BAZNAS DIY hadir untuk menyapa, memeluk, dan membahagiakan anak-anak yatim dengan penuh cinta.
???? Karena menyayangi yatim, adalah amalan mulia di sisi Allah.

Yuk tunaikan sedekah anda melalui BAZNAS DIY melalui rekening:

BSI 309-12-2019-8

 

Sedekah yang anda tunaikan sangat membantu untuk saudara kita.

informasi BAZNAS DIY: 0852-2122-2616

17/06/2025 | Kontributor: admin
BAZNAS DIY Tegaskan Komitmen dalam Penanganan Stunting Lewat Forum Bersama Dinas Kesehatan se-DIY

 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmen kuatnya dalam mendukung upaya penanganan stunting di DIY melalui partisipasi aktif dalam Forum Kolaborasi Penanganan Stunting yang melibatkan seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-DIY.

Forum strategis yang diselenggarakan menjadi wadah konsolidasi lintas sektor dalam menyinergikan program-program percepatan penurunan stunting. BAZNAS DIY hadir sebagai mitra strategis dengan pendekatan berbasis zakat dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS DIY,Dra. Hj. Puji Astuti M.Si, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga zakat dan sektor kesehatan dalam mengintervensi masalah stunting dari hulu hingga hilir.

“Stunting bukan hanya persoalan gizi, tetapi juga kemiskinan struktural. Zakat bisa hadir sebagai solusi langsung dengan mendukung pemenuhan gizi anak, pemberdayaan ibu hamil dan menyusui, serta edukasi keluarga. Inilah bentuk zakat yang produktif dan berdampak,” ujarnya.

BAZNAS DIY telah menjalankan sejumlah program yang mendukung pencegahan stunting, seperti:

  • Pemberian bantuan paket gizi untuk ibu hamil, balita, dan keluarga kurang mampu
  • Program sanitasi dan air bersih
  • Edukasi kesehatan keluarga
  • Pendampingan keluarga rentan di wilayah kantong kemiskinan
  • Program rumah layak huni BAZNAS DIY

Kepala Dinas Kesehatan DIY, menyambut baik inisiatif BAZNAS DIY dan mendorong agar sinergi ini diperluas ke seluruh wilayah DIY.

“Kolaborasi dengan BAZNAS DIY memberikan nilai tambah dalam penanganan stunting. Tidak hanya dari sisi bantuan langsung, tapi juga dari pendekatan kultural dan sosial berbasis komunitas,” terangnya.

Forum ini menghasilkan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti bersama, termasuk pemetaan wilayah prioritas stunting, integrasi program bantuan gizi berbasis zakat, dan penguatan komunikasi publik dalam kampanye pencegahan stunting.

Dengan semangat Zakat untuk Kesehatan dan Kesejahteraan, BAZNAS DIY akan terus berperan aktif dalam membangun generasi DIY yang sehat, kuat, dan bebas stunting.

17/06/2025 | Kontributor: admin

Berita Terbaru

Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa, Ini Aturannya
Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa, Ini Aturannya
Ibadah kurban merupakan bentuk pengabdian seorang Muslim kepada Allah SWT yang dilakukan setiap Idul Adha. Selain aspek ibadah, kurban juga memiliki dimensi sosial dengan pembagian daging kepada fakir miskin, kerabat, dan masyarakat umum. Namun, seringkali muncul pertanyaan: seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa bagian? Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai batasan konsumsi daging kurban oleh shahibul kurban menurut syariat Islam.Hukum dan Tujuan Pembagian Daging Kurban Dalam Islam, ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menyangkut bagaimana dagingnya dibagikan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal dan apa batasan konsumsinya. Menurut pendapat jumhur ulama, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dari keseluruhan daging. Hal ini berdasarkan pada QS. Al-Hajj ayat 36, di mana Allah SWT memerintahkan untuk memakan sebagian dari kurban dan memberikan sisanya kepada orang miskin. Tujuan utama dari ibadah kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan membantu mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, pembagian daging kurban harus adil dan tidak mementingkan diri sendiri. Meskipun seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, dianjurkan agar lebih banyak dibagikan. Dalam praktiknya, pembagian dilakukan menjadi tiga bagian: sepertiga untuk shahibul kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin. Hal ini mengajarkan keseimbangan antara hak pribadi dan kepedulian sosial. Namun demikian, jika seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, bukan berarti harus mengonsumsi sebanyak itu. Semakin besar sedekah yang diberikan, semakin besar pula pahala yang didapatkan.Perbedaan antara Kurban Nadzar dan Kurban Sunnah Sebelum membahas lebih jauh mengenai apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, perlu dibedakan antara kurban nadzar dan kurban sunnah. Perbedaan ini sangat berpengaruh terhadap hukum konsumsi daging oleh shahibul kurban. Dalam kurban nadzar, yaitu kurban yang diniatkan sebagai bentuk pemenuhan janji kepada Allah, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal adalah nol. Artinya, ia tidak boleh memakan sedikit pun dari daging tersebut karena seluruhnya menjadi hak mustahik. Sebaliknya, dalam kurban sunnah yang dilakukan sebagai bentuk ibadah tanpa nadzar, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih seperti Al-Majmu' karya Imam Nawawi. Perbedaan ini sangat penting dipahami oleh umat Muslim agar tidak keliru dalam memperlakukan daging kurban. Niat dan jenis kurban menentukan apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal atau tidak sama sekali. Maka dari itu, sebelum menyembelih hewan kurban, penting bagi shahibul kurban untuk menyatakan niatnya dengan jelas, agar aturan hukum terkait pembagian daging dapat diterapkan dengan benar.Pandangan Ulama dan Mazhab Tentang Konsumsi Daging Kurban Terkait pertanyaan apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa bagian, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang umumnya selaras, meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam detailnya. Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian. Sepertiga lainnya diberikan kepada fakir miskin, dan sisanya untuk hadiah kepada kerabat atau tetangga. Mazhab Hanafi memberikan kelonggaran lebih, yaitu seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal setengah dari total daging kurban, dengan syarat setengah lainnya tetap disedekahkan. Mazhab Maliki juga memperbolehkan konsumsi pribadi, namun menekankan pentingnya mendahulukan hak fakir miskin. Meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Mazhab Hanbali hampir sejalan dengan Syafi’i, yakni menganjurkan pembagian daging menjadi tiga bagian. Ini menegaskan bahwa meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, keseimbangan sosial tetap diutamakan. Pendapat-pendapat tersebut menunjukkan adanya konsensus bahwa seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga atau setengah, tergantung mazhab. Namun semangat utamanya tetap pada berbagi dan memberi.Etika Konsumsi Daging Kurban oleh Shahibul Kurban Selain hukum dan jumlah, aspek etika juga penting dalam memahami apakah seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal bagian tertentu. Islam mengajarkan kesederhanaan dan kebersamaan dalam menikmati hasil kurban. Walaupun seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, ia dianjurkan untuk tidak mengambil bagian terlalu banyak dan lebih memprioritaskan kaum dhuafa. Ini adalah bentuk kasih sayang sosial yang diajarkan Islam. Mengolah daging kurban untuk keluarga diperbolehkan, tetapi tetap disertai dengan niat ibadah. Ketika seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, itu harus disyukuri dengan cara berbagi. Etika lainnya adalah menyegerakan pembagian daging, menjaga kebersihan, serta memperhatikan siapa saja yang belum menerima. Walau seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, ia tidak boleh melupakan hak orang lain. Konsumsi pribadi hendaknya dilakukan setelah memastikan bahwa daging telah sampai ke tangan mereka yang membutuhkan. Jadi, meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, hendaknya tidak mendahului mustahik.Memahami ketentuan bahwa seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal bagian tertentu membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih benar. Baik dari sisi hukum, niat, maupun etika, semuanya penting diperhatikan. Kesimpulannya, dalam kurban sunnah, seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga bagian. Namun, dalam kurban nadzar, shahibul kurban tidak boleh memakannya sama sekali. Hal ini berdasar pada dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits serta pendapat para ulama. Ibadah kurban adalah bentuk kepatuhan kepada Allah sekaligus sarana berbagi. Oleh karena itu, meski seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, semangat memberi harus tetap diutamakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Islam dalam memahami hak dan kewajiban saat berkurban. Jadikan kurban bukan hanya sebagai ritual tahunan, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan keikhlasan hati.

07/06/2025 | admin

Salah Satu Syarat Hewan Kurban Adalah Musinnah Artinya Apa, Simak Penjelasannya
Salah Satu Syarat Hewan Kurban Adalah Musinnah Artinya Apa, Simak Penjelasannya
Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Iduladha. Umat Islam berlomba-lomba mendapatkan pahala dengan menyembelih hewan kurban sesuai ketentuan syariat. Namun, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan, kondisi fisik, hingga usia hewan tersebut. Salah satu syarat penting adalah musinnah, yaitu hewan yang telah mencapai usia tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ajaran Islam. Memahami makna dan ketentuan musinnah sangat penting agar ibadah kurban yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu musinnah, mengapa hal ini menjadi syarat, dan bagaimana memastikan hewan kurban memenuhi kriteria tersebut. Apa Itu Musinnah dan Bagaimana Ketentuannya? Bagi sebagian umat Islam, istilah musinnah mungkin terdengar asing. Namun, istilah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah kurban. Secara sederhana, musinnah berarti hewan telah mencapai usia dewasa sesuai ketentuan syariat. Berikut adalah batas minimal usia hewan kurban menurut jenisnya: Domba atau kambing: Minimal berumur 1 tahun, dan telah memasuki tahun kedua. Sapi: Minimal berumur 2 tahun, dan telah memasuki tahun ketiga. Unta: Minimal berumur 5 tahun, dan telah memasuki tahun keenam. Mengapa usia menjadi penting? Karena hewan yang belum cukup umur dianggap belum layak secara fisik untuk dikurbankan. Hewan yang musinnah biasanya memiliki kualitas daging yang lebih baik dan ketahanan tubuh yang cukup. Ketentuan ini bersumber dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau bersabda: "Jangan kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali jika sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing."(HR. Muslim) Mengapa Usia Musinnah Wajib Dipenuhi? Banyak yang bertanya, mengapa usia menjadi pertimbangan utama dalam syarat sah kurban? Padahal, ada kalanya seekor hewan tampak besar secara fisik, namun belum memenuhi usia yang ditentukan. Berikut beberapa alasan pentingnya syarat musinnah: Kematangan FisikUsia yang cukup menandakan bahwa hewan telah mencapai kedewasaan fisik dan siap dikurbankan. Ini mencerminkan kesempurnaan dalam beribadah. Kualitas DagingHewan yang sudah cukup umur biasanya memiliki daging yang lebih padat dan layak konsumsi. Hal ini penting agar daging yang dibagikan kepada para mustahik benar-benar berkualitas. Kesehatan dan KetahananHewan yang mencapai usia musinnah umumnya lebih kuat dan sehat, karena mampu bertahan hidup hingga usia tertentu. Hewan yang terlalu muda lebih rentan terhadap penyakit. Kepatuhan terhadap SyariatMenetapkan batas usia juga menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk tidak sembarangan dalam beribadah. Musinnah menjadi simbol kesungguhan dan kepatuhan terhadap ajaran Rasulullah SAW. Cara Mengetahui Hewan Sudah Musinnah Bagi orang awam, mengenali apakah hewan sudah musinnah bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa cara praktis untuk mengetahuinya: Periksa GigiDalam dunia peternakan, pertumbuhan gigi tetap menandai hewan telah memasuki usia musinnah. Misalnya, kambing dan domba mulai berganti gigi tetap saat berusia satu tahun. Tanyakan ke Penjual atau PeternakPeternak profesional umumnya mencatat usia hewan dengan baik. Anda bisa meminta informasi detail mengenai umur hewan sebelum membeli. Minta Sertifikat UsiaDi tempat penjualan resmi, biasanya tersedia surat keterangan atau sertifikat dari dinas terkait sebagai bukti usia hewan. Amati Ciri FisikHewan yang telah musinnah biasanya memiliki postur lebih kokoh, lincah, dan stabil. Ini bisa menjadi indikasi tambahan selain data usia. Ajak Ahli atau UstazJika ragu, ajaklah orang yang paham tentang fikih kurban atau ahli peternakan untuk mendampingi saat memilih hewan. Konsekuensi Jika Hewan Belum Musinnah Memilih hewan yang belum mencapai usia musinnah bisa berdampak serius pada keabsahan ibadah kurban. Berikut beberapa konsekuensinya: Kurban Tidak SahHewan yang belum musinnah tidak memenuhi syarat sah kurban. Meskipun dagingnya tetap bisa dikonsumsi, ibadah kurbannya tidak tercatat sebagai amal yang sah. Mengurangi Nilai IbadahTujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada sesama. Jika dilakukan tidak sesuai syariat, maka nilai ibadahnya berkurang. Melanggar Sunnah NabiRasulullah SAW menegaskan pentingnya musinnah dalam berkurban. Mengabaikan hal ini bisa dianggap melalaikan sunnah. Potensi Konflik SosialKetidaksesuaian kurban dengan syariat bisa menimbulkan perdebatan atau keraguan di tengah masyarakat, terutama dalam pembagian daging kurban Dalam pelaksanaan ibadah kurban, memahami syarat-syarat yang ditetapkan oleh Islam merupakan keharusan. Salah satunya adalah musinnah, yaitu usia minimal hewan kurban yang menunjukkan kedewasaan fisik dan kesempurnaan kurban. Dengan memastikan hewan kurban telah musinnah, umat Islam menunjukkan kepatuhan kepada Rasulullah SAW dan kepedulian terhadap masyarakat penerima kurban. Daging yang dikurbankan pun lebih layak dan berkualitas. Sebagai Muslim, mari tingkatkan kepedulian terhadap syarat sah kurban. Jangan sampai ketidaktahuan akan makna musinnah menyebabkan ibadah kita menjadi tidak sah. Ingatlah, musinnah bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk nyata dari ketaatan dan kesungguhan dalam beribadah kepada Allah SWT.

