WhatsApp Icon
BAZNAS DIY Jadi Tujuan Studi Tiru BAZNAS Provinsi Sumatera Barat

Yogyakarta — BAZNAS Provinsi Sumatera Barat melakukan kunjungan studi tiru ke BAZNAS DIY pada Rabu, 13 Mei 2026 bertempat di Kantor BAZNAS DIY. Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si., bersama jajaran pimpinan dan pelaksana.

Kegiatan studi tiru ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus berbagi pengalaman terkait pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta penguatan program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS DIY menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari BAZNAS Provinsi Sumatera Barat. Ia berharap pertemuan ini dapat mempererat sinergi antarlembaga BAZNAS di tingkat provinsi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan berdampak.

“Semoga melalui studi tiru ini dapat menjadi sarana bertukar gagasan dan pengalaman untuk bersama-sama menguatkan peran BAZNAS dalam menyejahterakan umat,” ujar Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si.

Sementara itu, rombongan BAZNAS Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ketertarikan terhadap berbagai program unggulan dan tata kelola yang diterapkan di BAZNAS DIY, khususnya dalam bidang pendistribusian, pemberdayaan ekonomi umat, serta penguatan layanan kepada muzaki dan mustahik.

 

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan sesi diskusi, pemaparan program, serta tukar pengalaman antarkedua lembaga. Diharapkan hasil dari studi tiru ini dapat menjadi inspirasi dalam pengembangan program dan penguatan kelembagaan BAZNAS di masing-masing daerah.

13/05/2026 | Kontributor: admin
BAZNAS DIY Terima Audiensi Lazis UNISIA Bahas Pengelolaan UPZ UII

 

Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY menerima audiensi dari Lazis UNISIA dalam rangka membahas pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Universitas Islam Indonesia (UII). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BAZNAS DIY Lt. 2 dan dihadiri oleh perwakilan pimpinan serta pelaksana dari kedua lembaga.

Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan perguruan tinggi, khususnya melalui optimalisasi peran UPZ UII. Dalam pertemuan tersebut, berbagai hal dibahas mulai dari tata kelola kelembagaan, penguatan penghimpunan, hingga strategi pendistribusian dan pelaporan dana zakat yang akuntabel dan profesional.

Perwakilan BAZNAS DIY menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga zakat dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat yang semakin baik dan berdampak bagi masyarakat. Melalui penguatan UPZ di lingkungan kampus, diharapkan kesadaran berzakat di kalangan civitas akademika semakin meningkat.

Sementara itu, pihak Lazis UNISIA menyampaikan apresiasi atas sambutan dan masukan yang diberikan BAZNAS DIY. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mempererat kerja sama serta meningkatkan efektivitas pengelolaan UPZ UII ke depan.

 

Kegiatan berlangsung dengan hangat dan penuh semangat kolaborasi demi mendukung penguatan tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

12/05/2026 | Kontributor: admin
BAZNAS DIY Salurkan Lebih dari 600 Paket Hidangan Fidyah ke Panti Asuhan di DIY

 

Yogyakarta — BAZNAS DIY kembali menyalurkan fidyah kepada sejumlah panti asuhan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kegiatan kali ini, lebih dari 600 paket hidangan fidyah disalurkan kepada anak-anak yatim dan dhuafa sebagai bentuk kepedulian serta amanah dari para muzaki.

Penyaluran fidyah dilakukan secara bertahap ke beberapa panti asuhan di DIY agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata. Paket hidangan yang diberikan diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan konsumsi harian anak-anak panti sekaligus menghadirkan kebahagiaan dan keberkahan bagi para penerima manfaat.

BAZNAS DIY menyampaikan bahwa program penyaluran fidyah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak yatim dan dhuafa di berbagai wilayah DIY.

“Terima kasih kepada para muzaki yang telah menunaikan fidyah melalui BAZNAS DIY. Semoga menjadi amal ibadah yang diterima Allah SWT dan membawa keberkahan bagi semua,” ujar perwakilan BAZNAS DIY.

 

Melalui program ini, BAZNAS DIY terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan fidyah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih amanah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

11/05/2026 | Kontributor: admin
Semesta Berpesta Ramai, Mushola Portabel BAZNAS DIY Tak Pernah Sepi

Yogyakarta — Kehadiran mushola portabel milik BAZNAS DIY di kawasan Stadion Kridosono menjadi perhatian sekaligus memberikan manfaat besar bagi para pengunjung dalam acara Semesta Berpesta. Sejak acara berlangsung, mushola portabel tersebut ramai dikunjungi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah dengan nyaman di tengah kemeriahan kegiatan.

Mushola portabel ini disediakan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar tetap mudah menunaikan ibadah di sela-sela aktivitas dan hiburan yang berlangsung. Dengan fasilitas yang praktis, bersih, dan nyaman, para pengunjung mengaku sangat terbantu dengan hadirnya fasilitas ibadah tersebut.

Selain menjadi tempat beribadah, keberadaan mushola portabel juga menjadi wujud komitmen BAZNAS DIY dalam menghadirkan pelayanan sosial dan kemaslahatan umat di berbagai kegiatan masyarakat.

Antusiasme pengunjung terlihat dari silih bergantinya masyarakat yang datang untuk menunaikan salat maupun beristirahat sejenak di area mushola. Banyak pengunjung memberikan apresiasi atas inisiatif ini karena dinilai sangat membantu, terutama di tengah padatnya agenda acara.

 

Melalui kehadiran mushola portabel ini, BAZNAS DIY berharap dapat terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjaga ibadah di mana pun berada.

11/05/2026 | Kontributor: admin
BAZNAS DIY dan BTB DIY Berpartisipasi Aktif dalam Pameran Kebencanaan FPRB DIY di UMY

 

BAZNAS DIY bersama BAZNAS Tanggap Bencana DIY turut berpartisipasi dalam kegiatan Pameran Kebencanaan FPRB DIY yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dalam rangka Pertemuan Ilmiah Tahunan IABI Riset Kebencanaan ke-9.

Kegiatan ini menjadi ajang kolaborasi berbagai pihak dalam meningkatkan edukasi, kesiapsiagaan, serta penguatan sinergi penanggulangan bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kehadiran BAZNAS DIY dan BTB DIY merupakan bentuk komitmen dalam mendukung upaya mitigasi dan pelayanan kemanusiaan bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS DIY dan BTB DIY melaksanakan berbagai giat pelayanan, di antaranya mengikuti pembukaan pameran kebencanaan, menghadiri pertemuan ilmiah tahunan, berpartisipasi dalam kegiatan donor darah, memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pengunjung, membagikan souvenir, serta menghadirkan layanan dapur air bagi peserta dan masyarakat yang hadir.