05/06/2025 | admin

Tujuan Utama Berkurban Adalah Untuk Mendekatkan Diri kepada Allah, Ini Maknanya
Tujuan Utama Berkurban Adalah Untuk Mendekatkan Diri kepada Allah, Ini Maknanya
Ibadah kurban adalah salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari-hari tasyrik. Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi memiliki makna spiritual yang sangat mendalam. Tujuan utama berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menunjukkan ketaatan dan keikhlasan seorang hamba. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang makna dan hakikat ibadah kurban, serta bagaimana ibadah ini membawa dampak besar bagi kehidupan umat Islam. Makna Spiritual Kurban dalam Islam Berkurban merupakan simbol kepasrahan seorang muslim terhadap perintah Allah. Tujuan utama berkurban adalah meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang rela menyembelih putranya, Ismail AS, atas perintah Allah. Peristiwa ini menggambarkan bahwa ketaatan kepada Allah harus berada di atas segalanya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 37, Allah SWT menegaskan bahwa daging dan darah kurban tidak akan sampai kepada-Nya, tetapi yang sampai adalah ketakwaan dari pelakunya. Ini menandakan bahwa tujuan utama berkurban adalah meraih ridha Allah, bukan semata-mata menjalankan ritual fisik. Kurban juga mengajarkan nilai keikhlasan. Ketika seorang muslim menyembelih hewan kurban, ia seolah menyembelih sifat egois, cinta dunia, dan ketamakan. Maka, jelaslah bahwa tujuan utama berkurban adalah membersihkan hati dan jiwa dari sifat-sifat tercela. Ibadah ini juga merupakan bentuk syukur atas nikmat rezeki yang Allah berikan. Dengan menyisihkan sebagian harta untuk kurban, seorang muslim membuktikan rasa syukur yang nyata, bukan hanya sekadar ucapan. Akhirnya, kurban mendekatkan hubungan seorang hamba dengan Tuhannya. Setiap tetes darah yang mengalir menjadi bukti bahwa tujuan utama berkurban adalah memperkuat iman dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kurban Sebagai Bentuk Ketaatan kepada Allah Dalam ajaran Islam, ketaatan kepada Allah merupakan fondasi utama dalam beribadah. Kurban menjadi salah satu sarana mengekspresikan ketaatan tersebut. Tujuan utama berkurban adalah menunjukkan kesiapan seorang muslim dalam melaksanakan perintah Allah tanpa ragu. Nabi Ibrahim AS adalah teladan terbaik dalam hal ini. Ketika diperintahkan menyembelih putranya, ia tidak menolak ataupun bertanya. Ia segera bersiap untuk melaksanakan perintah tersebut. Dari kisah ini kita belajar bahwa tujuan utama berkurban adalah melatih diri untuk taat kepada Allah. Ketaatan yang dibangun melalui kurban tidak berhenti pada hari Iduladha. Nilai-nilai ketaatan tersebut seharusnya terbawa dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan utama berkurban adalah membentuk karakter muslim yang taat di segala aspek kehidupan. Selain itu, ketaatan ini juga mencerminkan cinta sejati kepada Allah SWT. Seorang yang mencintai pasti akan berusaha melakukan apa pun untuk yang dicintainya. Maka, tujuan utama berkurban adalah membuktikan cinta kepada Sang Pencipta. Ketaatan ini pun mendatangkan pahala besar. Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada amal yang lebih dicintai Allah pada hari Iduladha kecuali menyembelih hewan kurban. Ini menegaskan bahwa tujuan utama berkurban adalah memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Manfaat Sosial dari Ibadah Kurban Selain bernilai spiritual, kurban juga memiliki manfaat sosial yang besar. Tujuan utama berkurban adalah menciptakan pemerataan rezeki, terutama bagi kaum dhuafa yang jarang menikmati daging. Pembagian daging kurban menjadi momen untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Ini membuktikan bahwa tujuan utama berkurban adalah mempererat silaturahmi dan menciptakan suasana kebersamaan dalam masyarakat. Ibadah kurban juga meningkatkan kesadaran sosial umat Islam. Melihat dan merasakan langsung kondisi saudara-saudara yang membutuhkan membuat kita menjadi lebih peduli. Maka, tujuan utama berkurban adalah membentuk masyarakat yang empatik dan penuh kepedulian. Kegiatan kurban turut menggerakkan perekonomian, terutama bagi para peternak lokal. Permintaan hewan ternak meningkat, memberikan dampak positif terhadap penghasilan mereka. Oleh karena itu, tujuan utama berkurban adalah memberikan manfaat ekonomi yang luas. Kurban juga menjadi sarana dakwah yang efektif. Ketika masyarakat melihat nilai-nilai kebaikan yang terkandung dalam kurban, mereka bisa tergerak untuk lebih mengenal Islam. Dengan demikian, tujuan utama berkurban adalah menyebarkan pengaruh positif Islam di tengah masyarakat. Peran Lembaga Seperti BAZNAS DIY dalam Menyalurkan Kurban BAZNAS DIY hadir sebagai lembaga yang membantu umat Islam dalam menyalurkan kurban secara tepat sasaran. Program Kurban BAZNAS DIY memudahkan masyarakat untuk berkurban dengan sistem yang aman, mudah, dan terpercaya. Tujuan utama berkurban adalah menyalurkan amanah kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Dengan jaringan distribusi yang luas, BAZNAS DIY mampu menyalurkan daging kurban hingga ke pelosok negeri. Ini memastikan bahwa tujuan utama berkurban adalah menjangkau masyarakat miskin yang jarang menikmati daging. Transparansi menjadi prinsip utama BAZNAS DIY dalam pengelolaan dana kurban. Laporan penyembelihan, distribusi, dan dokumentasi diberikan kepada setiap pekurban. Hal ini dilakukan agar tujuan utama berkurban adalah menumbuhkan kepercayaan dan akuntabilitas. Selain itu, BAZNAS DIY juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ibadah kurban. Lewat kampanye dan dakwah, mereka menjelaskan bahwa tujuan utama berkurban adalah memperbaiki hubungan manusia dengan Allah dan sesama manusia. Program kurban BAZNAS DIY juga turut memberdayakan peternak lokal dengan membeli hewan kurban dari mereka. Maka, tujuan utama berkurban adalah memberikan dampak ganda: spiritual dan ekonomi secara bersamaan. Kesimpulan: Kurban Adalah Ibadah yang Penuh Makna Kurban bukan hanya sekadar penyembelihan hewan, tetapi merupakan ibadah yang sarat dengan nilai spiritual dan sosial. Tujuan utama berkurban adalah memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Melalui kurban, seorang muslim belajar tentang kepatuhan, keikhlasan, dan kepedulian. Nilai-nilai yang terkandung dalam kurban seharusnya terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan utama berkurban adalah menjadi pribadi yang lebih baik, lebih taat, dan lebih peduli terhadap sesama. Pelaksanaan kurban juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Pembagian daging, penguatan ekonomi lokal, serta penyebaran nilai-nilai Islam membuktikan bahwa tujuan utama berkurban adalah membangun peradaban yang sejahtera dan beradab. Dengan memilih lembaga terpercaya seperti BAZNAS DIY , kita dapat memastikan bahwa tujuan utama berkurban adalah memberikan manfaat maksimal, baik secara spiritual maupun sosial. Mari kita laksanakan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan kesadaran. Karena sesungguhnya, tujuan utama berkurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membawa kebaikan bagi sesama manusia.

05/06/2025 | admin

Muharram Bersama Yatim: Wujud Kasih Tanpa Batas
Muharram Bersama Yatim: Wujud Kasih Tanpa Batas
10 Muharram, Hari Raya Anak Yatim Di hari yang dimuliakan ini, mari bahagiakan mereka yang telah kehilangan kasih sayang orang tua. BAZNAS DIY hadir untuk menyapa, memeluk, dan membahagiakan anak-anak yatim dengan penuh cinta. ???? Karena menyayangi yatim, adalah amalan mulia di sisi Allah. Yuk tunaikan sedekah anda melalui BAZNAS DIY melalui rekening: BSI 309-12-2019-8 Sedekah yang anda tunaikan sangat membantu untuk saudara kita. informasi BAZNAS DIY: 0852-2122-2616

17/06/2025 | admin

BAZNAS DIY Tegaskan Komitmen dalam Penanganan Stunting Lewat Forum Bersama Dinas Kesehatan se-DIY
BAZNAS DIY Tegaskan Komitmen dalam Penanganan Stunting Lewat Forum Bersama Dinas Kesehatan se-DIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmen kuatnya dalam mendukung upaya penanganan stunting di DIY melalui partisipasi aktif dalam Forum Kolaborasi Penanganan Stunting yang melibatkan seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-DIY. Forum strategis yang diselenggarakan menjadi wadah konsolidasi lintas sektor dalam menyinergikan program-program percepatan penurunan stunting. BAZNAS DIY hadir sebagai mitra strategis dengan pendekatan berbasis zakat dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pemaparannya, Ketua BAZNAS DIY,Dra. Hj. Puji Astuti M.Si, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga zakat dan sektor kesehatan dalam mengintervensi masalah stunting dari hulu hingga hilir. “Stunting bukan hanya persoalan gizi, tetapi juga kemiskinan struktural. Zakat bisa hadir sebagai solusi langsung dengan mendukung pemenuhan gizi anak, pemberdayaan ibu hamil dan menyusui, serta edukasi keluarga. Inilah bentuk zakat yang produktif dan berdampak,” ujarnya. BAZNAS DIY telah menjalankan sejumlah program yang mendukung pencegahan stunting, seperti: Pemberian bantuan paket gizi untuk ibu hamil, balita, dan keluarga kurang mampu Program sanitasi dan air bersih Edukasi kesehatan keluarga Pendampingan keluarga rentan di wilayah kantong kemiskinan Program rumah layak huni BAZNAS DIY Kepala Dinas Kesehatan DIY, menyambut baik inisiatif BAZNAS DIY dan mendorong agar sinergi ini diperluas ke seluruh wilayah DIY. “Kolaborasi dengan BAZNAS DIY memberikan nilai tambah dalam penanganan stunting. Tidak hanya dari sisi bantuan langsung, tapi juga dari pendekatan kultural dan sosial berbasis komunitas,” terangnya. Forum ini menghasilkan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti bersama, termasuk pemetaan wilayah prioritas stunting, integrasi program bantuan gizi berbasis zakat, dan penguatan komunikasi publik dalam kampanye pencegahan stunting. Dengan semangat Zakat untuk Kesehatan dan Kesejahteraan, BAZNAS DIY akan terus berperan aktif dalam membangun generasi DIY yang sehat, kuat, dan bebas stunting.

17/06/2025 | admin

BAZNAS DIY dan BAZNAS Gunungkidul Resmikan Kampung Berkah di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin
BAZNAS DIY dan BAZNAS Gunungkidul Resmikan Kampung Berkah di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama BAZNAS Kabupaten Gunungkidul secara resmi meluncurkan program Kampung Berkah di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Semin, pada Selasa, 17 Juni 2025. Launching ini menandai dimulainya program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat di wilayah pelosok Gunungkidul, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan, ketahanan pangan, dan penguatan ekonomi umat. Acara peresmian dihadiri oleh Wakil Ketua II BAZNAS DIY H. Jazilus Sakhok MA. Ph.D, Ketua BAZNAS Gunungkidul, Panewu Semin, Lurah Karangsari, tokoh masyarakat, serta para penerima manfaat program. “Kampung Berkah adalah wujud nyata distribusi zakat yang tepat sasaran, langsung menyentuh masyarakat desa yang membutuhkan. Ini bukan sekadar bantuan, tapi proses pemberdayaan agar masyarakat lebih mandiri,” ujar H. Jazilus Sakhok MA. Ph.D dalam sambutannya. Program Kampung Berkah akan berjalan dengan pendekatan terintegrasi meliputi: · Pemberdayaan ekonomi mustahik melalui bantuan modal usaha mikro · Pelatihan keterampilan dan kewirausahaan · Pembinaan keagamaan dan pendidikan · Program kesehatan keluarga Sementara itu, Ketua BAZNAS Gunungkidul menambahkan bahwa Kalurahan Karangsari dipilih berdasarkan pemetaan wilayah prioritas yang memiliki potensi sekaligus kebutuhan mendesak untuk intervensi sosial-ekonomi. “Harapannya, dari Karangsari akan tumbuh model kampung zakat yang bisa direplikasi ke wilayah lain di Gunungkidul maupun DIY,” ungkapnya. Warga menyambut antusias program ini. Salah satu penerima manfaat, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan. “Semoga program ini membawa perubahan nyata dan bisa terus berkelanjutan. Terima kasih kepada BAZNAS,” ucapnya. Dengan peluncuran Kampung Berkah ini, BAZNAS DIY menegaskan komitmennya dalam mengelola zakat secara produktif, menyentuh akar persoalan, dan memberdayakan masyarakat secara menyeluruh demi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan.

17/06/2025 | admin

BAZNAS DIY Serahkan Bantuan Logistik Lansia Seumur Hidup di Kabupaten Sleman
BAZNAS DIY Serahkan Bantuan Logistik Lansia Seumur Hidup di Kabupaten Sleman
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program Bantuan Logistik Lansia Seumur Hidup. Pada kesempatan ini, bantuan disalurkan kepada para lansia di wilayah Kabupaten Sleman. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Rumah Dinas Wakil Bupati Sleman, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman, perwakilan BAZNAS DIY, BAZNAS Kabupaten Sleman, pemerintah daerah, serta Tenaga Pendamping Sosial Kalurahan (TPSK). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kebutuhan pokok kepada para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap dan hidup dalam kondisi rentan. Bantuan logistik yang diberikan berupa paket sembako berisi bahan pangan pokok, dan kebutuhan dasar lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan lansia. Wakil Ketua IV BAZNAS DIY, H. Ahmad Lutfi SS., MA., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap para lansia yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa para lansia di DIY, termasuk di Sleman, tetap mendapat perhatian dan perlindungan. Bantuan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan terus diberikan secara berkala sebagai bagian dari program jangka panjang BAZNAS DIY,” H. Ahmad Lutfi SS., MA. Salah satu penerima manfaat, Ibu Siti (72), mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diterima. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu. Terima kasih BAZNAS, semoga semakin berkah dan banyak yang terbantu,” tuturnya. BAZNAS DIY mengajak masyarakat untuk terus mendukung program-program sosial seperti ini melalui zakat, infak, dan sedekah. Dengan gotong royong dan kepedulian bersama, kesejahteraan lansia dan kelompok rentan lainnya dapat terus diperjuangkan.

17/06/2025 | admin

Kurban Berkah BAZNAS DIY : Dari Hati Untuk Warga Pelosok DIY
Kurban Berkah BAZNAS DIY : Dari Hati Untuk Warga Pelosok DIY
Menyambut Idul Adha 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar program Kurban Berkah dengan menyasar wilayah pelosok DIY. Program ini bertujuan untuk menghadirkan kehangatan dan kebahagiaan kurban bagi masyarakat di daerah terpencil yang jarang tersentuh bantuan serupa.Tahun ini, BAZNAS DIY menyalurkan beberapa ekor kambing ke beberapa desa pelosok di Kabupaten Bantul, dan Yogyakarta bagian timur. Salah satu lokasi penyaluran berada di Masjid Baitur Rahman, Nglorok, Purworejo, Wonolelo, Pleret, Bantul — wilayah perbukitan yang cukup sulit dijangkau, namun tetap menjadi prioritas dalam distribusi kurban.Kegiatan ini adalah bentuk komitmen BAZNAS untuk memastikan keadilan sosial dan pemerataan manfaat ibadah kurban.Kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi juga menyampaikan pesan cinta dan kepedulian kepada mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari pusat kota. BAZNAS DIY ingin mereka juga merasakan kegembiraan Idul Adha.Warga yang menerima daging kurban menyambut kedatangan tim BAZNAS DIY dengan hangat. Bagi banyak warga, ini adalah momen langka yang sangat ditunggu-tunggu.Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan relawan lokal dan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan distribusi merata dan tepat sasaran. Selain berbagi daging kurban, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan nilai-nilai kebersamaan antara warga dan tim BAZNAS DIY.Melalui Kurban Berkah, BAZNAS DIY berharap semangat berbagi tidak hanya dirasakan di pusat kota, tetapi juga menjangkau hingga ke titik-titik pelosok, sebagai bukti bahwa kebaikan sejati datang dari hati — dan ditujukan untuk semua.

08/06/2025 | admin

Kurban Berkah BAZNAS DIY: Tebar Hewan Kurban Untuk Komunitas Difabel
Kurban Berkah BAZNAS DIY: Tebar Hewan Kurban Untuk Komunitas Difabel
Dalam semangat berbagi dan memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar program Kurban Berkah dengan menyalurkan hewan kurban kepada komunitas penyandang disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) DIY, Selasa (7/6/2025). Penyaluran hewan kurban ini merupakan bagian dari program tahunan BAZNAS DIY dalam rangka memperluas manfaat kurban, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan dan yang selama ini jarang tersentuh. Tahun ini, BAZNAS DIY menyerahkan 20 ekor kambing kepada perwakilan PPDI DIY untuk kemudian didistribusikan kepada anggota komunitas yang berhak menerima. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari semangat berkurban yang inklusif. Kurban bukan hanya tentang ibadah, tetapi juga tentang kepedulian. BAZNAS DIY ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dari kalangan difabel juga merasakan kebahagiaan Idul Adha dan manfaat kurban. Kegiatan ini bukan hanya soal bantuan hewan kurban, tetapi bentuk penghargaan terhadap keberadaan dan kontribusi penyandang disabilitas di masyarakat. Acara penyaluran dilakukan secara simbolis di kantor sekretariat PPDI DIY yang berlokasi di Kabupaten Sleman, dengan tetap mengedepankan prinsip pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para penerima. Selain pembagian daging kurban, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan hubungan antar-lembaga. Melalui program ini, BAZNAS DIY berharap nilai-nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan semangat berbagi terus tumbuh di masyarakat, tanpa memandang latar belakang, kondisi fisik, atau status sosial. Karena setiap orang berhak untuk merasakan berkah kurban.

07/06/2025 | admin

BAZNAS Se-DIY Gelar Bimtek Implementasi SOP dari BAZNAS RI
BAZNAS Se-DIY Gelar Bimtek Implementasi SOP dari BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BAZNAS Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai 12 hingga 13 Juni 2025, dan bertempat di Aula The Forum Gedung UNU Yogyakarta. Bimtek ini diikuti oleh perwakilan BAZNAS dari seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melaksanakan tugas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh BAZNAS RI. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti M.Si, menyampaikan pentingnya keseragaman dalam pelaksanaan SOP guna meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme amil zakat di seluruh tingkatan. “SOP dari BAZNAS RI adalah panduan kerja yang harus kita implementasikan secara konsisten. Bimtek ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman dan memperlancar pelaksanaan tugas di lapangan,” Dra. Hj. Puji Astuti M.Si. Materi Bimtek mencakup berbagai aspek pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, pengadaan barang dan jasa hingga pelaporan dan tata kelola organisasi. Para narasumber berasal dari BAZNAS RI dan praktisi zakat nasional yang berpengalaman dalam implementasi sistem manajemen zakat, infak dan sedekah. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-BAZNAS di wilayah DIY, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak dan sedekah oleh lembaga resmi.