 

Melalui kegiatan ini, BAZNAS DIY berharap dapat memperluas edukasi kebencanaan kepada masyarakat sekaligus mempererat sinergi antar lembaga dalam membangun ketangguhan menghadapi bencana. Semangat kolaborasi dan kepedulian menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kemanusiaan yang cepat, tanggap, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

07/05/2026 | Kontributor: admin

Berita Terbaru

Pembagian Harta Waris Menurut Islam: Panduan Singkat
Pembagian Harta Waris Menurut Islam: Panduan Singkat
Pembagian harta waris menurut Islam merupakan salah satu aspek penting dalam syariat yang mengatur keadilan dan keseimbangan hak antar anggota keluarga. Dalam pandangan Islam, pembagian harta waris menurut islam bukan sekadar tradisi, melainkan ketentuan ilahi yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Aturan ini hadir untuk mencegah konflik keluarga dan memastikan setiap ahli waris memperoleh haknya secara proporsional. Memahami pembagian harta waris menurut islam juga menjadi bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah SWT, karena pembagian tersebut telah diatur secara rinci dan adil. Banyak persoalan keluarga muncul akibat ketidaktahuan atau pengabaian terhadap aturan ini, sehingga penting bagi umat Islam untuk mempelajarinya dengan benar sejak dini. Dalam praktiknya, pembagian harta waris menurut islam tidak bisa dilepaskan dari konsep ilmu faraidh, yaitu ilmu yang membahas tata cara pembagian warisan secara rinci. Ilmu ini mengajarkan siapa saja yang berhak menerima warisan, berapa besar bagiannya, serta kondisi yang dapat menggugurkan hak waris seseorang. Artikel ini disusun sebagai panduan singkat namun komprehensif agar umat Islam dapat memahami pembagian harta waris menurut islam dengan bahasa yang mudah dipahami. Penjelasan akan disampaikan secara sistematis, dari pengertian dasar hingga penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami pembagian harta waris menurut islam, diharapkan setiap muslim mampu menjalankan amanah keluarga dengan penuh tanggung jawab dan menghindari perselisihan yang tidak perlu. Inilah bentuk nyata dari keadilan Islam yang menyentuh aspek kehidupan keluarga secara langsung. Pengertian dan Dasar Hukum Pembagian Harta Waris Menurut Islam Pembagian harta waris menurut Islam adalah proses pengalihan kepemilikan harta peninggalan seseorang yang telah wafat kepada ahli warisnya sesuai ketentuan syariat. Pembagian harta waris menurut islam dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kematian pewaris, keberadaan ahli waris, dan adanya harta yang dapat diwariskan. Dasar hukum pembagian harta waris menurut islam terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menjelaskan bagian masing-masing ahli waris secara rinci. Ayat-ayat ini menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menentukan hak waris tanpa menambah atau mengurangi ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat prinsip pembagian harta waris menurut islam. Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memberikan bagian waris kepada yang berhak dan menyerahkan sisanya kepada ahli waris terdekat. Hal ini menunjukkan bahwa pembagian warisan bukan perkara ijtihad bebas, melainkan aturan yang harus ditaati. Dalam konteks fikih, pembagian harta waris menurut islam dibahas secara mendalam dalam ilmu faraidh. Ilmu ini memadukan dalil naqli dan kaidah matematis untuk memastikan pembagian berjalan adil. Oleh karena itu, mempelajari faraidh menjadi kewajiban kifayah agar di tengah umat selalu ada yang memahami aturan ini. Pengertian pembagian harta waris menurut islam juga menegaskan bahwa keadilan dalam Islam bukan berarti sama rata, melainkan proporsional sesuai tanggung jawab dan kedekatan hubungan keluarga. Konsep ini sering disalahpahami, padahal Islam telah mengaturnya dengan sangat bijaksana. Syarat, Rukun, dan Ahli Waris dalam Pembagian Harta Waris Menurut Islam Syarat utama pembagian harta waris menurut islam adalah wafatnya pewaris, baik secara hakiki maupun hukmi. Tanpa adanya kematian, pembagian warisan tidak dapat dilakukan karena hak milik masih melekat pada pemiliknya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghormati kepemilikan individu. Rukun pembagian harta waris menurut islam meliputi pewaris, ahli waris, dan harta warisan. Ketiga unsur ini harus ada agar pembagian dapat dilaksanakan. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pembagian warisan menjadi tidak sah menurut syariat. Ahli waris dalam pembagian harta waris menurut islam terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti ahli waris nasab (hubungan darah), ahli waris sebab pernikahan, dan wala’. Setiap kelompok memiliki ketentuan bagian masing-masing yang telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadis. Dalam praktik pembagian harta waris menurut islam, tidak semua anggota keluarga otomatis menjadi ahli waris. Ada hal-hal yang dapat menghalangi seseorang dari hak waris, seperti perbedaan agama, pembunuhan terhadap pewaris, atau status perbudakan dalam konteks klasik. Ketentuan ini bertujuan menjaga keadilan dan moralitas. Memahami syarat dan rukun pembagian harta waris menurut islam sangat penting agar proses pembagian berjalan sesuai syariat. Kesalahan dalam menentukan ahli waris dapat berakibat pada ketidakadilan dan dosa, sehingga kehati-hatian menjadi keharusan bagi setiap muslim. Tata Cara dan Perhitungan Pembagian Harta Waris Menurut Islam Tata cara pembagian harta waris menurut islam dimulai dengan menyelesaikan kewajiban pewaris, seperti biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat maksimal sepertiga harta. Langkah ini harus dilakukan sebelum harta dibagikan kepada ahli waris agar tidak melanggar ketentuan syariat. Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pembagian harta waris menurut islam dilakukan dengan menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai ketentuan faraidh. Anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri, orang tua, dan kerabat lainnya memiliki porsi yang telah ditetapkan secara jelas. Perhitungan pembagian harta waris menurut islam sering kali melibatkan pecahan matematika yang membutuhkan ketelitian. Oleh karena itu, dalam praktik modern, umat Islam dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli faraidh atau menggunakan alat bantu perhitungan yang sesuai dengan kaidah syariat. Dalam konteks keluarga besar, pembagian harta waris menurut islam sebaiknya dilakukan secara musyawarah dengan tetap berpegang pada ketentuan syariat. Musyawarah ini bukan untuk mengubah bagian, melainkan untuk memastikan semua pihak memahami dan menerima pembagian dengan lapang dada. Penerapan pembagian harta waris menurut islam yang benar akan menciptakan keharmonisan keluarga dan menjaga silaturahmi. Sebaliknya, pengabaian terhadap tata cara ini sering menjadi sumber konflik berkepanjangan yang merusak hubungan keluarga. Hikmah dan Manfaat Pembagian Harta Waris Menurut Islam Hikmah utama pembagian harta waris menurut islam adalah terwujudnya keadilan sosial dalam keluarga. Islam mengatur pembagian secara proporsional agar tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi, sehingga keseimbangan hak dan kewajiban tetap terjaga. Manfaat pembagian harta waris menurut islam juga terlihat dalam pencegahan konflik keluarga. Dengan adanya aturan yang jelas dan bersumber dari wahyu, setiap ahli waris memiliki pegangan yang kuat dan tidak mudah berselisih karena persoalan harta. Dari sisi spiritual, pembagian harta waris menurut islam mengajarkan ketaatan kepada Allah SWT. Seorang muslim yang mematuhi aturan waris menunjukkan keimanannya dengan menjalankan hukum Allah dalam aspek kehidupan yang sangat sensitif, yaitu harta. Selain itu, pembagian harta waris menurut islam memberikan edukasi tentang tanggung jawab finansial dalam keluarga. Bagian yang diterima ahli waris bukan sekadar hak, tetapi juga amanah yang harus dikelola dengan baik dan halal. Dengan memahami hikmah pembagian harta waris menurut islam, umat Islam diharapkan tidak memandang aturan ini sebagai beban, melainkan sebagai rahmat yang menjaga keharmonisan keluarga dan keberkahan harta. Sebagai penutup, pembagian harta waris menurut islam merupakan sistem yang lengkap, adil, dan sarat hikmah. Aturan ini tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga membentuk karakter umat Islam agar jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam mengelola harta peninggalan keluarga. Memahami pembagian harta waris menurut islam sejak dini akan membantu umat Islam menghindari kesalahan fatal dalam pembagian warisan. Pengetahuan ini juga menjadi bekal penting untuk menjaga keharmonisan keluarga lintas generasi. Dalam praktiknya, pembagian harta waris menurut islam menuntut ketelitian, kejujuran, dan sikap lapang dada dari seluruh ahli waris. Dengan berpegang pada syariat, setiap pihak akan merasa aman dan terlindungi haknya. Umat Islam dianjurkan untuk terus mempelajari pembagian harta waris menurut islam melalui sumber-sumber tepercaya agar pemahaman semakin mendalam dan aplikatif. Ilmu ini merupakan bagian dari ibadah yang berdampak langsung pada kehidupan sosial. Akhirnya, semoga pemahaman tentang pembagian harta waris menurut islam dapat diamalkan dengan baik, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, adil, dan penuh keberkahan sesuai tuntunan Islam.