12/06/2025 | admin

BAZNAS DIY dan UNU Yogyakarta Jalin Kerja Sama Berikan Beasiswa Riset dan Pendidikan Tinggi
BAZNAS DIY dan UNU Yogyakarta Jalin Kerja Sama Berikan Beasiswa Riset dan Pendidikan Tinggi
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta dalam program pemberian beasiswa riset dan beasiswa pendidikan tinggi kepada mahasiswa UNU Yogyakarta. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak yang berlangsung di Kampus UNU Yogyakarta. Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan riset mahasiswa serta memberikan akses pendidikan tinggi kepada generasi muda, khususnya dari kalangan kurang mampu. Melalui pendanaan zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS DIY, mahasiswa terpilih akan menerima dukungan finansial baik untuk kegiatan penelitian ilmiah maupun untuk pembiayaan studi di tingkat sarjana. Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti M.Si , menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana zakat untuk pemberdayaan umat melalui sektor pendidikan. "Kami percaya bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam memutus rantai kemiskinan. Dengan beasiswa ini, kami berharap lahirnya generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian sosial tinggi," ujarnya. Sementara itu, Wakil Rektor UNU Yogyakarta, Dr. Suhadi M.A., menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen universitas dalam mencetak lulusan berkualitas dan berdaya saing tinggi. "Kami berterima kasih kepada BAZNAS DIY atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan. Beasiswa ini akan sangat berarti bagi mahasiswa kami, khususnya mereka yang sedang mengembangkan riset yang berkontribusi langsung bagi masyarakat," tuturnya. Program beasiswa ini rencananya akan mulai diberikan pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026 dan mencakup berbagai bidang keilmuan yang ada di UNU Yogyakarta. Seleksi penerima beasiswa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mempertimbangkan aspek akademik, sosial, dan komitmen mahasiswa terhadap pengabdian masyarakat. Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret dalam membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan di Yogyakarta, serta memperkuat sinergi antara lembaga zakat dan institusi pendidikan dalam memberdayakan generasi muda bangsa.

13/06/2025 | admin

Rapat Pleno Bahas Izin Operasional Baru LAZ di DIY Digelar, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi
Rapat Pleno Bahas Izin Operasional Baru LAZ di DIY Digelar, Tekankan Profesionalisme dan Kepatuhan Regulasi
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat pleno pembahasan izin operasional baru bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat utama Kanwil Kemenag DIY dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unsur, termasuk Kepala Bidang Penaisawa, Tim Pemberdaya Zakat dan Wakaf, BAZNAS RI, BAZNAS DIY, BAZNAS Kota Yogyakarta LAZ Goedang Zakat Al Khairt dan LAZ Amal Syuhada, serta tim penilai teknis. Rapat pleno ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan penilaian kelayakan lembaga yang mengajukan izin operasional sebagai LAZ tingkat provinsi, sesuai amanat KMA No. 19 Tahun 2024. Wakil Ketua IV, H. Ahmad Lutfi SS.MA., menegaskan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan zakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga yang diberikan izin benar-benar memenuhi aspek legal, administratif, serta memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai," ujarnya. Dalam rapat ini, sejumlah dokumen dan hasil verifikasi lapangan dibahas secara mendalam, termasuk aspek manajemen, laporan keuangan, program pendayagunaan zakat, serta struktur organisasi lembaga. Hasil dari rapat pleno ini akan menjadi dasar rekomendasi untuk penerbitan izin operasional oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag DIY. Kegiatan ditutup dengan penekanan pentingnya sinergi antar-lembaga zakat untuk memperkuat dampak zakat di masyarakat, khususnya dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat di wilayah DIY.

04/06/2025 | admin

BAZNAS Se-DIY Gelar Rapat Evaluasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan: Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Zakat
BAZNAS Se-DIY Gelar Rapat Evaluasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan: Tingkatkan Efektivitas Penyaluran Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Rapat Evaluasi Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan pada Selasa (3/6) di Ruang Rapat BAZNAS Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan staf bidang pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS se-DIY Rapat evaluasi ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat semester pertama tahun 2025, sekaligus menyusun strategi peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat pada semester berikutnya. Wakil Ketua II BAZNAS DIY, H. Jazilus Sakhok MA. Ph.D, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya konsistensi dalam implementasi program berbasis data mustahik dan penguatan kolaborasi antar BAZNAS di wilayah DIY. “Evaluasi ini menjadi momen penting untuk merefleksikan capaian program serta memastikan zakat benar-benar sampai kepada yang berhak secara tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” ujar H. Jazilus Sakhok MA. Ph.D Dalam rapat tersebut, masing-masing BAZNAS Kabupaten/Kota memaparkan laporan kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan, termasuk tantangan yang dihadapi di lapangan, seperti validasi data mustahik, pemantauan program, serta sinergi dengan lembaga mitra. Pentingnya inovasi program dan pelaporan yang terstandarisasi. BAZNAS Se-DIY mendorong optimalisasi program pemberdayaan, khususnya dalam sektor ekonomi produktif, pendidikan, dan kesehatan, agar zakat tidak hanya konsumtif, tetapi transformative. Hasil rapat merekomendasikan penguatan sistem monitoring berbasis digital, peningkatan kapasitas SDM amil, serta penguatan komunikasi publik agar masyarakat semakin percaya dan tergerak untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Rapat ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut bersama untuk mendukung implementasi hasil evaluasi secara merata.

03/06/2025 | admin

Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Bulan Dzulhijjah adalah waktu yang istimewa bagi umat Islam karena di dalamnya terdapat ibadah kurban yang sangat dianjurkan. Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt., banyak di antara kaum muslimin yang ingin menghadiahkan pahala ibadah ini kepada orang tua mereka yang telah wafat. Namun muncul pertanyaan penting: pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah masih mengalir? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap berdasarkan pandangan ulama dan dalil-dalil yang sahih.Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi merupakan bentuk ketakwaan dan pengorbanan harta yang dilakukan dengan penuh keikhlasan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana hukum dan manfaatnya jika pahala dari kurban tersebut diniatkan untuk orang tua yang sudah meninggal dunia. Mari kita kaji bersama.Dasar Hukum Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah MeninggalDalam Islam, terdapat prinsip bahwa amal seseorang akan terputus ketika meninggal dunia, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih. Namun dalam kasus tertentu, seperti kurban, para ulama membahas apakah pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai kepada mereka.Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tetap dapat mengalir, asalkan dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak bertentangan dengan syariat. Artinya, seseorang boleh berkurban atas nama orang tua yang telah wafat dengan tujuan menghadiahkan pahalanya.Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang pernah berkurban atas nama Rasulullah Saw. setelah beliau wafat. Dari sini bisa disimpulkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal termasuk amalan yang dibolehkan.Selain itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga membolehkan hal ini selama tidak menjadi kebiasaan yang menghilangkan esensi kurban pribadi. Beliau menegaskan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dapat menjadi bentuk bakti setelah kematian.Maka jelaslah bahwa secara hukum, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dan termasuk dalam bentuk amal yang dapat memberikan manfaat bagi almarhum.Niat dan Tata Cara Berkurban untuk Orang Tua yang Telah WafatDalam pelaksanaan kurban, niat memegang peranan penting. Jika seseorang ingin mengalirkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal, maka niatnya harus jelas sejak awal sebelum hewan disembelih. Niat ini dapat diucapkan dalam hati atau secara lisan, yang penting adalah kesungguhannya.Para ulama menyarankan agar dalam menyebutkan niat, tidak hanya menyebutkan nama sendiri, tetapi juga mencantumkan bahwa kurban ini ditujukan untuk orang tua yang sudah wafat. Dengan begitu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa diniatkan secara khusus dan insyaAllah diterima oleh Allah Swt.Tata cara kurban tidak berbeda dari kurban biasa. Hewan harus memenuhi syarat sah kurban, yaitu cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Yang membedakan hanyalah tujuan pahala. Karena itu, sangat penting memperhatikan prosedur syar’i agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal benar-benar sampai.Beberapa ulama menganjurkan agar dalam pelaksanaannya, disertai juga dengan doa agar Allah menerima ibadah tersebut untuk orang tua. Ini merupakan bentuk ketulusan seorang anak yang berharap pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal menjadi amal yang diridhai.Dengan tata cara yang benar dan niat yang tulus, maka ibadah kurban dapat menjadi jembatan untuk terus berbakti kepada orang tua meskipun mereka telah tiada. Maka tak diragukan lagi bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah bentuk ibadah yang berpahala besar.Pandangan Ulama Mengenai Kurban atas Nama Orang yang Telah WafatPara ulama berbeda pendapat dalam hal pelaksanaan kurban atas nama orang yang telah meninggal, namun umumnya memperbolehkan dengan syarat tertentu. Mayoritas ulama mengatakan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal sah selama diniatkan sebagai bentuk hadiah pahala.Ulama Mazhab Syafi’i memandang bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal tetap sah jika sebelumnya ada wasiat dari yang bersangkutan. Namun jika tanpa wasiat, tetap dibolehkan sebagai bentuk sedekah dan pengharapan agar pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai.Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, seseorang yang ingin berkurban untuk keluarganya, baik yang hidup maupun yang telah meninggal, maka diperbolehkan selama tidak mengurangi niat utamanya sebagai ibadah diri sendiri. Ini menunjukkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menyebutkan bahwa pahala dari amal apapun, termasuk kurban, bisa dihadiahkan kepada orang yang telah wafat. Maka dari itu, tak ada halangan bagi seorang anak untuk menghadiahkan pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.Pendapat-pendapat ini menunjukkan bahwa dalam Islam, bentuk kasih sayang kepada orang tua tidak berhenti saat mereka wafat. Justru melalui amal ibadah seperti kurban, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi amal jariyah yang menyambung hubungan cinta anak dan orang tua di akhirat kelak.Keutamaan Berkurban atas Nama Orang Tua yang Sudah WafatSelain bernilai ibadah, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal juga menjadi wujud nyata dari birrul walidain, atau berbakti kepada orang tua. Dalam Islam, bakti kepada orang tua tidak berhenti ketika mereka meninggal dunia.Seseorang yang menyisihkan rezekinya untuk membeli hewan kurban atas nama orang tuanya yang telah wafat, berarti ia telah mengorbankan sebagian hartanya demi cinta dan doa untuk orang yang membesarkannya. Maka tak heran jika pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal sangat besar di sisi Allah.Keutamaan lainnya adalah mempererat hubungan keluarga. Ketika seorang anak melakukan kurban untuk orang tuanya, anggota keluarga lain akan turut mendoakan dan mengenang jasa orang tua. Maka pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal juga mengandung nilai sosial dan emosional yang tinggi.Dari sisi spiritual, ibadah ini memperkuat keimanan dan meningkatkan kesadaran akan kehidupan akhirat. Anak yang menyadari bahwa amal bisa terus mengalir untuk orang tua, akan terdorong untuk terus melakukan kebaikan. Maka pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa menjadi pendorong amal lainnya.Kurban bukan hanya soal daging, tetapi ketulusan hati. Maka dari itu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah simbol cinta yang tidak pernah putus, bahkan setelah ajal memisahkan.Masihkah Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Mengalir?Setelah memahami berbagai pandangan ulama dan dalil-dalilnya, maka jawabannya adalah: ya, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal masih bisa mengalir. Selama dilakukan dengan niat yang ikhlas, sesuai tata cara yang benar, dan diniatkan untuk menghadiahkan pahala, maka insyaAllah pahala tersebut sampai.Bagi anak-anak yang ingin tetap berbakti kepada orang tuanya meskipun telah tiada, maka berkurban bisa menjadi pilihan amal terbaik. Sebab pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah amal yang sangat mungkin diterima dan memberikan manfaat di alam kubur.Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk tidak melupakan orang tua yang telah wafat. Kurban adalah salah satu cara menyambung kasih, doa, dan amal shaleh untuk mereka. Maka teruslah berbuat baik dan jangan ragu untuk melaksanakan kurban atas nama mereka, karena pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal masih sangat berarti.Semoga Allah menerima amal ibadah kurban kita dan menjadikan orang tua kita yang telah wafat mendapatkan limpahan pahala dan kasih sayang di sisi-Nya. Aamiin. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

03/06/2025 | admin

Syarat Sapi Kurban yang Harus Dipenuhi Agar Ibadah Sah
Syarat Sapi Kurban yang Harus Dipenuhi Agar Ibadah Sah
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama bagi mereka yang mampu. Salah satu hewan yang paling sering dijadikan hewan kurban adalah sapi. Namun, tidak semua sapi bisa dijadikan hewan kurban. Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah menurut syariat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan jelas syarat sapi kurban yang berlaku.Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai syarat sapi kurban agar umat Islam tidak salah dalam memilih dan menyembelih hewan kurban. Penjelasan ini berdasarkan pada dalil dari Al-Qur’an, hadits Nabi Muhammad Saw., serta pendapat para ulama yang mu’tabar.Usia Sapi yang Memenuhi Syarat KurbanSalah satu syarat sapi kurban yang utama adalah usia hewan. Dalam Islam, hewan kurban harus mencapai usia tertentu agar dinilai sah untuk disembelih. Untuk sapi, usianya minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Nabi Muhammad Saw. bersabda agar umatnya tidak menyembelih hewan kurban yang belum cukup umur. Maka, memastikan usia sapi adalah bagian penting dari syarat sapi kurban.Banyak kasus di lapangan di mana umat Islam tidak mengetahui secara pasti usia sapi yang mereka beli. Untuk itu, sangat disarankan membeli dari penjual terpercaya yang dapat menunjukkan bukti usia hewan. Ini agar syarat sapi kurban tidak dilanggar secara tidak sengaja.Memilih sapi yang cukup umur juga penting untuk menjaga kualitas daging yang dihasilkan. Biasanya, sapi yang telah cukup umur memiliki tubuh yang lebih kokoh dan sehat, sehingga memenuhi kriteria syarat sapi kurban dengan baik.Maka dari itu, sebelum membeli sapi untuk kurban, pastikan terlebih dahulu bahwa usia hewan tersebut telah memenuhi syarat sapi kurban yang sesuai dengan ketentuan syariah.Kondisi Fisik Sapi Kurban Harus Sehat dan Tidak CacatSelain usia, syarat sapi kurban berikutnya adalah kondisi fisik hewan. Sapi yang sah dijadikan kurban harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat yang nyata. Rasulullah Saw. menyebutkan bahwa hewan kurban tidak sah apabila buta, pincang, sakit parah, atau sangat kurus.Maka penting sekali bagi umat Islam untuk memeriksa kondisi sapi sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah, tetapi tidak memenuhi syarat sapi kurban dari sisi fisik. Perhatikan mata, kaki, dan tubuh sapi secara keseluruhan.Sapi yang pincang atau buta sebelah tidak memenuhi syarat sapi kurban, meskipun ukurannya besar. Sebab kurban adalah bentuk ibadah yang memerlukan keikhlasan dan pemilihan hewan terbaik, bukan sekadar formalitas penyembelihan.Salah satu tips memilih sapi yang memenuhi syarat sapi kurban adalah dengan memeriksa gerakan dan respons hewan. Sapi sehat akan bergerak aktif, makan dengan lahap, dan tidak menunjukkan tanda-tanda lemas atau sakit.Dengan memperhatikan kesehatan dan kondisi fisik sapi, maka ibadah kurban yang dilakukan akan sesuai dengan tuntunan syariat, karena telah memenuhi syarat sapi kurban secara menyeluruh.Jumlah Orang yang Boleh Berkurban Satu Ekor SapiSalah satu keunikan sapi sebagai hewan kurban adalah boleh digunakan untuk kurban oleh tujuh orang. Ini merupakan keistimewaan tersendiri yang tidak dimiliki oleh kambing atau domba. Namun, pembagian ini tetap harus sesuai dengan syarat sapi kurban.Dalam hadits riwayat Muslim, disebutkan bahwa satu ekor sapi bisa digunakan untuk kurban tujuh orang yang masing-masing memiliki niat berkurban. Maka, syarat sapi kurban tidak hanya pada fisik hewan, tetapi juga pada niat dan kesepakatan para peserta.Setiap orang yang ikut dalam kurban sapi harus memiliki niat berkurban, bukan sekadar menumpang agar mendapatkan daging. Ini adalah bagian penting dari syarat sapi kurban agar amal ibadahnya diterima.Pembagian biaya pembelian sapi juga harus adil dan transparan. Pastikan semua peserta mengetahui dan menyetujui syarat sapi kurban yang berlaku. Tidak boleh ada yang merasa dirugikan atau tidak ikhlas dalam urun dana.Dengan demikian, kerja sama tujuh orang dalam satu ekor sapi dapat menjadi solusi ekonomis yang tetap memenuhi syarat sapi kurban dan mendatangkan pahala bagi semua peserta.Waktu Penyembelihan yang Tepat untuk Sapi KurbanWaktu penyembelihan juga termasuk dalam syarat sapi kurban yang harus dipenuhi. Menyembelih sapi kurban tidak boleh dilakukan sembarangan waktu, tapi harus mengikuti aturan syariat yang jelas.Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Jika sapi disembelih sebelum waktu ini, maka tidak sah sebagai kurban karena belum memenuhi syarat sapi kurban.Penting bagi umat Islam untuk mengetahui hal ini agar tidak tergesa-gesa menyembelih sapi kurban. Beberapa orang yang tidak mengetahui aturan ini bisa saja menyembelih lebih awal, sehingga ibadahnya tidak sah dan syarat sapi kurban tidak terpenuhi.Pelaksanaan penyembelihan juga sebaiknya dilakukan oleh orang yang memahami tata cara kurban. Ini agar syarat sapi kurban dari segi teknik penyembelihan tidak diabaikan dan hewan tidak tersiksa secara berlebihan.Dengan melaksanakan penyembelihan pada waktu yang tepat, maka syarat sapi kurban akan terpenuhi dan ibadah kurban akan dinilai sah di sisi Allah Swt.Distribusi Daging Sapi Kurban Secara AdilSetelah sapi disembelih, syarat sapi kurban berikutnya adalah mendistribusikan daging dengan benar. Dalam Islam, daging kurban harus dibagikan kepada tiga pihak: diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin.Pembagian daging kurban sebaiknya adil dan proporsional. Tidak boleh seluruh daging dikonsumsi sendiri tanpa dibagikan kepada yang membutuhkan. Ini karena salah satu syarat sapi kurban adalah memperhatikan hak orang lain yang berhak menerima.Islam sangat menekankan keadilan dalam berbagi, terutama pada momen Idul Adha. Jika distribusi daging dilakukan dengan semangat berbagi dan niat ibadah, maka syarat sapi kurban akan terpenuhi secara sosial dan spiritual.Penerima daging tidak harus beragama Islam, namun sebaiknya memprioritaskan yang miskin dan membutuhkan. Dengan begitu, syarat sapi kurban sebagai bentuk kepedulian sosial juga dapat diwujudkan.Dengan membagikan daging sesuai aturan, umat Islam tidak hanya memenuhi syarat sapi kurban, tetapi juga memperkuat ukhuwah dan semangat berbagi dalam masyarakat.Pastikan Syarat Sapi Kurban Terpenuhi Agar Ibadah SahMemenuhi syarat sapi kurban bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Mulai dari usia, kondisi fisik, jumlah peserta, waktu penyembelihan, hingga pembagian daging, semua harus diperhatikan dengan seksama.Ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami syarat sapi kurban bisa menyebabkan ibadah tidak sah. Oleh karena itu, umat Islam harus aktif mencari informasi dan berkonsultasi dengan pihak yang paham syariat sebelum berkurban.Sapi adalah hewan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga menjadikannya sebagai hewan kurban adalah bentuk pengorbanan yang besar. Maka dari itu, syarat sapi kurban harus benar-benar dipenuhi sebagai wujud ketaatan kepada Allah Swt.Dengan memahami dan menjalankan syarat sapi kurban secara utuh, insyaAllah ibadah kurban yang kita laksanakan akan diterima dan membawa keberkahan.Semoga setiap pengorbanan yang kita lakukan dalam bentuk kurban menjadi amal shalih yang diridhai Allah Swt. dan membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakat luas. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