BERITA08/01/2026 | admin
Harta Peninggalan dan Warisan: Apa Perbedaannya
Harta Peninggalan dan Warisan: Apa Perbedaannya
Dalam kehidupan seorang muslim, persoalan Harta Peninggalan dan Warisan bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan ketaatan kepada syariat Islam. Setiap manusia pasti akan menghadapi kematian, dan dari peristiwa itulah muncul kewajiban bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mengelola harta dengan cara yang benar dan adil sesuai tuntunan agama. Pemahaman tentang Harta Peninggalan dan Warisan menjadi sangat penting agar tidak terjadi perselisihan, ketidakadilan, maupun pelanggaran hukum Islam. Banyak konflik keluarga bermula dari ketidaktahuan atau kesalahpahaman dalam membedakan makna, fungsi, dan proses pembagian harta setelah seseorang wafat. Selain itu, pembahasan Harta Peninggalan dan Warisan juga mengajarkan nilai tanggung jawab, amanah, dan keadilan sosial. Islam tidak membiarkan persoalan harta diatur berdasarkan hawa nafsu, melainkan memberikan pedoman rinci agar hak setiap pihak terjaga dengan baik. Oleh karena itu, artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang Harta Peninggalan dan Warisan dari sudut pandang muslim, dengan bahasa yang mudah dipahami dan sesuai dengan kaidah syariat Islam. Pengertian Harta Peninggalan dan Warisan dalam Islam Dalam kajian fikih, Harta Peninggalan dan Warisan memiliki makna yang saling berkaitan namun tidak sepenuhnya sama. Harta peninggalan merujuk pada seluruh harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah wafat, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, sebelum dibagikan kepada ahli waris. Pemahaman tentang Harta Peninggalan dan Warisan menuntut seorang muslim untuk mengetahui bahwa harta peninggalan belum tentu langsung menjadi warisan. Harta tersebut masih memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai ketentuan syariat. Dalam Islam, Harta Peninggalan dan Warisan dipisahkan secara konsep agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik pembagian. Harta peninggalan mencakup seluruh kekayaan, sedangkan warisan adalah bagian harta yang sudah siap dibagikan kepada ahli waris setelah kewajiban tertentu ditunaikan. Lebih jauh, pembahasan Harta Peninggalan dan Warisan juga menegaskan bahwa tidak semua harta peninggalan dapat diwariskan. Ada bagian yang harus digunakan untuk biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat. Dengan memahami definisi Harta Peninggalan dan Warisan, seorang muslim diharapkan mampu menjalankan amanah keluarga dengan lebih bijak, adil, dan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Perbedaan Harta Peninggalan dan Warisan Menurut Syariat Islam Perbedaan utama antara Harta Peninggalan dan Warisan terletak pada tahap pengelolaannya. Harta peninggalan berada pada fase awal setelah pewaris wafat, sementara warisan adalah fase akhir ketika harta siap dibagikan kepada ahli waris. Dalam konteks Harta Peninggalan dan Warisan, Islam mengajarkan urutan yang sangat jelas. Harta peninggalan harus terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi hak-hak yang lebih mendesak sebelum berubah status menjadi warisan. Pemahaman yang keliru tentang Harta Peninggalan dan Warisan sering kali menyebabkan ahli waris tergesa-gesa membagi harta tanpa menyelesaikan kewajiban pewaris. Hal ini dapat menimbulkan dosa dan ketidakadilan dalam pandangan Islam. Perbedaan Harta Peninggalan dan Warisan juga terlihat dari sisi hukum. Harta peninggalan masih “netral” dan belum menjadi hak siapa pun, sedangkan warisan sudah memiliki ketentuan bagian yang pasti bagi setiap ahli waris. Dengan memahami perbedaan Harta Peninggalan dan Warisan, umat Islam dapat menghindari sengketa keluarga dan menjaga hubungan silaturahmi tetap harmonis sesuai dengan nilai-nilai Islam. Proses Pengelolaan Harta Peninggalan dan Warisan dalam Islam Pengelolaan Harta Peninggalan dan Warisan dalam Islam dimulai sejak seseorang dinyatakan wafat. Pada tahap ini, seluruh harta dicatat dan diamankan agar tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun. Langkah berikutnya dalam pengelolaan Harta Peninggalan dan Warisan adalah penggunaan harta untuk biaya pengurusan jenazah. Biaya ini harus diambil secara wajar dari harta peninggalan tanpa berlebihan. Setelah itu, Harta Peninggalan dan Warisan digunakan untuk melunasi seluruh utang pewaris, baik utang kepada manusia maupun kewajiban kepada Allah seperti zakat yang belum ditunaikan. Tahap selanjutnya dalam Harta Peninggalan dan Warisan adalah pelaksanaan wasiat, selama wasiat tersebut tidak melebihi sepertiga harta dan tidak ditujukan kepada ahli waris kecuali dengan persetujuan mereka. Barulah setelah semua tahapan tersebut selesai, Harta Peninggalan dan Warisan berubah status menjadi harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan hukum faraid. Hikmah dan Nilai Keadilan dalam Harta Peninggalan dan Warisan Islam menetapkan aturan Harta Peninggalan dan Warisan bukan tanpa hikmah. Salah satu tujuannya adalah menjaga keadilan agar tidak ada pihak yang dirugikan setelah pewaris wafat. Dalam konteks sosial, Harta Peninggalan dan Warisan berperan penting dalam menjaga stabilitas keluarga. Pembagian yang adil akan mencegah konflik dan memperkuat ukhuwah antaranggota keluarga. Hikmah lain dari pengaturan Harta Peninggalan dan Warisan adalah mendidik umat Islam untuk tidak bersikap serakah terhadap harta. Semua telah diatur oleh Allah sesuai dengan hikmah-Nya. Melalui aturan Harta Peninggalan dan Warisan, Islam juga mengajarkan tanggung jawab sosial, karena harta tidak hanya berputar di kalangan orang tertentu, tetapi tersebar secara proporsional. Dengan memahami hikmah Harta Peninggalan dan Warisan, seorang muslim akan lebih lapang dada dalam menerima ketentuan Allah dan menjadikannya sebagai bentuk ibadah. Pentingnya Literasi Waris bagi Umat Islam Literasi tentang Harta Peninggalan dan Warisan masih menjadi tantangan di tengah masyarakat muslim. Banyak yang memahami secara umum, tetapi belum mendalami aspek hukumnya secara menyeluruh. Pemahaman mendalam mengenai Harta Peninggalan dan Warisan akan membantu keluarga muslim dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai syariat, terutama saat menghadapi situasi duka. Selain itu, edukasi Harta Peninggalan dan Warisan juga penting untuk mencegah praktik-praktik yang bertentangan dengan Islam, seperti pembagian harta secara sepihak atau mengabaikan hak ahli waris tertentu. Di era modern, pembahasan Harta Peninggalan dan Warisan semakin relevan karena kompleksitas aset yang dimiliki seseorang semakin beragam, mulai dari properti hingga aset digital. Oleh sebab itu, memperkuat pemahaman Harta Peninggalan dan Warisan merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan keluarga dan umat secara luas. Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa Harta Peninggalan dan Warisan memiliki perbedaan yang jelas namun saling berkaitan dalam ajaran Islam. Keduanya tidak boleh dipahami secara sembarangan karena menyangkut hak dan kewajiban yang diatur langsung oleh syariat. Dengan memahami konsep Harta Peninggalan dan Warisan, umat Islam diharapkan mampu menjalankan proses pengelolaan harta secara tertib, adil, dan penuh tanggung jawab sesuai tuntunan agama. Akhirnya, pemahaman yang benar tentang Harta Peninggalan dan Warisan bukan hanya mencegah konflik keluarga, tetapi juga menjadi wujud ketaatan kepada Allah SWT dalam menjaga amanah harta hingga akhir hayat.