03/06/2025 | admin

Sunnah Kurban yang Jarang Diketahui Tapi Penuh Keberkahan
Sunnah Kurban yang Jarang Diketahui Tapi Penuh Keberkahan
Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan pada hari raya Idul Adha. Di balik itu, terdapat banyak amalan sunnah yang sering kali luput dari perhatian umat Islam. Padahal, menjalankan sunnah kurban dapat mendatangkan keberkahan dan menjadi bentuk kesempurnaan dalam melaksanakan ibadah tersebut.Artikel ini akan membahas berbagai sunnah kurban yang jarang diketahui namun penuh keberkahan, dari persiapan sebelum menyembelih hingga perilaku setelah kurban dilaksanakan. Semoga dengan memahami hal ini, ibadah kurban kita menjadi lebih bermakna dan diterima oleh Allah Swt.Sunnah Kurban Sebelum Hari PenyembelihanBanyak yang tidak menyadari bahwa sunnah kurban dimulai jauh sebelum penyembelihan hewan dilakukan. Salah satu sunnah kurban yang utama adalah menyimpan niat sejak awal bulan Dzulhijjah. Rasulullah Saw. sangat menganjurkan untuk memperbanyak amal saleh di awal bulan ini, termasuk niat berkurban.Selain niat, sunnah kurban lainnya adalah tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban, mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah bersabda: "Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya." (HR. Muslim).Menjaga kebersihan dan kesehatan hewan kurban juga termasuk sunnah kurban. Hewan yang sehat akan memberikan kesan bahwa kita mempersembahkan yang terbaik untuk Allah Swt. Oleh karena itu, merawat hewan kurban dengan baik menjadi bagian dari pelaksanaan sunnah kurban yang penuh nilai.Menghindari riya atau pamer juga termasuk sunnah kurban. Niat yang ikhlas dan hanya mengharap ridha Allah adalah pondasi utama ibadah. Maka penting bagi seorang muslim menjaga hatinya sejak awal agar tidak terjerumus dalam kebanggaan atau mencari pujian dari manusia.Dengan memperhatikan sunnah kurban sejak sebelum hari H, seorang muslim telah menunjukkan kesiapan lahir dan batin dalam menjalankan ibadah kurban dengan sempurna.Sunnah Kurban Saat Hari PenyembelihanTiba saat hari raya Idul Adha, terdapat beberapa sunnah kurban yang dapat diamalkan untuk menyempurnakan ibadah. Salah satunya adalah menyembelih hewan kurban sendiri, jika memungkinkan. Rasulullah Saw. biasa menyembelih hewan kurbannya sendiri sebagai bentuk keteladanan.Bagi yang tidak mampu, sunnah kurban berikutnya adalah menyaksikan langsung proses penyembelihan. Hal ini menunjukkan keseriusan dan penghayatan seorang muslim terhadap ibadahnya. Rasulullah bersabda: "Hadirilah kurban kalian, karena dari tetesan darah pertama akan diampuni dosa kalian." (HR. Al-Hakim).Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih hewan juga merupakan bagian dari sunnah kurban. Ini menunjukkan ketundukan kita kepada Allah dan mengakui bahwa semua nikmat datang dari-Nya.Selain itu, memilih waktu penyembelihan juga penting. sunnah kurban mengajarkan bahwa penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Menyembelih sebelum salat Id tidak sah sebagai kurban, tetapi hanya menjadi sembelihan biasa.Tak lupa, memperlakukan hewan dengan baik sebelum disembelih juga merupakan sunnah kurban. Rasulullah Saw. melarang menyiksa hewan dan memerintahkan agar pisau diasah dengan baik untuk meminimalkan rasa sakit hewan.Sunnah Kurban Setelah PenyembelihanSetelah hewan disembelih, masih banyak sunnah kurban yang bisa dijalankan. Salah satunya adalah membagikan daging kurban kepada tiga pihak: untuk diri sendiri dan keluarga, untuk kerabat dan tetangga, serta untuk fakir miskin. Ini sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Hajj: 36.Menyegerakan pembagian daging juga merupakan sunnah kurban. Ini bertujuan agar daging segera sampai kepada yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang jarang mengonsumsi daging. Kebahagiaan mereka menjadi salah satu bentuk keberkahan dari ibadah kurban.Mengolah sebagian daging kurban untuk dimakan bersama keluarga juga bagian dari sunnah kurban. Rasulullah Saw. sendiri pernah memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk rasa syukur dan keberkahan.Selain itu, tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban adalah salah satu bentuk menjaga keikhlasan. Dalam sunnah kurban, bagian seperti kulit atau kepala tidak boleh diperjualbelikan, bahkan untuk membayar jasa penyembelih. Semuanya harus dianggap sebagai sedekah.Mengucapkan doa dan syukur setelah penyembelihan juga termasuk sunnah kurban. Dengan begitu, ibadah ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga momentum spiritual yang mendekatkan kita kepada Allah.Sunnah Kurban dalam Bersikap dan BerdoaTidak hanya dalam tindakan, sunnah kurban juga mencakup sikap dan doa yang menyertai pelaksanaan kurban. Di antara sunnah kurban yang penting adalah memperbanyak takbir mulai dari subuh hari Arafah hingga akhir hari Tasyriq.Takbir merupakan bentuk pengagungan kepada Allah yang memperkuat makna ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan total. Oleh karena itu, melafalkan takbir dengan penuh kesadaran adalah bagian dari sunnah kurban yang penuh pahala.Berdoa dengan penuh pengharapan agar kurban diterima Allah juga penting. Dalam sunnah kurban, ada anjuran untuk berdoa ketika menyembelih, menyebut nama orang yang diniatkan kurbannya, serta memohon agar ibadah ini diterima sebagai amal saleh.Memelihara ketenangan hati dan tidak memamerkan ibadah adalah sikap yang termasuk dalam sunnah kurban. Seorang muslim hendaknya menjalankan ibadah ini dengan penuh khusyuk dan rendah hati.Menjaga hubungan baik dengan sesama, terutama saat pembagian daging, juga bagian dari sunnah kurban. Ini adalah momen memperkuat ukhuwah Islamiyah, bukan ajang pamer jumlah atau harga hewan kurban.Sunnah Kurban dan Keutamaannya yang Luar BiasaMenjalankan sunnah kurban bukan hanya menambah pahala, tetapi juga memperkaya makna spiritual dalam ibadah. sunnah-sunnah ini bisa menjadi pembeda antara ibadah yang sekadar gugur kewajiban dan ibadah yang benar-benar menyentuh hati.sunnah kurban juga menjadi sarana pendidikan bagi keluarga dan anak-anak tentang pentingnya pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai ini akan melekat kuat dalam jiwa jika dibarengi dengan pemahaman dan pelaksanaan sunnah.Bahkan dalam hadits disebutkan bahwa setiap helai bulu dari hewan kurban akan dicatat sebagai kebaikan. Maka menjalankan sunnah kurban dengan sungguh-sungguh adalah langkah kecil yang berdampak besar di sisi Allah.Tak hanya itu, keberkahan dari sunnah kurban bisa meluas dalam kehidupan kita sehari-hari. Doa lebih mudah dikabulkan, rezeki diperlancar, dan hati menjadi lebih tenang karena telah melaksanakan ibadah dengan sepenuh hati.Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meremehkan sunnah kurban. Justru dengan melakukannya, kita menunjukkan kecintaan kepada sunnah Rasulullah Saw. dan keseriusan dalam beribadah.Menjalankan sunnah kurban adalah langkah penting dalam menyempurnakan ibadah kurban. Dari niat sebelum Dzulhijjah hingga sikap pasca penyembelihan, semua memiliki nilai ibadah yang besar.Sunnah kurban bukan hanya membawa keberkahan secara spiritual, tetapi juga sosial. Membagikan daging, mempererat hubungan, dan meneladani akhlak Rasulullah menjadi pelengkap indah dari ibadah kurban.Semoga kita semua diberi kekuatan untuk tidak hanya melaksanakan kewajiban kurban, tetapi juga menyempurnakannya dengan sunnah kurban yang penuh makna. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

03/06/2025 | admin

Syarat Kurban Kambing yang Wajib Dipenuhi Sebelum Disembelih
Syarat Kurban Kambing yang Wajib Dipenuhi Sebelum Disembelih
Ibadah kurban merupakan bagian dari syiar Islam yang sangat dianjurkan dilakukan oleh umat Muslim yang mampu. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt., kurban juga menjadi media untuk berbagi kepada sesama. Namun, sebelum menyembelih hewan kurban, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah. Salah satunya adalah memahami syarat kurban kambing secara rinci.Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang syarat kurban kambing yang wajib dipenuhi, mulai dari usia, kesehatan, hingga siapa yang berhak melaksanakannya. Memahami syarat-syarat ini penting agar ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah Swt.Usia Hewan Sesuai Syarat Kurban KambingSalah satu syarat kurban kambing yang paling utama adalah usia kambing yang akan dikurbankan. Dalam syariat Islam, kambing yang sah dijadikan kurban adalah kambing yang telah mencapai usia minimal satu tahun dan masuk tahun kedua (jadza’). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw. yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus cukup umur.Usia menjadi penting karena menunjukkan kematangan fisik hewan. Kambing yang terlalu muda belum memiliki daging yang cukup dan belum kuat secara fisik untuk dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, memenuhi syarat kurban kambing dalam hal usia sangat penting.Para ulama sepakat bahwa kambing yang belum cukup umur tidak sah dijadikan kurban, kecuali dalam kondisi darurat dan tidak ditemukan kambing yang telah cukup umur. Namun, ini adalah pengecualian, bukan aturan umum. Sehingga, memperhatikan syarat kurban kambing ini adalah bentuk kehati-hatian dalam ibadah.Peternak dan pembeli sebaiknya saling bekerja sama memastikan usia kambing yang akan dikurbankan. Biasanya, umur kambing dapat diketahui melalui catatan kelahiran atau dari pertumbuhan gigi. Kesesuaian usia ini menjadi bagian dari syarat kurban kambing yang sering diabaikan.Dengan memperhatikan usia sebagai syarat kurban kambing, kita tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah Saw., tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam beribadah.Kondisi Fisik dan Kesehatan HewanSelain usia, kondisi fisik hewan juga merupakan syarat kurban kambing yang sangat penting. Kambing yang hendak dikurbankan harus dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak menunjukkan gejala penyakit. Ini merujuk pada sabda Rasulullah Saw. yang melarang berkurban dengan hewan yang buta, sakit, pincang, atau kurus kering.Kambing yang cacat tidak memenuhi syarat kurban kambing, karena dianggap tidak layak untuk dipersembahkan sebagai bentuk ibadah. Hal ini sejalan dengan prinsip memberikan yang terbaik dalam beribadah kepada Allah Swt.Beberapa kondisi yang membatalkan syarat kurban kambing antara lain: kehilangan sebagian besar telinga, buta total, pincang parah, atau sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum. Kondisi-kondisi ini harus dihindari oleh para pekurban.Memastikan kesehatan kambing bisa dilakukan dengan pemeriksaan langsung oleh petugas atau dokter hewan. Pemeriksaan ini sangat membantu dalam menilai apakah kambing layak atau tidak sebagai hewan kurban. Ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan syarat kurban kambing.Dengan memperhatikan kondisi fisik, kita telah menjaga kualitas kurban dan memastikan syarat kurban kambing terpenuhi secara sempurna.Kepemilikan dan Niat yang Jelassyarat kurban kambing berikutnya adalah hewan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Hewan yang diperoleh melalui pencurian, penipuan, atau tanpa izin jelas tidak sah dijadikan kurban. Oleh karena itu, kepemilikan yang sah menjadi poin penting dalam kurban.Kambing yang dikurbankan juga tidak boleh dalam kondisi digadaikan atau dalam status sengketa. Syarat kurban kambing ini menunjukkan pentingnya kejelasan hukum atas kepemilikan hewan tersebut.Niat juga menjadi elemen penting. Dalam syarat kurban kambing, niat harus dilakukan saat waktu penyembelihan dan diniatkan sebagai ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Tanpa niat, kurban tidak sah sebagai ibadah, walaupun proses penyembelihannya berjalan dengan baik.Dalam konteks wakil atau panitia kurban, syarat kurban kambing tetap mewajibkan niat datang dari pemilik hewan. Panitia hanya bertindak sebagai pelaksana penyembelihan, bukan pemilik niat kurban.Dengan memenuhi aspek kepemilikan dan niat, maka syarat kurban kambing telah dilaksanakan dengan baik, sehingga ibadah ini bisa diterima dan mendapat pahala dari Allah Swt.Waktu Penyembelihan yang TepatWaktu juga menjadi bagian dari syarat kurban kambing yang tidak boleh diabaikan. Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan setelah salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah hingga akhir hari Tasyrik, yaitu 13 Dzulhijjah.Menyembelih sebelum salat Iduladha, meskipun hewan dan niatnya sudah tepat, tidak memenuhi syarat kurban kambing. Sebab, waktu merupakan bagian dari ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam.Maka dari itu, perlu dipastikan bahwa kambing disembelih dalam waktu yang telah ditentukan. Jika melewati hari Tasyrik, maka kurban tidak lagi sah dan hanya menjadi sembelihan biasa, sehingga tidak memenuhi syarat kurban kambing.Dalam pelaksanaan penyembelihan, disunnahkan pula menyebut nama Allah dan takbir, yang menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah. Namun tanpa waktu yang tepat, syarat kurban kambing tetap tidak terpenuhi.Oleh karena itu, setiap muslim harus memperhatikan waktu secara saksama agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat dan tidak sia-sia.Pelaksanaan Kurban Secara SunnahMeski pelaksanaan sesuai syarat sudah mencukupi, menyempurnakan ibadah kurban dengan sunnah-sunnah Rasulullah juga penting. Salah satu syarat kurban kambing yang disempurnakan dengan sunnah adalah menyembelih sendiri jika mampu.Jika tidak bisa, menyaksikan proses penyembelihan juga merupakan sunnah yang baik. Ini memperkuat nilai spiritual dalam pelaksanaan syarat kurban kambing dan menunjukkan keseriusan seorang muslim dalam beribadah.Dianjurkan pula untuk tidak memberikan bagian kurban sebagai upah penyembelih. Hal ini untuk menjaga keikhlasan dan kesucian niat, sehingga syarat kurban kambing tidak ternodai oleh unsur duniawi.Pembagian daging kurban menjadi tiga bagian (untuk diri sendiri, kerabat, dan fakir miskin) juga menjadi pelengkap pelaksanaan kurban yang sesuai dengan sunnah. Walaupun bukan termasuk syarat kurban kambing yang wajib, namun hal ini memperkaya makna sosial dan spiritual dari ibadah tersebut.Dengan melaksanakan kurban sesuai syarat dan sunnah, maka seorang muslim tidak hanya sah dalam ibadahnya, tetapi juga mendapatkan keberkahan yang lebih.Menunaikan ibadah kurban adalah amal mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, penting bagi kita untuk memahami dan melaksanakan syarat kurban kambing secara menyeluruh agar ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima dan mendatangkan pahala.Mulai dari usia hewan, kondisi fisik, kepemilikan, niat, waktu penyembelihan, hingga pelaksanaan sesuai sunnah—semua adalah bagian penting dari syarat kurban kambing yang harus diperhatikan. Dengan memahaminya, kita bisa melaksanakan ibadah kurban dengan lebih khusyuk, ikhlas, dan bermakna.Semoga kita termasuk golongan yang mampu menyempurnakan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw. dan meraih keberkahan dari setiap tetes darah hewan kurban yang kita sembelih. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

02/06/2025 | admin

Umur Minimal Hewan Kurban Kambing Adalah Sekian Tahun, Ini Penjelasannya
Umur Minimal Hewan Kurban Kambing Adalah Sekian Tahun, Ini Penjelasannya
Ibadah kurban adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam pelaksanaannya, umat Islam diperintahkan untuk menyembelih hewan tertentu yang memenuhi syarat, salah satunya adalah kambing. Namun, tidak semua kambing bisa dijadikan hewan kurban. Ada ketentuan syar’i yang mengatur usia hewan yang boleh dijadikan kurban. Dalam hal ini, penting untuk mengetahui bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah salah satu syarat utama agar kurban sah menurut syariat.Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai berapa umur minimal hewan kurban kambing adalah, mengapa ketentuan usia ini ditetapkan, dan bagaimana cara memastikan kambing telah memenuhi syarat. Pemahaman ini penting agar ibadah kurban tidak sia-sia dan diterima oleh Allah Swt.Dalil Tentang Umur Minimal Hewan Kurban KambingDalam hadits shahih, Rasulullah Saw. menyebutkan bahwa hewan kurban harus memenuhi batasan usia tertentu. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika sulit, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim).Berdasarkan hadits tersebut, para ulama sepakat bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun dan telah memasuki tahun kedua. Sedangkan untuk domba (jenis kambing berbulu tebal), ada pengecualian yaitu cukup berumur enam bulan namun sudah tampak besar dan sehat.Ketentuan ini bertujuan agar hewan yang dikurbankan benar-benar matang dan layak sebagai bentuk pengorbanan. Oleh karena itu, umur minimal hewan kurban kambing adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap muslim.Para ulama fiqih seperti Imam Nawawi dan Ibnu Qudamah menegaskan bahwa menyembelih kambing yang belum cukup umur tidak sah sebagai kurban. Maka dari itu, umat Islam perlu berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memilih hewan kurban.Dengan demikian, jelas bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun. Memastikan usia kambing yang akan dikurbankan menjadi tanggung jawab moral dan agama setiap muslim.Alasan Penetapan Umur Minimal Hewan Kurban KambingMenetapkan umur minimal hewan kurban kambing adalah bagian dari hikmah syariat yang bertujuan menjaga kualitas dan makna ibadah kurban. Hewan yang masih muda belum menunjukkan tanda-tanda kematangan fisik dan kesehatan yang optimal.Sapi, kambing, atau domba yang masih sangat muda biasanya masih dalam masa pertumbuhan. Mereka belum mencapai bentuk fisik yang kokoh untuk dijadikan hewan kurban. Oleh karena itu, umur minimal hewan kurban kambing adalah indikator bahwa hewan tersebut sudah cukup dewasa.Ketentuan usia ini juga menunjukkan keseriusan seorang muslim dalam melaksanakan kurban. Menyembelih hewan yang belum cukup umur bisa jadi menunjukkan sikap asal-asalan dalam beribadah. Maka dari itu, memahami bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun menjadi sangat penting.Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih, tetapi merupakan simbol ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Swt. Dengan memilih hewan yang cukup umur, kita menunjukkan sikap tulus dan penuh pengorbanan.Dalam konteks ini, menjaga agar umur minimal hewan kurban kambing adalah sesuai ketentuan akan menjaga nilai spiritual dan keabsahan ibadah tersebut.Cara Mengetahui Umur Minimal Hewan Kurban KambingBanyak umat Islam yang bingung bagaimana cara memastikan usia kambing yang akan dikurbankan. Padahal, memastikan bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun merupakan kewajiban sebelum membeli hewan tersebut.Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan memeriksa gigi kambing. Kambing yang telah berumur satu tahun biasanya mulai mengalami pergantian gigi seri depan. Proses ini disebut dengan "poel" dan menjadi indikator penting bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah sudah terpenuhi.Selain itu, bertanya langsung kepada peternak atau penjual yang jujur dan terpercaya juga penting. Mereka biasanya memiliki catatan kelahiran atau bisa memperkirakan umur hewan secara akurat. Ini membantu kita memastikan bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah sesuai ketentuan syariat.Jangan mudah tergiur dengan harga murah dari kambing muda yang belum cukup umur. Karena jika umur minimal hewan kurban kambing adalah belum tercapai, maka ibadah kurban kita tidak sah dan hanya menjadi sembelihan biasa.Maka dari itu, setiap muslim hendaknya membekali diri dengan pengetahuan dasar tentang bagaimana mengetahui apakah umur minimal hewan kurban kambing adalah sudah terpenuhi atau belum.Konsekuensi Jika Hewan Kurban Belum Cukup UmurSebagaimana telah disebutkan sebelumnya, umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun. Jika ternyata hewan yang disembelih belum mencapai usia ini, maka penyembelihan tersebut tidak sah sebagai kurban.Konsekuensinya adalah seseorang tidak mendapatkan pahala kurban, dan ia tetap dianggap belum menunaikan ibadah kurban. Bahkan, bisa jadi niat tulus dan pengorbanan finansialnya tidak dihitung karena umur minimal hewan kurban kambing adalah belum terpenuhi.Kesalahan ini banyak terjadi karena kurangnya pengetahuan atau tergesa-gesa dalam membeli hewan kurban. Oleh sebab itu, penjual hewan kurban juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan informasi jujur terkait usia kambing.Agar terhindar dari kesalahan fatal, maka setiap pembeli harus menegaskan sejak awal bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah syarat utama yang tidak boleh ditawar.Dengan memahami konsekuensi dari pelanggaran terhadap syarat ini, umat Islam akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memilih hewan kurban. Karena umur minimal hewan kurban kambing adalah penentu sah tidaknya ibadah yang dilakukan.Tips Memilih Kambing yang Memenuhi Umur MinimalMemilih kambing yang memenuhi syarat kurban membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian. Ingat, umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun dan telah masuk tahun kedua. Berikut beberapa tips praktis agar tidak salah pilih:Pertama, beli dari peternak atau penjual terpercaya yang memiliki reputasi baik dan terbiasa menyediakan hewan kurban. Mereka biasanya paham bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah syarat penting dalam jual beli menjelang Iduladha.Kedua, lakukan pemeriksaan gigi kambing secara langsung. Mintalah bantuan dari tenaga ahli atau dokter hewan jika perlu, agar kita yakin bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah telah dipenuhi.Ketiga, hindari membeli kambing secara dadakan atau di pasar musiman yang tidak bisa menjamin usia hewan. Semakin dekat Iduladha, semakin banyak oknum yang menjual hewan muda. Padahal, umur minimal hewan kurban kambing adalah tidak boleh diabaikan.Keempat, perhatikan ukuran tubuh dan perilaku kambing. Kambing yang cukup umur biasanya memiliki tubuh lebih besar dan gerakan lebih stabil. Ini menjadi tanda tambahan bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah sudah dipenuhi.Dengan mengikuti tips ini, umat Islam akan lebih mudah memastikan bahwa kambing yang dibeli benar-benar memenuhi umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun.Pastikan Umur Kambing Sesuai Syarat KurbanIbadah kurban adalah amalan agung yang membutuhkan ketulusan dan kepatuhan pada syariat. Salah satu hal terpenting yang harus diperhatikan adalah bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun.Mengetahui dan memastikan hal ini tidak hanya menjamin sahnya ibadah, tetapi juga menunjukkan kesungguhan kita dalam mengikuti perintah Allah Swt. Jangan sampai kurban yang kita lakukan menjadi sia-sia hanya karena umur minimal hewan kurban kambing adalah tidak dipenuhi.Dalam setiap proses pembelian, umat Islam harus memprioritaskan keabsahan syariat dibandingkan keuntungan ekonomis semata. Karena pada hakikatnya, umur minimal hewan kurban kambing adalah bagian dari amanah yang harus ditunaikan.Semoga setiap kurban yang kita lakukan menjadi amal yang diterima dan membawa keberkahan. Dan semoga pemahaman bahwa umur minimal hewan kurban kambing adalah satu tahun bisa tersebar luas di tengah masyarakat. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