BERITA08/01/2026 | admin
DWP DIY Silaturahmi ke BAZNAS DIY, Salurkan Donasi Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
DWP DIY Silaturahmi ke BAZNAS DIY, Salurkan Donasi Rp50 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan silaturahmi ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY sekaligus menyalurkan donasi kemanusiaan bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan total bantuan sebesar Rp50.000.000. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DWP DIY, Ny. Priyatinah Trisaktiyana, didampingi jajaran pengurus DWP DIY. Penyerahan secara simbolis diterima langsung oleh Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si di Kantor BAZNAS DIY. Dalam kesempatan tersebut, Ny. Priyatinah Trisaktiyana menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas DWP DIY terhadap saudara-saudara di wilayah terdampak bencana. “Semoga bantuan yang kami serahkan ini dapat membantu meringankan kebutuhan para korban, serta memberikan dukungan moral bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah,” ujarnya. Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan DWP DIY dalam menyalurkan donasi melalui BAZNAS DIY. “InsyaAllah bantuan ini akan kami salurkan secara tepat sasaran kepada para penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Semoga menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi para donatur,” ungkapnya. BAZNAS DIY terus mengajak masyarakat, institusi, dan organisasi untuk bersama-sama menumbuhkan kepedulian sosial melalui gerakan zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan sebagai wujud solidaritas terhadap sesama.
BERITA07/01/2026 | admin
IWAPI DIY Silaturahmi ke BAZNAS DIY, Bahas Sinergi Program dan Peningkatan ZIS
IWAPI DIY Silaturahmi ke BAZNAS DIY, Bahas Sinergi Program dan Peningkatan ZIS
Yogyakarta, 7 Januari 2025 — Dewan Pengurus Daerah Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPD IWAPI) DIY melaksanakan silaturahmi ke Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) DIY dalam rangka membahas peluang sinergi program serta dukungan terhadap peningkatan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, bersama jajaran pimpinan, yaitu Wakil Ketua I, Dr. H. Munjahid, M.Ag, Wakil Ketua II, H. Jazilus Sakhok, MA., Ph.D, serta Wakil Ketua IV, H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A. Dari DPD IWAPI DIY hadir Noor Liesnani Pamella, Molek, Hamidah, Yessi, dan Nur Herwiyanti. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Pembahasan difokuskan pada: · peluang kolaborasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat · sinergi dukungan IWAPI terhadap pengembangan UMKM binaan · serta keterlibatan pengusaha perempuan dalam penguatan dan peningkatan ZIS melalui edukasi dan jejaring filantropi. Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si menyampaikan apresiasi atas komitmen IWAPI DIY untuk bersinergi dalam penguatan program kemaslahatan. “Kolaborasi dengan IWAPI DIY diharapkan tidak hanya mendukung pemberdayaan ekonomi, tetapi juga mendorong peningkatan partisipasi ZIS di kalangan pelaku usaha. Dengan sinergi ini, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya. Perwakilan IWAPI DIY menyampaikan kesiapan organisasi untuk berperan aktif dalam kampanye kepedulian sosial sekaligus mendukung ekosistem pemberdayaan ekonomi mustahik yang berkelanjutan.
BERITA07/01/2026 | admin
Mengapa Zakat Sebaiknya Disalurkan Melalui BAZNAS
Mengapa Zakat Sebaiknya Disalurkan Melalui BAZNAS
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Melalui zakat, umat Islam tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga berkontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan umat. Dalam konteks Indonesia, penyaluran zakat tidak dapat dilepaskan dari peran lembaga resmi negara, yaitu Badan Amil Zakat Nasional. Oleh karena itu, zakat melalui BAZNAS menjadi pilihan strategis bagi umat Islam yang ingin memastikan zakatnya dikelola secara amanah, profesional, dan sesuai dengan syariat Islam. Dalam praktiknya, zakat melalui BAZNAS bukan sekadar sarana menyalurkan kewajiban, tetapi juga bagian dari ikhtiar kolektif membangun sistem pengelolaan dana umat yang berkelanjutan. BAZNAS hadir sebagai lembaga yang memiliki dasar hukum, struktur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan memilih zakat melalui BAZNAS, umat Islam turut memperkuat tata kelola zakat nasional agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran. Kesadaran untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS juga mencerminkan kepedulian terhadap kepentingan umat secara menyeluruh. Zakat yang dikelola secara terpusat memungkinkan distribusi yang lebih adil, terukur, dan terarah. Inilah yang menjadikan zakat melalui BAZNAS relevan dengan tantangan sosial dan ekonomi umat Islam di era modern. BAZNAS sebagai Lembaga Resmi dan Amanah Pengelola Zakat Zakat melalui BAZNAS memiliki landasan hukum yang kuat karena BAZNAS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keberadaan regulasi ini memberikan kepastian bahwa zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dikelola sesuai dengan ketentuan negara dan prinsip syariah. Dengan dasar hukum tersebut, umat Islam tidak perlu ragu akan legitimasi dan keabsahan pengelolaan zakat melalui BAZNAS. Kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam pengelolaan zakat, dan zakat melalui BAZNAS menjawab kebutuhan tersebut melalui sistem yang transparan dan akuntabel. BAZNAS secara rutin menyampaikan laporan keuangan dan laporan program kepada publik. Dengan demikian, muzaki dapat mengetahui bagaimana zakat melalui BAZNAS disalurkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan mustahik. Selain itu, zakat melalui BAZNAS dikelola oleh para amil yang memiliki kompetensi dan integritas. Amil zakat di BAZNAS tidak hanya memahami aspek fiqih zakat, tetapi juga dibekali kemampuan manajerial dan sosial. Hal ini memastikan bahwa zakat melalui BAZNAS tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga efektif dalam menjawab persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial. Pengawasan menjadi aspek penting lainnya dalam zakat melalui BAZNAS. BAZNAS berada di bawah pengawasan pemerintah dan diaudit oleh lembaga berwenang, baik audit keuangan maupun audit syariah. Dengan mekanisme ini, zakat melalui BAZNAS terhindar dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan, sehingga aman bagi umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakatnya dengan tenang. Lebih dari itu, zakat melalui BAZNAS mencerminkan semangat kolektif umat Islam dalam membangun sistem zakat nasional. Dengan mempercayakan zakat kepada lembaga resmi, umat Islam berkontribusi dalam memperkuat kelembagaan zakat yang berorientasi pada kemaslahatan bersama, bukan kepentingan individual atau kelompok tertentu. Dampak Sosial dan Ekonomi Zakat yang Disalurkan Melalui BAZNAS Zakat melalui BAZNAS memiliki dampak sosial yang luas karena dikelola dengan pendekatan berbasis kebutuhan mustahik. BAZNAS tidak hanya menyalurkan zakat secara konsumtif, tetapi juga produktif melalui berbagai program pemberdayaan. Dengan zakat melalui BAZNAS, mustahik didorong untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi. Program pendidikan menjadi salah satu contoh nyata manfaat zakat melalui BAZNAS. Dana zakat digunakan untuk beasiswa, bantuan pendidikan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melalui zakat melalui BAZNAS, anak-anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengakses pendidikan yang layak dan berkelanjutan. Di bidang kesehatan, zakat melalui BAZNAS berperan dalam membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan. Bantuan biaya pengobatan, layanan kesehatan gratis, hingga program kesehatan preventif menjadi bagian dari penyaluran zakat melalui BAZNAS. Hal ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga kualitas hidup umat. Zakat melalui BAZNAS juga berkontribusi dalam pengembangan ekonomi umat melalui program zakat produktif. Bantuan modal usaha, pendampingan UMKM, dan pelatihan keterampilan diberikan kepada mustahik agar mereka dapat meningkatkan pendapatan. Dengan cara ini, zakat melalui BAZNAS berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam situasi darurat dan bencana, zakat melalui BAZNAS menjadi sumber kekuatan solidaritas umat. BAZNAS memiliki jaringan nasional yang memungkinkan respon cepat dalam penyaluran bantuan kemanusiaan. Melalui zakat melalui BAZNAS, umat Islam dapat membantu saudara-saudara yang terdampak bencana dengan lebih terorganisir dan tepat sasaran. Keutamaan Menunaikan Zakat melalui BAZNAS dari Perspektif Syariah dan Kebangsaan Dari perspektif syariah, zakat melalui BAZNAS sejalan dengan prinsip taat kepada ulil amri selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. BAZNAS sebagai lembaga resmi negara hadir untuk mengatur pengelolaan zakat agar lebih tertib dan maslahat. Oleh karena itu, zakat melalui BAZNAS dapat dipandang sebagai bentuk ketaatan terhadap syariat dan regulasi yang berlaku. Zakat melalui BAZNAS juga memperkuat ukhuwah Islamiyah karena dikelola secara kolektif untuk kepentingan umat. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, muzaki tidak hanya membantu mustahik secara individual, tetapi turut serta dalam sistem yang memperhatikan keadilan distribusi di tingkat nasional. Dalam konteks kebangsaan, zakat melalui BAZNAS berperan sebagai instrumen pendukung pembangunan sosial. Zakat yang dikelola dengan baik dapat bersinergi dengan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, zakat melalui BAZNAS menjadi wujud nyata kontribusi umat Islam bagi bangsa dan negara. Aspek keadilan juga menjadi nilai penting dalam zakat melalui BAZNAS. Penyaluran zakat dilakukan berdasarkan data dan kajian yang mendalam sehingga bantuan tepat sasaran. Hal ini menghindarkan praktik penumpukan bantuan pada kelompok tertentu dan memastikan zakat melalui BAZNAS menjangkau mustahik yang benar-benar membutuhkan. Lebih jauh, zakat melalui BAZNAS mencerminkan visi Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam mampu menjawab tantangan sosial modern secara solutif dan berkelanjutan. Zakat melalui BAZNAS sebagai Pilihan Bijak Umat Islam Menunaikan zakat merupakan kewajiban yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Dalam konteks Indonesia, zakat melalui BAZNAS menjadi pilihan bijak bagi umat Islam yang ingin memastikan zakatnya dikelola secara amanah, profesional, dan sesuai syariat. Dengan sistem yang terstruktur dan pengawasan yang ketat, zakat melalui BAZNAS memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para muzaki. Selain itu, zakat melalui BAZNAS memungkinkan dana zakat dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan umat. Program-program yang dijalankan BAZNAS membuktikan bahwa zakat mampu menjadi solusi nyata bagi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan kebencanaan. Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS, umat Islam berkontribusi dalam membangun kesejahteraan bersama. Pada akhirnya, memilih zakat melalui BAZNAS bukan hanya soal kemudahan menunaikan kewajiban, tetapi juga bagian dari komitmen moral dan spiritual untuk mendukung sistem zakat nasional yang kuat. Semoga kesadaran untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS terus tumbuh, sehingga zakat benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial dan keberkahan bagi seluruh umat. Mari tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah melalui BAZNAS DIY — lembaga resmi dan terpercaya untuk mengelola dana umat demi kesejahteraan bersama. - Dengan zakat, kita bersihkan harta. - Dengan infak, kita kuatkan solidaritas. - Dengan sedekah, kita tebarkan kebaikan. Setiap rupiah yang Anda titipkan akan dikelola secara amanah, profesional, dan transparan untuk membantu mereka yang membutuhkan — dari anak yatim, dhuafa, lansia, hingga program pemberdayaan ekonomi umat. - Salurkan ZIS Anda melalui BAZNAS DIY ZAKAT BSI : 309 12 2015 5 an.BAZNAS DIY INFAQ/SEDEKAH BSI : 309 12 2019 8 an.BAZNAS DIY atau melalui link: diy.baznas.go.id/bayarzakat - Informasi & Konfirmasi: 0852-2122-2616 - Website: diy.baznas.go.id - Media Sosial: @baznasdiy__official BAZNAS DIY — Membantu Sesama, Menguatkan Umat
BERITA05/01/2026 | admin
Wakaf Produktif: Solusi Berkelanjutan untuk Umat
Wakaf Produktif: Solusi Berkelanjutan untuk Umat
Wakaf produktif merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki potensi besar dalam mewujudkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Dalam konteks kehidupan modern, wakaf produktif tidak hanya dipahami sebagai penyerahan harta untuk kepentingan ibadah semata, tetapi juga sebagai strategi pemberdayaan ekonomi umat yang berorientasi jangka panjang. Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, wakaf produktif mampu menjawab berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan pendidikan yang dihadapi masyarakat Muslim saat ini. Dalam sejarah Islam, wakaf produktif telah menjadi tulang punggung pembangunan peradaban. Banyak fasilitas umum seperti madrasah, rumah sakit, hingga sarana perdagangan yang dikelola melalui wakaf produktif. Konsep ini menunjukkan bahwa wakaf produktif bukan hanya ibadah individual, melainkan amal sosial yang manfaatnya dapat dirasakan lintas generasi. Oleh karena itu, memahami wakaf produktif secara komprehensif menjadi penting bagi umat Islam di era sekarang. Di Indonesia, wakaf produktif semakin mendapatkan perhatian seiring dengan meningkatnya kesadaran umat terhadap pentingnya pengelolaan aset wakaf secara optimal. Berbagai lembaga resmi dan masyarakat sipil mendorong wakaf produktif sebagai solusi alternatif pembiayaan sosial yang berkelanjutan. Dengan demikian, wakaf produktif bukan sekadar wacana, tetapi telah menjadi praktik nyata dalam kehidupan umat Islam. Artikel ini akan membahas wakaf produktif secara mendalam, mulai dari pengertian dan dasar hukumnya, peran wakaf produktif dalam pembangunan umat, hingga tantangan dan peluang pengembangannya. Seluruh pembahasan disusun dari sudut pandang muslim, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, agar wakaf produktif dapat dimaknai dan diamalkan secara luas oleh masyarakat. Pada akhirnya, wakaf produktif diharapkan mampu menjadi solusi berkelanjutan untuk umat, memperkuat kemandirian ekonomi, serta menghadirkan keadilan sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Pengertian dan Landasan Wakaf Produktif dalam Islam Wakaf produktif adalah bentuk wakaf yang dikelola dengan tujuan menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan, di mana hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan umat. Dalam wakaf produktif, harta wakaf tidak dibiarkan pasif, melainkan dioptimalkan agar terus berkembang dan memberikan maslahat. Konsep wakaf produktif ini sejalan dengan prinsip Islam yang mendorong pemanfaatan harta secara maksimal untuk kebaikan. Secara bahasa, wakaf berarti menahan, sedangkan dalam istilah syariat, wakaf produktif dimaknai sebagai penahanan harta yang pokoknya tetap, sementara manfaatnya disalurkan untuk kepentingan umum. Wakaf produktif menegaskan bahwa nilai utama wakaf terletak pada keberlanjutan manfaatnya. Oleh karena itu, pengelolaan wakaf produktif harus dilakukan secara profesional agar nilai pokok harta tetap terjaga. Landasan wakaf produktif dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang menganjurkan sedekah jariyah. Wakaf produktif termasuk dalam kategori sedekah jariyah karena pahalanya terus mengalir selama manfaatnya dirasakan. Para ulama sepakat bahwa wakaf produktif diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tujuan wakaf itu sendiri. Dalam praktiknya, wakaf produktif dapat berupa tanah yang dikelola menjadi lahan pertanian, bangunan yang disewakan, hingga wakaf uang yang diinvestasikan secara syariah. Semua bentuk tersebut menunjukkan fleksibilitas wakaf produktif dalam menjawab kebutuhan zaman. Dengan demikian, wakaf produktif tidak terbatas pada aset tradisional, tetapi juga mencakup instrumen keuangan modern yang halal. Pemahaman yang benar tentang wakaf produktif akan mendorong umat Islam untuk lebih aktif berwakaf. Ketika wakaf produktif dikelola dengan baik, maka ia tidak hanya menjadi amal ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan umat yang berkelanjutan dan berkeadilan. Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Wakaf produktif memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat, terutama dalam mengatasi kemiskinan struktural. Melalui wakaf produktif, aset yang diwakafkan dapat dikelola menjadi sumber pendapatan yang hasilnya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Dengan cara ini, wakaf produktif berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan umat. Dalam konteks ekonomi Islam, wakaf produktif berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang berkeadilan. Hasil pengelolaan wakaf produktif dapat dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan usaha mikro. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf produktif mampu menjangkau berbagai sektor strategis yang dibutuhkan umat. Selain itu, wakaf produktif juga mendorong terciptanya lapangan kerja. Pengelolaan aset wakaf secara produktif membutuhkan tenaga kerja, baik dalam sektor pertanian, perdagangan, maupun jasa. Dengan demikian, wakaf produktif tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga membuka peluang kerja yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan peran yang begitu luas, wakaf produktif menjadi instrumen penting dalam membangun kemandirian ekonomi umat. Ketika wakaf produktif dijalankan secara konsisten dan profesional, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penerima manfaat saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Tantangan dan Peluang Pengembangan Wakaf Produktif di Era Modern Meskipun memiliki potensi besar, wakaf produktif juga menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama wakaf produktif adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai konsep dan mekanisme pengelolaannya. Banyak umat Islam yang masih memahami wakaf secara tradisional, sehingga potensi wakaf produktif belum tergarap optimal. Tantangan lain dalam pengembangan wakaf produktif adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten. Pengelolaan wakaf produktif membutuhkan keahlian di bidang manajemen, keuangan syariah, dan investasi. Tanpa pengelola yang profesional, wakaf produktif berisiko tidak berkembang atau bahkan merugi. Di sisi lain, era digital menghadirkan peluang besar bagi pengembangan wakaf produktif. Teknologi informasi memungkinkan pengelolaan wakaf produktif dilakukan secara lebih transparan dan efisien. Platform digital juga memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf produktif, termasuk wakaf uang yang kini semakin populer. Dukungan regulasi juga menjadi peluang penting bagi wakaf produktif. Pemerintah melalui berbagai kebijakan mendorong optimalisasi aset wakaf agar lebih produktif dan berdampak luas. Sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan wakaf produktif di masa depan. Dengan mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada, wakaf produktif dapat berkembang menjadi pilar utama pembangunan umat. Komitmen bersama untuk mengelola wakaf produktif secara amanah dan profesional akan memastikan keberlanjutan manfaatnya bagi umat Islam. Wakaf Produktif sebagai Jalan Kesejahteraan Umat Wakaf produktif merupakan solusi berkelanjutan yang ditawarkan Islam untuk menjawab berbagai persoalan umat. Melalui pengelolaan yang tepat, wakaf produktif mampu menghadirkan manfaat ekonomi, sosial, dan spiritual secara simultan. Inilah keunggulan wakaf produktif dibandingkan instrumen filantropi lainnya. Sebagai umat Islam, memahami dan mengamalkan wakaf produktif adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan ibadah kepada Allah SWT. Wakaf produktif mengajarkan bahwa harta yang diamanahkan kepada kita dapat menjadi sumber kebaikan yang tidak terputus pahalanya. Oleh karena itu, partisipasi aktif umat sangat dibutuhkan dalam mengembangkan wakaf produktif. Ke depan, wakaf produktif diharapkan menjadi pilar penting dalam membangun kemandirian dan kesejahteraan umat. Dengan sinergi antara masyarakat, lembaga pengelola, dan pemerintah, wakaf produktif dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Pada akhirnya, wakaf produktif bukan hanya tentang pengelolaan harta, tetapi juga tentang membangun peradaban yang berkeadilan. Semoga wakaf produktif terus tumbuh dan menjadi solusi nyata bagi umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman.
BERITA05/01/2026 | admin
Wujud Kepedulian MASYARAKAT Yogyakarta, BAZNAS DIY Donasikan Rp500 Juta untuk Penanganan Bencana melalui BAZNAS RI
Wujud Kepedulian MASYARAKAT Yogyakarta, BAZNAS DIY Donasikan Rp500 Juta untuk Penanganan Bencana melalui BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menyalurkan donasi kemanusiaan sebesar Rp500.000.000 untuk membantu penanganan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui BAZNAS RI. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, didampingi Wakil Ketua II BAZNAS DIY, H. Jazilus Sakhok, M.A., Ph.D, kepada Deputi II BAZNAS RI, Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si. Dana kemanusiaan yang disalurkan melalui BAZNAS RI ini akan difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan darurat dan penanganan lapangan di wilayah terdampak bencana, seiring dengan proses pemulihan yang masih terus berlangsung. BAZNAS DIY menyampaikan bahwa penyaluran dana ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah, sekaligus komitmen dalam memperkuat sinergi kemanusiaan secara nasional. Sebelumnya, BAZNAS DIY melalui Pemerintah Daerah DIY juga telah menyalurkan bantuan biaya hidup (living cost) kepada mahasiswa asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana sebesar Rp390.000.000. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis dan diserahkan langsung kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya kemanusiaan dan pemulihan.
BERITA31/12/2025 | admin
Kolaborasi Strategis: BAZNAS RI, DIY, Bantul, dan RSB Bahas Optimalisasi Pengelolaan Program
Kolaborasi Strategis: BAZNAS RI, DIY, Bantul, dan RSB Bahas Optimalisasi Pengelolaan Program
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bersama BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta, BAZNAS Kabupaten Bantul, dan Rumah Sehat BAZNAS (RSB) Yogyakarta menggelar rapat koordinasi dalam rangka penguatan sinergi program dan pengelolaan kolaborasi, pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di RSB Yogyakarta, Jl. Imogiri Barat, Dobalan, Timbulharjo, Kabupaten Bantul. Pertemuan ini dihadiri oleh Deputi II BAZNAS RI, Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si, beserta jajaran. Hadir pula Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, Wakil Ketua II BAZNAS DIY, H. Jazilus Sakhok, M.A., Ph.D, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Bantul, H. Nur Azis, S.Psi, serta perwakilan dari RSB Yogyakarta. Dalam rapat koordinasi ini, para peserta membahas berbagai peluang penguatan pengelolaan program zakat, infak, dan dana sosial keagamaan, khususnya pada sektor layanan sosial dan kemanusiaan. Selain itu, pertemuan juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna menghadirkan program yang lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi mustahik. Deputi II BAZNAS RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kolaborasi antar-tingkatan BAZNAS dan mitra strategis menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
BERITA30/12/2025 | admin
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Terima Kasih kepada “PT.Gadai Prima Nusantara & PT.Gadai Prima Nusantara Sangkuriang” yang telah menunaikan sedekah terbaik untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Dukungan Anda menjadi harapan bagi mereka untuk bangkit kembali."Semoga Allah memberikan pahala kepada para munfik atas apa yang telah diberikan (diinfakkan), dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisaDan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagi para munfik."Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS DIY dengan transfer melalui:CIMB Niaga Syari'ah: 8600 0462 3500an.Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa YogyakartaBPD DIY 006-111-000800an. BAZNAS DIYAtau kunjungi kantor digital kami https://diy.baznas.go.id/sedekahTambahkan kode unik (095) dibelakang nominal transfer untuk memudahkan verifikasi.Layanan BAZNAS DIY0852 2122 2616
BERITA30/12/2025 | admin
PT Naturindo Salurkan Sedekah Kemanusiaan melalui BAZNAS DIY
PT Naturindo Salurkan Sedekah Kemanusiaan melalui BAZNAS DIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima bantuan sedekah kemanusiaan dari PT Naturindo Surya Niaga (NSN) sebesar Rp186.914.740 untuk membantu saudara-saudara yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, Wakil Ketua I BAZNAS DIY Dr. H. Munjahid, M.Ag, Wakil Ketua III BAZNAS DIY H. Nursya’bani Purnama, S.E., M.Si, serta Wakil Ketua IV BAZNAS DIY H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A. Dari pihak PT Naturindo, hadir CEO PT Naturindo Surya Niaga, Heri Suryana, didampingi HR Manager, Ridwan Saiful Mumin, beserta jajaran. Bantuan sedekah tersebut merupakan hasil dari penghimpunan dana masyarakat yang dikelola oleh PT Naturindo sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera. Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian PT Naturindo yang telah berperan aktif membantu saudara-saudara yang tengah mengalami musibah. Menurutnya, kolaborasi antara dunia usaha, masyarakat, dan lembaga pengelola zakat menjadi kekuatan penting dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana. “Kami mengapresiasi langkah PT Naturindo yang telah menghimpun dan menyalurkan kepedulian masyarakat melalui BAZNAS DIY. Bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang menghadapi masa sulit akibat bencana,” ujar Puji Astuti. Sementara itu, CEO PT Naturindo Surya Niaga, Heri Suryana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud kepedulian bersama dan komitmen perusahaan untuk hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan. “Bantuan ini berasal dari kepedulian masyarakat yang kami himpun, sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban mereka dan memberikan semangat untuk bangkit kembali,” ungkap Heri Suryana. BAZNAS DIY memastikan bahwa bantuan yang diterima akan disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan para korban bencana, sebagai bagian dari upaya kemanusiaan dan penguatan solidaritas nasional.
BERITA23/12/2025 | admin
Perkuat Sinergi, BAZNAS DIY Terima Kunjungan BADKO TKA TPA DIY
Perkuat Sinergi, BAZNAS DIY Terima Kunjungan BADKO TKA TPA DIY
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan silaturahmi dari BADKO TKA TPA DIY. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, Wakil Ketua I BAZNAS DIY Dr. H. Munjahid, M.Ag, serta Wakil Ketua IV BAZNAS DIY H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A. Hadir dari BADKO TKA TPA DIY Ketua Umum BADKO DIY H. Suprapto, S.Ag., M.A, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas mekanisme pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta peluang kolaborasi program dalam rangka penguatan penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. Melalui silaturahmi dan koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan antara BAZNAS DIY dan BADKO TKA TPA DIY untuk memperluas manfaat program bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
BERITA23/12/2025 | admin
BAZNAS DIY dan Pemprov DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
BAZNAS DIY dan Pemprov DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Mahasiswa Terdampak Bencana di Sumatera
Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti M.Si dan Wakil Ketua II BAZNAS DIY H. Jazilus Sakhok MA. Ph.D bersama Pemerintah Daerah DIY menyalurkan bantuan biaya hidup (living cost) kepada 1.296 mahasiswa yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam. Bantuan yang disalurkan oleh BAZNAS DIY kepada Pemprov DIY sebesar Rp 390.000.000. Sementara itu total bantuan Rp 2.332.800.000 dengan skema bantuan biaya hidup sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap mahasiswa selama enam bulan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan studi dengan baik. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan diserahkan langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya kemanusiaan dan pemulihan pascabencana. Program bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian dan solidaritas masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BERITA22/12/2025 | admin
Wakil Ketua IV BAZNAS DIY Hadiri Khitan Massal BAZNAS Kabupaten Gunungkidul
Wakil Ketua IV BAZNAS DIY Hadiri Khitan Massal BAZNAS Kabupaten Gunungkidul
Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta, H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A., menghadiri kegiatan khitan massal yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 200 anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A. menyampaikan bahwa khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki nilai ibadah sekaligus manfaat kesehatan, serta menjadi salah satu tahapan penting dalam pembentukan kesiapan dan kedewasaan anak. Ia menegaskan bahwa khitan massal tidak hanya memberikan layanan medis, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial kepada masyarakat. Lebih lanjut, ia mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Gunungkidul atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang berdampak langsung bagi umat. Menurutnya, program layanan sosial seperti khitan massal menjadi bukti nyata kehadiran BAZNAS dalam membantu dan meringankan beban masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan anak-anak peserta khitan massal dapat menjalani proses dengan aman dan nyaman, serta keluarga penerima manfaat merasakan langsung keberkahan dan manfaat dari program-program BAZNAS.
BERITA20/12/2025 | admin
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Terima Kasih kepada “Ibu2 Jamaah Pengajian Malam Jum'at dan Ibu2 Dasawisma RT.06 Glugo Panggungharjo Sewon Bantul” yang telah menunaikan sedekah terbaik untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dukungan Anda menjadi harapan bagi mereka untuk bangkit kembali. ?????????? ????? ??????? ???????????? ????????? ??????? ???????????? ?????????? ?????? ????????? "Semoga Allah memberikan pahala kepada para munfik atas apa yang telah diberikan (diinfakkan), dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa Dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagi para munfik." Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS DIY dengan transfer melalui: CIMB Niaga Syari'ah: 8600 0462 3500 an.Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta BPD DIY 006-111-000800 an. BAZNAS DIY Atau kunjungi kantor digital kami https://diy.baznas.go.id/sedekah Tambahkan kode unik (095) dibelakang nominal transfer untuk memudahkan verifikasi. Layanan BAZNAS DIY 0852 2122 2616
BERITA19/12/2025 | admin
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Terima Kasih kepada “Warga RT.03 Janganan Glugo Panggungharjo Sewon Bantul” yang telah menunaikan sedekah terbaik untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Dukungan Anda menjadi harapan bagi mereka untuk bangkit kembali.?????????? ????? ??????? ???????????? ????????? ??????? ???????????? ?????????? ?????? ?????????"Semoga Allah memberikan pahala kepada para munfik atas apa yang telah diberikan (diinfakkan), dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisaDan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagi para munfik."Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS DIY dengan transfer melalui:CIMB Niaga Syari'ah: 8600 0462 3500an.Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa YogyakartaBPD DIY 006-111-000800an. BAZNAS DIYAtau kunjungi kantor digital kami https://diy.baznas.go.id/sedekahTambahkan kode unik (095) dibelakang nominal transfer untuk memudahkan verifikasi.Layanan BAZNAS DIY0852 2122 2616
BERITA19/12/2025 | admin
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda di Kulon Progo, Dorong Kolaborasi Program ZIS
BAZNAS Se-DIY Gelar Rakorda di Kulon Progo, Dorong Kolaborasi Program ZIS
Kulon Progo — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kulon Progo menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan amil BAZNAS dari seluruh kabupaten/kota se-DIY. Rakorda tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi program antar BAZNAS se-DIY, sekaligus menjadi forum koordinasi dalam menyamakan arah kebijakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah DIY. Berbagai agenda strategis dibahas dalam rapat ini, di antaranya penguatan kolaborasi program pendayagunaan, peningkatan efektivitas penghimpunan ZIS, optimalisasi program pemberdayaan mustahik, serta evaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan. Selain itu, Rakorda juga menjadi wadah berbagi praktik baik (best practice) antar BAZNAS daerah guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Melalui Rakorda ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antar BAZNAS se-DIY sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih terintegrasi, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan umat di Daerah Istimewa Yogyakarta.
BERITA17/12/2025 | admin
Transparansi Zakat, BAZNAS DIY Paparkan Laporan ZIS–DSKL November di Istana Kepresidenan
Transparansi Zakat, BAZNAS DIY Paparkan Laporan ZIS–DSKL November di Istana Kepresidenan
Alhamdulillah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan laporan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS–DSKL) bulan November 2025. Acara tersebut berlangsung di Istana Kepresidenan Yogyakarta 16/12/2025. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS DIY, H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A., hadir dan menjadi perwakilan BAZNAS DIY dalam penyampaian laporan. Berdasarkan neraca (on balance sheet), total penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp588.335.371. Adapun rincian penerimaan tersebut meliputi zakat perorangan sebesar Rp445.435.510, zakat badan Rp5.000.000, infak Rp63.342.289, infak terikat Rp69.557.572, natura Rp1.860.000, serta DSKL sebesar Rp5.000.000. Selain itu, penerimaan non-neraca (off balance sheet) tercatat sebesar Rp17.501.000, sehingga total penghimpunan ZIS–DSKL BAZNAS DIY pada bulan November 2025 mencapai Rp605.836.371. Dalam kesempatan yang sama, BAZNAS DIY juga melaporkan penghimpunan donasi kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga saat ini, total donasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat, instansi pemerintah, serta perusahaan tercatat sebesar Rp930.417.989. Dana tersebut akan disalurkan secara amanah dan tepat sasaran kepada para penyintas bencana. Dana ZIS–DSKL yang telah dihimpun selanjutnya didistribusikan kepada para penerima manfaat sesuai dengan ketentuan asnaf melalui lima program strategis BAZNAS DIY, yaitu bidang ketakwaan, kesehatan, kesejahteraan, kemanusiaan, dan pendidikan. Melalui berbagai program pendistribusian dan pemberdayaan ekonomi, BAZNAS DIY terus menebar kebermanfaatan dan menumbuhkan kemandirian umat. Salah satu upaya pemberdayaan ekonomi tersebut diwujudkan melalui Program Z-Coffee, berupa bantuan alat-alat usaha coffee shop seperti booth kontainer, perlengkapan, dan peralatan pendukung, guna mendorong kemandirian usaha serta meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat. Selain itu, BAZNAS DIY juga menyalurkan bantuan modal usaha kepada mustahik pemilik bengkel motor di Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, sebagai upaya penguatan usaha mikro dan peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan semangat kepedulian dan pemberdayaan, BAZNAS DIY terus hadir menjadi sahabat perubahan bagi umat. BAZNAS DIY mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam menggerakkan sosialisasi cinta zakat kepada seluruh lapisan masyarakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), layanan konsultasi ZIS, serta pemanfaatan kemudahan pembayaran zakat melalui kantor digital BAZNAS DIY di www.diy.baznas.go.id dan kanal media sosial resmi BAZNAS DIY. BAZNAS DIY menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh muzaki dan munfiq yang telah menunaikan ZIS–DSKL melalui BAZNAS DIY. Semoga Allah SWT memberikan pahala dan keberkahan atas harta yang disalurkan, menjadikan harta yang tersisa bersih dan suci. Aajarokumullahu fiimaa a’thoitum, wabaaroka fiimaa abqoitum, waja’alahu lakum thohuuron. Semoga Allah membalas kebaikan atas apa yang telah dizakatkan, memberkahi harta yang tersisa, serta menjadikannya sebagai penyuci bagi para muzaki.
BERITA16/12/2025 | admin
BAZNAS DIY Terima Kunjungan RS Nurul Hidayah, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Program 
BAZNAS DIY Terima Kunjungan RS Nurul Hidayah, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Program 
Yogyakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan silaturahmi dari Rumah Sakit Nurul Hidayah yang dipimpin oleh dr. dr. Sagiran, Sp.B(K)KL, M.Kes, BES, beserta jajaran. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua BAZNAS DIY Dra. Hj. Puji Astuti, M.Si, didampingi Wakil Ketua IV BAZNAS DIY H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A, di Kantor BAZNAS DIY. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta membahas peluang kolaborasi program, khususnya di bidang kesehatan dan kemanusiaan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai potensi kerja sama yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama bagi mustahik dan kelompok rentan. Ketua BAZNAS DIY, Dra. Hj. Puji Astuti, menyampaikan apresiasi atas kunjungan RS Nurul Hidayah dan menyambut baik komitmen kolaborasi yang dibangun. Menurutnya, sinergi antara BAZNAS dan institusi layanan kesehatan sangat strategis dalam mendukung program-program pendayagunaan ZIS yang berorientasi pada kebermanfaatan dan keberlanjutan. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS DIY, H. Ahmad Lutfi, S.S., M.A, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan kualitas program. Melalui penguatan sinergi ini, diharapkan berbagai program kesehatan yang diinisiasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Sementara itu, dr. dr. Sagiran menyampaikan kesiapan RS Nurul Hidayah untuk berkolaborasi dengan BAZNAS DIY dalam berbagai program sosial dan kesehatan. Ia berharap kerja sama yang terjalin dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Melalui pertemuan ini, BAZNAS DIY dan RS Nurul Hidayah berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama berkelanjutan sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan menebar manfaat yang lebih luas bagi umat.
BERITA16/12/2025 | admin
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Terima Kasih kepada “Jamaah Masjid Al-Buruuj, Kalangan” yang telah menunaikan sedekah terbaik untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.Dukungan Anda menjadi harapan bagi mereka untuk bangkit kembali. "Semoga Allah memberikan pahala kepada para munfik atas apa yang telah diberikan (diinfakkan), dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisaDan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagi para munfik."Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS DIY dengan transfer melalui:CIMB Niaga Syari'ah: 8600 0462 3500an.Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa YogyakartaBPD DIY 006-111-000800an. BAZNAS DIYAtau kunjungi kantor digital kami https://diy.baznas.go.id/sedekahTambahkan kode unik (095) dibelakang nominal transfer untuk memudahkan verifikasi.Layanan BAZNAS DIY0852 2122 2616
BERITA16/12/2025 | admin
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Berbondong-Bondong Bantu Sumatera Melalui BAZNAS DIY
Terima Kasih kepada “Jamaah Majelis Ta’lim Nurul Iman” yang telah menunaikan sedekah terbaik untuk membantu korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dukungan Anda menjadi harapan bagi mereka untuk bangkit kembali. "Semoga Allah memberikan pahala kepada para munfik atas apa yang telah diberikan (diinfakkan), dan semoga Allah memberkahi harta yang masih tersisa Dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagi para munfik." Mari langitkan doa dan bantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana dengan bersedekah melalui Dompet Bencana dan Kemanusiaan BAZNAS DIY dengan transfer melalui: CIMB Niaga Syari'ah: 8600 0462 3500 an.Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta BPD DIY 006-111-000800 an. BAZNAS DIY Atau kunjungi kantor digital kami https://diy.baznas.go.id/sedekah Tambahkan kode unik (095) dibelakang nominal transfer untuk memudahkan verifikasi. Layanan BAZNAS DIY 0852 2122 2616
BERITA16/12/2025 | admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lihat Daftar Rekening →