02/06/2025 | admin

Manfaat Berkurban di Idul Adha Tidak Hanya Untuk Dunia, Tapi Juga Akhirat
Manfaat Berkurban di Idul Adha Tidak Hanya Untuk Dunia, Tapi Juga Akhirat
Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar dalam Islam yang penuh makna dan keutamaan. Salah satu ibadah utama pada hari tersebut adalah menyembelih hewan kurban. Namun, tidak semua umat Islam menyadari bahwa manfaat berkurban di Idul Adha tidak hanya untuk kehidupan dunia, tetapi juga membawa pahala besar bagi kehidupan akhirat. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai sisi spiritual, sosial, dan pribadi dari manfaat berkurban di Idul Adha. 1. Manfaat Berkurban di Idul Adha sebagai Bentuk Ketaatan kepada AllahSalah satu manfaat berkurban di Idul Adha adalah sebagai wujud nyata ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT. Kurban merupakan bentuk ibadah yang menunjukkan kepasrahan dan ketulusan hati dalam menjalankan perintah Allah.Sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS, manfaat berkurban di Idul Adha menjadi simbol kepatuhan yang luar biasa terhadap perintah Ilahi, meskipun harus mengorbankan sesuatu yang sangat dicintai.Dengan melaksanakan kurban, seorang Muslim menegaskan bahwa cinta kepada Allah lebih besar dari cinta kepada harta dunia. Inilah makna mendalam dari manfaat berkurban di Idul Adha yang menjangkau dimensi spiritual seorang hamba.Selain itu, manfaat berkurban di Idul Adha juga termasuk sebagai amal ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan lebih utama dari sedekah biasa dalam bentuk uang maupun barang.Pahala yang dijanjikan oleh Allah bagi orang yang melaksanakan kurban pun sangat besar. Maka dari itu, memahami manfaat berkurban di Idul Adha akan menumbuhkan semangat dalam menjalankannya secara ikhlas dan sungguh-sungguh. 2. Manfaat Berkurban di Idul Adha dalam Menumbuhkan Jiwa SosialTidak hanya urusan ibadah individu, manfaat berkurban di Idul Adha juga sangat besar dalam membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Kurban memungkinkan terjalinnya rasa persaudaraan dan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu.Saat hewan kurban disembelih dan dagingnya dibagikan, manfaat berkurban di Idul Adha langsung dirasakan oleh banyak orang. Mereka yang jarang merasakan daging segar pun bisa ikut menikmati berkah hari raya.Pembagian daging kurban menjadikan perayaan Idul Adha sebagai momen yang menyatukan berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi. Ini menunjukkan bahwa manfaat berkurban di Idul Adha juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial.Dalam konteks kehidupan modern, manfaat berkurban di Idul Adha bisa menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan musiman dan mendorong semangat berbagi di kalangan masyarakat Muslim.Kegiatan kurban yang dilakukan secara berjamaah juga mempererat ukhuwah Islamiyah. Ini mempertegas bahwa manfaat berkurban di Idul Adha juga menyasar ranah kebersamaan umat. 3. Manfaat Berkurban di Idul Adha dalam Melatih Keikhlasan dan PengorbananManfaat berkurban di Idul Adha juga terlihat dalam aspek pembentukan karakter, khususnya dalam hal keikhlasan dan kemampuan untuk berkorban demi kebaikan yang lebih besar.Melaksanakan kurban berarti menyisihkan sebagian harta untuk membeli hewan kurban. Ini merupakan latihan spiritual agar tidak terlalu cinta terhadap dunia dan lebih mengutamakan nilai-nilai akhirat.Manfaat berkurban di Idul Adha juga melatih jiwa untuk tidak pelit dan menumbuhkan kesadaran bahwa segala yang dimiliki adalah titipan dari Allah yang sewaktu-waktu bisa diminta kembali.Dengan kurban, seorang Muslim belajar untuk mengorbankan sesuatu yang berharga demi menjalankan perintah Allah dan membantu sesama. Inilah makna sejati dari manfaat berkurban di Idul Adha yang patut direnungkan.Latihan ini penting agar umat Islam tidak hanya mengejar kenikmatan dunia, tetapi juga memperhatikan kualitas ibadah dan ketaatan kepada Sang Pencipta. Maka, manfaat berkurban di Idul Adha mencakup aspek batin yang mendalam. 4. Manfaat Berkurban di Idul Adha sebagai Bekal di AkhiratDalam perspektif keimanan, manfaat berkurban di Idul Adha sangat besar sebagai bekal di akhirat. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa hewan kurban akan menjadi kendaraan bagi pemiliknya di hari kiamat (HR. Ibnu Majah).Setiap tetesan darah dari hewan kurban dicatat sebagai pahala besar yang terus mengalir bagi orang yang berkurban. Ini menunjukkan bahwa manfaat berkurban di Idul Adha berkontribusi dalam menambah timbangan amal baik.Allah SWT juga menegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukan daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari para pelaku ibadah kurban. Hal ini menegaskan manfaat berkurban di Idul Adha sebagai ibadah spiritual yang bernilai tinggi.Kurban menjadi amalan yang dicintai oleh Allah di hari-hari tasyrik. Maka tidak heran jika manfaat berkurban di Idul Adha disebut sebagai bentuk pendekatan diri yang utama kepada-Nya.Setiap Muslim yang mengharapkan ridha Allah dan keselamatan di akhirat perlu memahami dan mengamalkan manfaat berkurban di Idul Adha sebagai bagian dari jalan menuju surga. 5. Manfaat Berkurban di Idul Adha untuk Generasi MudaMengajarkan manfaat berkurban di Idul Adha kepada generasi muda sangat penting agar nilai-nilai keislaman terus diwariskan secara turun-temurun. Ini bagian dari pendidikan karakter yang tidak hanya bersifat duniawi, tetapi juga ukhrawi.Anak-anak yang dilibatkan dalam proses kurban akan melihat secara langsung bagaimana umat Islam menjalankan ibadah dengan pengorbanan. Ini menjadi pelajaran hidup tentang manfaat berkurban di Idul Adha yang tak bisa digantikan oleh teori semata.Melalui pembiasaan sejak dini, anak-anak akan tumbuh menjadi pribadi yang dermawan, penyayang, dan patuh kepada Allah. Nilai-nilai ini merupakan sebagian dari manfaat berkurban di Idul Adha yang berdampak jangka panjang.Generasi muda yang paham manfaat berkurban di Idul Adha juga akan lebih menghargai harta, karena mereka tahu bahwa sebagian rezeki perlu dibagi kepada yang membutuhkan.Maka dari itu, sangat penting bagi para orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk menjelaskan dan meneladani manfaat berkurban di Idul Adha kepada para penerus umat Islam.Dari berbagai penjelasan di atas, kita bisa memahami bahwa manfaat berkurban di Idul Adha sangat luas dan mendalam. Tidak hanya untuk kepentingan dunia, tetapi juga sebagai bekal menghadapi kehidupan akhirat.Mulai dari aspek ketaatan kepada Allah, kepedulian sosial, pembentukan karakter, hingga pendidikan untuk generasi muda, semuanya merupakan bagian dari manfaat berkurban di Idul Adha.Bagi setiap Muslim, memahami dan menjalankan kurban dengan ikhlas merupakan langkah nyata dalam memperkuat keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.Semoga kita termasuk hamba-hamba yang senantiasa meraih manfaat berkurban di Idul Adha setiap tahunnya, baik di dunia maupun di akhirat. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

02/06/2025 | admin

Menjual Daging Kurban Hukumnya Apa, Ini Fatwa Ulama Terbaru
Menjual Daging Kurban Hukumnya Apa, Ini Fatwa Ulama Terbaru
Dalam setiap perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Namun, di tengah pelaksanaan kurban ini, muncul satu pertanyaan penting yang kerap kali menjadi perbincangan: menjual daging kurban hukumnya apa? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan fiqih biasa, tetapi menyangkut sah atau tidaknya suatu ibadah kurban yang dikerjakan oleh seorang muslim.Bagi masyarakat awam, terkadang masih bingung membedakan antara hukum menjual daging kurban, kulit kurban, atau bagian lain dari hewan kurban. Maka dari itu, artikel ini hadir untuk memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami berdasarkan fatwa ulama dan pandangan mayoritas mazhab. Mari kita kupas tuntas hukum menjual daging kurban berdasarkan syariat Islam.Menjual Daging Kurban Hukumnya Menurut Mayoritas UlamaPertama-tama, penting untuk diketahui bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram, menurut mayoritas ulama. Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar). Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.Para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut. Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial. Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma. Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan. Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.Hukum Menjual Bagian Lain dari Hewan KurbanSelain daging, seringkali timbul pertanyaan apakah kulit atau kepala hewan kurban boleh dijual. Perlu ditegaskan kembali bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, demikian pula menjual bagian lainnya.Dalam beberapa kasus, kulit kurban dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid atau lembaga keagamaan. Meski tujuannya baik, para ulama tetap menekankan bahwa menjual daging kurban hukumnya tetap haram, begitu pula bagian lainnya jika diniatkan untuk keuntungan atau pertukaran.Kalangan ulama Mazhab Hanafi sedikit berbeda pandangan dalam kasus kurban sunnah. Mereka membolehkan menjual bagian dari hewan kurban setelah seluruh proses ibadah selesai, dan hasil penjualannya digunakan untuk sedekah. Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarangnya. Walau demikian, pendapat mayoritas ulama tetap bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan dalam semua kondisi.Kasus lain adalah ketika tukang jagal diberi upah berupa kulit atau bagian dari kurban. Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa tukang jagal tidak boleh diberi bagian dari hewan kurban sebagai upah. Maka dari itu, tindakan tersebut termasuk dalam kategori menjual daging kurban hukumnya haram karena bertukar manfaat.Dengan demikian, baik daging, kulit, kepala, maupun bagian tubuh lainnya dari hewan kurban, semuanya tidak boleh dijual, karena menjual daging kurban hukumnya telah ditegaskan sebagai haram oleh para ulama.Bagaimana Jika Penjual adalah Panitia Kurban?Di lapangan, sering terjadi panitia kurban yang kesulitan mengolah kulit atau kepala hewan kurban. Dalam beberapa kasus, mereka menjualnya untuk menutupi biaya operasional. Namun perlu diketahui bahwa menjual daging kurban hukumnya tetap haram, meskipun dilakukan oleh panitia.Fatwa ulama menyebutkan bahwa panitia boleh menerima dana dari peserta kurban untuk operasional, namun bukan dengan cara menjual bagian dari hewan kurban. Maka tetap saja, menjual daging kurban hukumnya tidak berubah menjadi halal hanya karena alasan teknis pelaksanaan.Jika memang harus ada penjualan karena keterbatasan fasilitas, maka uang hasil penjualan tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berkurban atau disedekahkan secara utuh. Panitia tidak boleh mengambil keuntungan dari penjualan itu, karena menjual daging kurban hukumnya bertentangan dengan semangat ibadah.Beberapa lembaga keagamaan modern telah memiliki sistem donasi operasional yang terpisah dari hewan kurban. Ini adalah solusi yang baik agar tidak terjebak dalam praktik menjual daging kurban hukumnya haram menurut syariat.Penting untuk menjaga keikhlasan dalam pelaksanaan ibadah kurban. Oleh karena itu, panitia harus memahami bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah pelanggaran, meskipun tidak ada niat mengambil keuntungan pribadi.Solusi Agar Tidak Menjual Daging KurbanMengingat menjual daging kurban hukumnya haram, maka perlu disiapkan solusi agar pelaksanaan kurban tetap berjalan sesuai tuntunan syariat. Pertama, penting untuk melakukan perencanaan logistik yang baik sebelum hari penyembelihan agar semua bagian hewan dapat dimanfaatkan tanpa dijual.Kedua, sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar mereka memahami bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak diperbolehkan. Edukasi ini bisa dilakukan oleh panitia masjid atau lembaga zakat.Ketiga, pengelolaan bagian tubuh hewan seperti kulit bisa dikoordinasikan dengan pihak-pihak yang memang memiliki niat untuk mendonasikannya. Dengan begitu, tidak perlu ada transaksi jual beli karena menjual daging kurban hukumnya bertentangan dengan semangat pengorbanan.Keempat, jika terpaksa harus ada dana tambahan, maka lebih baik dibuat sistem infak khusus yang tidak berkaitan langsung dengan hewan kurban. Ini lebih aman dan tidak melanggar prinsip bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.Kelima, penting juga bagi lembaga kurban untuk melibatkan ulama atau ustadz dalam proses pelaksanaan, agar semua kegiatan tetap berada dalam koridor syariat, khususnya yang menyangkut hal-hal yang sensitif seperti menjual daging kurban hukumnya.Menjual Daging Kurban Hukumnya Jelas dan TegasDari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama. Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan. Ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan. Maka sangat jelas bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak sesuai dengan nilai-nilai ibadah.Umat Islam harus berhati-hati dan memahami hukum ini dengan baik, agar ibadah kurban yang mereka laksanakan diterima oleh Allah Swt. Jangan sampai niat baik beribadah tercoreng oleh kesalahan dalam pelaksanaannya, karena menjual daging kurban hukumnya bukan persoalan sepele.Oleh karena itu, mari kita jaga kemurnian ibadah kurban dengan tidak menjual bagian apapun dari hewan kurban. Semoga Allah menerima amal ibadah kurban kita dan menjadikannya sebagai pemberat timbangan amal baik di akhirat. BAZNAS DIY memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin berkurban. Caranya mudah, Anda bisa mengunjungi link https://diy.baznas.go.id/bayarzakat lalu ikuti petunjuknya. Bisa juga dengan menghubungi nomor layanan BAZNAS DIY : 0852-2122-2616

30/05/2025 | admin

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat